Kekosongan Hukum Dalam Pengaturan Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Authors

  • Risma Yulia Fakultas Hukum, Universitas Slamet Riyadi Suakarta
  • Endang Yuliana Fakultas Hukum, Universitas Slamet Riyadi Suakarta
  • Esti Aryani Fakultas Hukum, Universitas Slamet Riyadi Suakarta

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5168

Keywords:

Perampasan Aset, Korupsi, Kekosongan Hukum, Asset Recovery, Non-Conviction Forfeiture

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara sehingga memerlukan upaya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana. Permasalahan yang muncul adalah mekanisme perampasan aset dalam sistem hukum Indonesia pada umumnya masih bergantung pada adanya putusan pemidanaan terhadap pelaku (conviction-based confiscation), sehingga dalam kondisi tertentu perampasan aset tidak dapat dilakukan secara efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai perampasan aset hasil tindak pidana korupsi di Indonesia serta mengidentifikasi adanya kekosongan hukum dalam pengaturannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai perampasan aset telah diatur dalam KUHP, KUHAP, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun mekanisme yang ada masih berorientasi pada pemidanaan pelaku sehingga belum mampu mengakomodasi perampasan aset dalam situasi ketika pelaku tidak dapat diproses secara pidana. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis mengenai kekosongan hukum dalam mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) sebagai instrumen yang berpotensi memperkuat efektivitas pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

 

References

Butt, S. (2018). Asset Recovery and Corruption in Indonesia: Legal Obstacles and Institutional Challenges. Journal of Financial Crime. Vol. 25, No. 3, pp. 704–716.

Fitriani, R., dan Arifin, Z. (2020). Asset Recovery in Corruption Crimes: Legal Challenges in Indonesia. Journal of Law and Legal Reform. Vol. 1, No. 4, pp. 611–628.

Hafidz, J. (2019). Asset Recovery Policy in Corruption Crime Eradication in Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 19, No. 1, pp. 45–59.

Hiariej, E. O. S. (2021). The Development of Criminal Law in Indonesia and Asset Confiscation in Corruption Cases. Hasanuddin Law Review. Vol. 7, No. 2, pp. 147–160

Kristiana, Y., dan Wibowo, A. (2022). Legal Reconstruction of Non-Conviction Based Asset Forfeiture in Indonesian Anti-Corruption Law. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. Vol. 29, No. 1, pp. 1–20.

Mardiansyah, R., dan Sari, D. (2021). Legal Policy of Asset Confiscation in Corruption Crime in Indonesia. Sriwijaya Law Review. Vol. 5, No. 2, pp. 236–252.

Nugroho, H., dan Santoso, T. (2017). The Effectiveness of Asset Recovery in Corruption Eradication in Indonesia. Indonesia Law Review. Vol. 7, No. 2, pp. 121–138.

Prasetyo, T., dan Barkatullah, A. H. (2018). Legal Reform on Asset Recovery in Corruption Cases in Indonesia. Yuridika. Vol. 33, No. 3, pp. 412–430.

Siregar, R. M. (2023). Asset Forfeiture Without Criminal Conviction in Corruption Cases: Comparative Legal Perspective. Jurnal Hukum & Pembangunan. Vol. 53, No. 2, pp. 289–307.

Utomo, B. (2024). Legal Gap in Asset Confiscation Regulation in Indonesian Anti-Corruption Law. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 21, No. 1, pp. 77–92.

Wibowo, A., dan Rahman, F. (2022). Strengthening Asset Recovery Mechanism in Combating Corruption in Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure. Vol. 22, No. 3, pp. 345–360.

Yusuf, M., dan Ramadhan, M. (2020). Non-Conviction Based Asset Forfeiture as an Alternative Mechanism in Recovering State Financial Losses. Jurnal Hukum & Peradilan. Vol. 9, No. 2, pp. 215–232

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003

Atmasasmita, R. (2016). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana.

Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Sudarto. (2018). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Suteki, dan Taufani, G. (2020). Metodologi Penelitian Hukum: Filsafat, Teori dan Praktik. Depok: Rajawali Pers

Downloads

Published

2026-03-29

How to Cite

Yulia, R., Endang Yuliana, & Esti Aryani. (2026). Kekosongan Hukum Dalam Pengaturan Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 6462–6470. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5168

Issue

Section

Articles