Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Penyebaran Konten Pornografi Melalui Aplikasi X
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5160Keywords:
Perlindungan Hukum Anak, Konten Pornografi, Aplikasi XAbstract
Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui aplikasi X dengan fokus pada jaminan keamanan, pemulihan, dan pemenuhan hak anak yang berada dalam posisi rentan. Rumusan masalah yang diteliti dalam studi ini: 1. Bagaimana pengaturan hukum terhadap korban konten pornografi melalui aplikasi X, 2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui aplikasi X. Metode penelitian yang diterapkan yaitu penelitian hukum normatif berdasarkan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Temuan dari studi ini menjelaskan penyebaran konten pornografi melalui media digital merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kesusilaan yang didasarkan pada Pasal 407 KUHP, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi, dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban merupakan kewajiban negara yang didasarkan pada Pasal 59 dan Pasal 71D Undang-Undang Perlindungan Anak serta PP Nomor 17 Tahun 2025. penanggulangan penyebaran konten pornografi terhadap anak di ruang digital berada pada negara, aparat penegak hukum, penyelenggara platform digital, serta masyarakat.
References
BUKU
Fransiska Novita Eleanora, S. H., M. H., Zulkifli Ismail, S. H., M. H.,
Ahmad, S. Psi. , S. H. , M. M. , M. H., & Melanie Pita Lestari, S. S. , M. H. (2021). Buku Ajar Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan_removed_compressed: Cetakan ke-1. Madza Media.
Romli SA. M. Ag, Sadi Is, M., Hertika Rani, F., Justicia Ardha, D., Huzaimah, A., Tamudin, M., Fernando, H., Galuh Larasati, Y., Angga Saputra, J., Sardana, L., husnulwati, S., Wahyuningsih, S., Disurya, R., syam Putra, Y., Nabilah, D., Sultan, B., Sabilah, H., pertiwi, H., Sy, S., & Irawan, D. (2024). P E R L I N D U N G A N H U K U M Penerbit: Cet. 1 (M. H. I. A. M. S. Prof. Dr. Hj. Qodariah Barkah, Ed.). CV. Doki Course and Training.
Suryani, Beby., 2021, Kriminologi, Universitas Medan Area Press, Medan.
JURNAL
Adisty Padmavati Nazwa Moha, & R. Rahaditya. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pencabulan. Ranah Research : Journal Of Multidisciplinary Research and Development, 7(1), 165–173. https://jurnal.ranahresearch.com/index.php/R2J/article/view/1248/
1062
Afriliani, C., Azzura, N. A., & Sembiring, J. R. B. (2023). Faktor Penyebab
Dan Dampak Dari Kecanduan Pornografi Di Kalangan Anak Remaja
Terhadap Kehidupan Sosialnya. Harmony: Jurnal Pembelajaran IPS Dan
PKN, 8(1), 7–14. https://doi.org/10.15294/harmony.v8i1.61470
Anggraeni, R. E., Irwan Sapta Putra, & Faturrohman. (2024). Tinjauan
Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana
Penyebaran Video Porno/Revenge Porn. Jurnal Dimensi Hukum, 8(9),
153–160. https://law.ojs.co.id/index.php/jdh/article/view/392/476
Anzward, B., Avriani, E., & Nugraha, R. (2024). Perlindungan Hukum
Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pornografi dalam
Ruang Siber di Kota Balikpapan. UNES LAW REVIEW, 6(4), 12473
12483. https://review-unes.com/law/article/view/2216/1817
Darmawansyah, A. (2023). Perlindungan Hukum Pornografi Melalui Media
Sosial Di Indonesia. Jurnal Fakta Hukum (JFH), 2(1), 81–97.
https://doi.org/10.58819/jfh.v1i2.62
Fany Ustaza Siregar, & Ismail. (2024). Pornografi di Era Digital: Studi Kasus
Penyebaran Konten dan Penerapan Undang-Undang Nomor 44 Tahun
2008. EX-OFFICIO LAW REVIEW, 3(2), 172–181. https://doi.org/10.36294/exofficio.v3i2.3705
Mahendra, R. I. (2021). Bentuk Perlindungan Hukum Korban Tindak
Pidana Pornografi. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology
(IJCLC), 2(2), 126–134. https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i2.12432
Malagani, C. A. N., Bawole, H. Y. A., & Vonny A. Wongkar. (2023).
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Akibat Konten di Media Sosial
Yang Mengandung Unsur Pornografi. Jurnal Fakultas Hukum
Universitas Sam Ratulangi Lex Privatum, 12(2), 1–13. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/5
2424
Nurfitrah Pakaya, Mohamad Rusdiyanto U Puluhulawa, & Julisa Aprilia
Kaluku. (2024). Upaya Penanggulangan Penyebaran Konten Pornografi
di Media Sosial. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial Dan Politik,
1(2), 10–24. https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i2.96
Owen Rafael Tengker, Marnan A. T. Mokorimban, & Fernando J. M. M.
Karisoh. (2021). PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK KORBAN
KEKERASAN FISIK ATAU PSIKIS. Lex Privatum, 9(4), 193–203.
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/3
3359?utm_source
Putri, P. D. A. M. N., Sepud, I. M., & Sancaya, I. W. W. (2024). Eksistensi
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Akibat Tindak Pidana
Pencabulan di Kabupaten Gianyar. Jurnal Preferensi Hukum, 5(2), 253
258. https://doi.org/10.22225/jph.5.2.8090.253-258
Saraswati, T. I. A. M. P., Widyantara, I. M. M., & Karma, N. M. S. (2022).
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Glorifikasi dari Pelaku Tindak
Pidana Pencabulan. Jurnal Preferensi Hukum, 3(1), 213–217.
https://doi.org/10.22225/jph.3.1.4686.213-217
Sugiarto, A., & Fadilla, P. (2023). Perlindungan Anak Dan Perempuan Korban Kejahatan. Jurnal Justice Aswaja, 2(1), 1–9. https://doi.org/10.52188/jja.v2i1.495
Udayana, I. G. P., I Made Minggu Widyantara, & Ni Made Sukaryati
Karma. (2022). Penyalahgunaan Aplikasi Media Sosial sebagai Eksploitasi dalam Tindak Pidana Pornografi. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(2), 438–443. https://doi.org/10.55637/jkh.3.2.4852.438-443
Vania Andari Damanik. (2023). Tinjauan Kriminologi Terhadap Pornografi
Yang Diperjualbelikan Melalui Member Vip Media Sosial Telegram.
SEMAR : Jurnal Sosial Dan Pengabdian Masyarakat, 1(02), 17–26.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 I Dewa Ayu Trisna Indriawati, Ni Made Sukaryati Karma, I Wayan Werasmana Sancaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a