AAnalisis Batasan Kriminalisasi Mufakat Jahat dalam Pasal 13 UU No. 1 Tahun 2023: Perlindungan Terhadap Kebebasan Berpendapat

Authors

  • Khaoeirun Nissa Magister Hukum, fakultas Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5148

Keywords:

Batasan Kriminalisasi; Mufakat Jahat; KUHP; Kebebasan Berpendapat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan kriminalisasi mufakat jahat dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dalam membedakan antara kesepakatan verbal biasa dengan mufakat jahat yang dapat dipidana, dan merumuskan parameter perbuatan persiapan yang nyata dan mengkaji perlindungan terhadap kebebasan berpendapat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui analisis terhadap ketentuan Pasal 13 dan Pasal 17 UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 53 KUHP, dan instrumen hak asasi manusia nasional dan internasional yang didukung oleh studi kepustakaan dan penafsiran hukum secara sistematis, gramatikal, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan suatu kesepakatan hanya dapat dikualifikasikan sebagai mufakat jahat apabila memenuhi kriteria objektif berupa adanya niat yang nyata, tujuan yang spesifik, dan komitmen pelaksanaan yang terwujud dalam perbuatan persiapan yang nyata seperti pengumpulan alat, pembagian peran, atau tindakan awal menuju pelaksanaan tindak pidana. Tanpa terpenuhinya parameter ini, kesepakatan masih berada dalam ranah wacana yang tidak dapat dipidana. Dalam perencanaan aksi protes massa, sepanjang tidak terdapat niat kriminal dan tindakan persiapan nyata, maka tidak dapat dikategorikan sebagai mufakat jahat sehingga penerapan Pasal 13 harus dilakukan secara restriktif guna menjaga kepastian hukum, prinsip legalitas, dan perlindungan hak asasi manusia dari risiko overcriminalization.

References

Al-Fatih, Sholahuddin. Perkembangan metode penelitian hukum di Indonesia. UMMPress, 2023.

Amin, Rahman. Perlindungan hukum justice collaborator dalam sistem peradilan pidana di Indonesia: Studi perkara tindak pidana narkotika. Deepublish, 2020.

Ariany, Lisda, and Sandi P. Perdana. "Batasan Kebebasan Berpendapat di Indonesia Perspektif Hak Asasi Manusia." Jurnal Hukum Lex Generalis 5, no. 12 (2024).

Arum, Siti Khumairoh Kusuma, and Khilmatin Maulidah. "Pembaruan hukum pidana melalui penerapan prinsip insignifikansi: Kajian dalam KUHP baru Indonesia." Jurnal Hukum Ekualitas 1, no. 1 (2025): 57-69.

Ecep Nurjamal, S. H. Buku Ajar Hukum Pidana dan Penerapan Hukum Acara Pidana: Dilengkapi UU KUHP Baru. Edu Publisher, 2023.

Edrisy, Ibrahim Fikma, and Fahrul Rozi. "Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pengancaman Pornografi (Study Kasus Polres Lampung Utara)." Jurnal Hukum Legalita 3, no. 2 (2021): 98-109.

Farida, Elfia. "Kewajiban negara Indonesia terhadap pemenuhan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi." Qistie 14, no. 2 (2022): 39-52.

Hutagaol, H. D., & Harahap, I. (2024). Penyelesaian Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Ujaran Kebencian Dari Perspektif Undang-Undang Ite, Undang-Undang Ham, Dan Undang-Undang Kebebasan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Collegium Studiosum Journal, 7(2), 635-647.

Junaedi, Asep Mahbub, and Siti Ngainnur Rohmah. "Relevansi Hak Kebebasan Mengeluarkan Pendapat Dalam Pasal 28E Ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia Terhadap Kajian Fiqih Siyasah." Mizan: Journal of Islamic Law 4, no. 2 (2020): 225-248.

Laia, Fariaman, and Yonathan Sebastian Laowo. "Pembuktian Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan." Jurnal Panah Keadilan 1, no. 2 (2022): 79-98.

Laila, Nur, Marhatun Fatonah, and Nur Rahmah. "Seberapa Penting Terpenuhinya Unsur Mens Rea dalam Penetapan Perkara Pidana pada Kasus Korupsi di Indonesia." Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial 10, no. 12 (2025): 141-150.

Lufty, Arya Fajar, and Junifer Dame Panjaitan. "Analisis Yuridis Pidana Dalam Kasus Demonstrasi yang Berujung Pada Kerusuhan: Studi Tentang Implementasi Pasal 170 KUHP dan Implikasinya Terhadap Kebebasan Berbicara di Indonesia." Media Hukum Indonesia (MHI) 3, no. 2 (2025).

