Implikasi Yuridis Penolakan Pembayaran Tunai dalam Sistem Transaksi Digital di Indonesia

Authors

  • Achmad Zainuddin Yuli Mady Fakultas Hukum, Universitas Gresik
  • Prihatin Effendi Fakultas Hukum, Universitas Gresik
  • Yati Fitria Fakultas Hukum, Universitas Gresik

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5170

Keywords:

Era Digital, Kemajuan, Transaksi, Uang, Uang Elektronik

Abstract

Perkembangan zaman membawa perubahan yang signifikan dalam berbagai sektor, terutama pada sektor keuangan. Perubahan ini terlihat dari perkembangan alat transaksi dan sistem pendukungnya. Pada awalnya, transaksi hanya dilakukan menggunakan uang tunai (cash). Namun, seiring dengan kemajuan teknologi, metode transaksi mengalami perkembangan yang pesat melalui hadirnya berbagai alat pembayaran digital seperti QRIS, e-banking, dan uang elektronik (OVO, DANA, GoPay). Di era digital saat ini, penggunaan uang tunai semakin berkurang karena masyarakat lebih memilih transaksi non-tunai yang dinilai lebih praktis, cepat, dan efisien. Selain itu, uang elektronik memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi tanpa harus membawa uang fisik, sehingga akses terhadap keuangan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja

References

Cornelis, V. I., Bachtiar, S. M., Hamdani, F., & Mannulusi, A. The Technical Construction of The 2024 Election Campus Due to Constitutional Court Decision No 65/PUU-XXI/2023: Regional Autonomy Perspective Aspect.

Dewi, S. F. (2022). Pengaruh Teknologi Keuangan Terhadap Preferensi Konsumen Memilih Uang Digital Dalam Transaksi Keuangan: Studi Kasus Masyarakat Kota Bukittinggi. Ilmu Administrasi Bisnis dan Inov, 72-85.

Detiknews, Kasus Nenek Ditolak Bayar Tunai, Said Abdullah Tegaskan Aturan Rupiah, 2025,. diakses https://news.detik.com/berita/d-8278821/kasus-nenek-ditolak-bayar-tunai-said-abdullah-tegaskan-aturan-rupiah

Kompas.com. (2025). Pernyataan Said Abdullah terkait larangan penolakan pembayaran menggunakan Rupiah. Diakses dari laman Kompas.com. diakses, https://nasional.kompas.com/read/2025/12/26/17341451/viral-toko-roti-tolak-pembayaran-tunai-said-abdullah-ingatkan-ancaman-pidana

Nur Indah Sari dan Faizatu Almas Hadyantari, “Implementasi Program Edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah: Studi Empiris di Provinsi Jawa Timur”, Moneter: Jurnal Ekonomi dan Keuangan, Vol. 3 No. 3, Juli 2025, hlm. 43–56.

Solikin, & Suseno. (2002). Uang: Pengertian, Penciptaan, dan Peranannya dalam Perekonomian. Jakarta: Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan Bank Indonesia.

Suharyono. (2020). Filsafat Uang. Jakarta: Lembaga Penerbitan Universitas Nasional.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Downloads

Published

2026-03-29

How to Cite

Yuli Mady, A. Z., Prihatin Effendi, & Yati Fitria. (2026). Implikasi Yuridis Penolakan Pembayaran Tunai dalam Sistem Transaksi Digital di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 6494–6501. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5170

Issue

Section

Articles