Mallarangeng, Andi Bau, and Ismail Ali. "Pembuktian unsur niat dikaitkan dengan unsur mens rea dalam tindak pidana korupsi." Legal Journal of Law 2, no. 2 (2023): 11-24.

Mendrofa, Otniel Ogamota. "Pembatasan Kebebasan Beragama Berdasarkan Teori Keadilan Dan Hak Asasi Manusia." Milthree Law Journal 1, no. 1 (2024): 30-61.

Njoto, David Lind Budijanto. "Rekonstruksi asas actus non facit reum nisi mens rea dalam tindak pidana." JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 7, no. 3 (2024): 3344-3355.

Nurhayati, Yati, Ifrani Ifrani, and M. Yasir Said. "Metodologi normatif dan empiris dalam perspektif ilmu hukum." Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2, no. 1 (2021): 1-20.

Permatasari, Tiara, Zairotul Hijroti, Nuril Aulia, Sulsilatul Millah, Dwi Rsalinda Putri, and Ahmad Faisol Amali. Sejarah Perkembangan Demokrasi Dan Pelembagaaan Demokrasi. Penerbit: Kramantara JS, 2025.

Prameswari, RR Sita. "Tinjauan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp) Baru." Jurnal Sosial Teknologi 6, no. 2 (2026): 546-553.

Prawira, M. Rizki Yudha. "Potensi Overkriminalisasi Pada Pengaturan Tindak Pidana Kohabitasi Dalam Kitab Undang–Undang Hukum Pidana: Perspektif Fair Trial." Jurnal Hukum Statuta 4, no. 1 (2024): 31-49.

Prawira, M. Rizki Yudha. "Potensi Overkriminalisasi Pada Pengaturan Tindak Pidana Kohabitasi Dalam Kitab Undang–Undang Hukum Pidana: Perspektif Fair Trial." Jurnal Hukum Statuta 4, no. 1 (2024): 31-49.

Putra, Eduard Awang Maha, Fathul Hamdani, Ana Fauzia, and Baiq Amilia Kusumawarni. "Aspek hukum administrasi dan hukum pidana dalam pengadaan barang dan jasa: Peranannya dalam mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang akuntabel." Lex Renaissance 9, no. 1 (2024): 179-202.

Reumi, Frans, Loso Judijanto, Rahmawati Rahmawati, Setiyono Setiyono, Thahir Thahir, Nurul Widhanita Y. Badilla, and Rini Purwaningsih. Hukum Pidana Indonesia. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2026.

Santoso, Reynaldi, Amar Taufiq, Sandro Oktora Tampubolon, Bintang Fahraji, and Rizki Rizki. "Tinjauan Yuridis Penerapan Delik Percobaan Pada Putusan Nomor 200/Pid. B/2018/Pengadilan Gunung Sitoli." UNES Law Review 3, no. 4 (2021): 365-373.

Siswanto, Heni, and Aisyah Muda Cemerlang. Hukum Pidana dan Penegakan Hukum Pidana. Bandar Lampung: Pustaka Media, 2020.

Suardana, Ni Made Queena Amora Putri, Ida Ayu Putu Widiati, and I. Nyoman Sutama. "Pelanggaran Hak Asasi Manusia Tindakan Represif Aparat Kepolisian kepada Massa Aksi Demonstrasi." RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business 5, no. 1 (2026): 7408-7415.

Sukmawan, Yulia Audina, and Dwi Damayanti. "Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum." Notary Law Journal 4, no. 3 (2025): 114-128.

Widyaardana, Febrian. "Problematika Pembatasan Kebebasan Berpendapat di Indonesia Sesuai Instrumen Hak Asasi Manusia Internasional: Perspektif Pemidanaan." Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian 5, no. 1 (2026): 63-80.

Yamin, Bahri, and M. Taufik Rachman. "Problematik Yuridis Pasal 2 KUHP Baru Dalam Perspektif Prinsip-Prinsip Dasar Asas Legalitas." Unizar Law Review 8, no. 2 (2025): 170-180.

Zainuddin, Muhammad, and Aisyah Dinda Karina. "Penggunaan metode yuridis normatif dalam membuktikan kebenaran pada penelitian hukum." Smart Law Journal 2, no. 2 (2023): 114-123.

Downloads

Published

2026-04-03

How to Cite

Khaoeirun Nissa. (2026). AAnalisis Batasan Kriminalisasi Mufakat Jahat dalam Pasal 13 UU No. 1 Tahun 2023: Perlindungan Terhadap Kebebasan Berpendapat. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 6790–6800. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5148

Issue

Section

Articles