Eksistensi Hukum yang Hidup (Living law) sebagai Alasan Penghapus Sifat Melawan Hukum dalam Putusan Pengadilan Pasca KUHP Nasional

Authors

  • Khaoeirun Nissa Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5147

Keywords:

Hukum yang Hidup; Melawan Hukum; Putusan Pengadilan; KUHP Nasional.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan konsep living law sebagai alasan penghapus sifat melawan hukum dalam perkara pidana pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait interpretasi hakim terhadap “rasa keadilan masyarakat”, kedudukan hukum adat, dan potensi konflik antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap Pasal Pasal 12 KUHP Nasional, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan prinsip konstitusional dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode penafsiran sistematis dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan konsep living law memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan norma sosial, hukum adat, dan kearifan lokal dalam menentukan keberadaan sifat melawan hukum suatu perbuatan. Namun, penerapan konsep ini berpotensi menimbulkan konflik antara asas kepastian hukum yang bersumber dari hukum tertulis dengan asas keadilan substantif yang bersumber dari nilai-nilai masyarakat. Dengan demikian, penerapan living law dalam praktik peradilan pidana membutuhkan interpretasi yang hati-hati dan pembuktian yang jelas agar tetap menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

References

Arafat, Muhammad. "Paradigma pemidanaan baru dalam KUHP 2023: Alternatif sanksi dan transformasi sistem peradilan pidana Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2025): 33-46.

Ardiansyah, Fitra, Naufal Rizky Fadhilah, and Yardah Annisi Ahdy Sitorus. "Konsep Keadilan dalam Hukum Pidana: Antara Hukum Positif dan Living Law." Jurnal Cendikia ISNU SU 2, no. 1 (2025): 94-98.

Burhanudin, Achmad Asfi. "Eksistensi hukum adat di era modernisasi." Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam 2, no. 4 (2021): 96-113.

Chasanah, Novia Nur. "Analisis Yuridis Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Kesesuaian Dengan Tujuan Pertimbangan Restorative Juctice Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan (Putusan Nomor: 63/Pid. B/2021/PN. Skm)." WICARANA 4, no. 1 (2025): 39-49.

Gizella, Balqis Beta Achlam. "Menuju sistem pemidanaan berkeadilan untuk mewujudkan keseimbangan antara kepastian hukum dan kemanusiaan dalam pembaharuan KUHP." Al-Balad: Journal of Constitutional Law 7, no. 2 (2025): 21-30.

Handayani, Tri Astuti, and Andrianto Prabowo. "Analisis hukum pidana adat dalam hukum pidana nasional." Jurnal Hukum Ius Publicum 5, no. 1 (2024): 89-105.

Hutabarat, Priskila, Haryadi Haryadi, and Elizabeth Siregar. "Keberadaan Sanksi Adat Terhadap Penegakan Hukum Pidana Dalam KUHP Baru." PAMPAS: Journal of Criminal Law 6, no. 1 (2025): 1-15.

Indah, Reviana Mutiara, Suripno Marwanto, Azelia Rizki Sarwono, R. Rangga Maulana, and Irwan Triadi. "Penerapan Teori Penemuan Hukum dalam Putusan Hakim Pada Praktik Peradilan di Indonesia." Journal of Law Perspectives Review 1, no. 2 (2025): 125-136.

Kila, Ferdinandus, I. Nyoman Gede Sugiartha, and Ni Made Puspasutari Ujianti. "Pertanggungjawaban pidana tanpa sifat melawan hukum dalam perspektif pembaharuan hukum pidana." Jurnal Konstruksi Hukum 4, no. 1 (2023): 28-34.

Lois, Ariel, Febrian Halomoan, and Taufiqurrohman Syahuri. "Konfigurasi politik hukum adat di Indonesia: Studi sejarah, regulasi dan implementasi." Jurnal BATAVIA 1, no. 6 (2024): 292-300.

Lubis, Ikhsan, Taufik Siregar, Duma Indah Sari Lubis, Rodiatun Adawiyah, and Andi Hakim Lubis. "Integrasi hukum adat dalam sistem hukum agraria nasional: Tantangan dan solusi dalam pengakuan hak ulayat." Tunas Agraria 8, no. 2 (2025): 143-158.

Murdiana, Elfa, Titut Sudiono, Nandang Kosim, and Destalia EP. "Kesadaran Hukum Masyarakat Baduy Banten Pada Pikukuh Adat, Dan Moderasi Hukum:(Kajian Sosiologi Hukum Pada keberadaan Living Law Masyarakat Adat Baduy)." Istinbath: Jurnal Hukum 18, no. 1 (2021): 124-141.

Ningsih, Putu Ayu Veguita Putri, and Irsyaf Marsal. "Politik hukum pembentukan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana: Peluang dan hambatannya dalam penegakan hukum di Indonesia." Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 5 (2025): 7373-7391.

Nurhayati, Yati, Ifrani Ifrani, and M. Yasir Said. "Metodologi normatif dan empiris dalam perspektif ilmu hukum." Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2, no. 1 (2021): 1-20.

Putranto, Afandono Cahyo, and Irwan Triadi. "Konsep Hukum Pidana Adat Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Perspektif Living Law." Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 5 (2025): 7317-7338.

Ramadhani, Milenia. "Tantangan implementasi pengakuan hukum adat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru di Indonesia." Syntax Idea 6, no. 8 (2024): 2708-3716.

Sagala, Hairun Tri Wahyuni. "Kajian Teori Pluralisme Hukum terhadap Sistem Hukum di Aceh." Interdisciplinary Journal On Law, Social Sciences And Humanities 3, no. 2 (2022): 115-129.

Samuel, Yudhi Christiawan, Sahuri Lasmadi, and Elly Sudarti. "Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan." Hangoluan Law Review 1, no. 1 (2022): 1-35.

Saputra, Dadang Herli. "Pengaturan Penyidikan Tindak Pidana Adat dalam Rancangan Undang-Undang KUHAP sebagai Implementasi KUHP 2023." Proceedings Series on Social Sciences & Humanities 27 (2025): 184-193.

Sari, Indah. "Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam hukum pidana dan hukum perdata." Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 11, no. 1 (2020).

Silalahi, Allena Marvelia, Chanandika Dafri Widagdo, Marvell Jonathan Seroy, Muhammad Rizky, Valencia Prasetyo, and Jeane Neltje. "Pelanggaran hukum adat dan sanksinya di dalam kehidupan masyarakat bali." Multilingual: Journal of Universal Studies 3, no. 4 (2023): 237-248.

Siswanto, Heni, and Aisyah Muda Cemerlang. Hukum Pidana dan Penegakan Hukum Pidana. Bandar Lampung: Pustaka Media, 2020.

Situmeang, Ampuan. "Dari Kolonial Ke Konstitusional: Dekolonialisasi Hukum Pidana Indonesia dengan KUHP Nasional." Proceedings Series on Social Sciences & Humanities 23 (2025): 141-148.

Sudibyo, Ateng, and Aji Halim Rahman. "Dekonstruksi Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana." Journal Presumption of Law 3, no. 1 (2021): 55-79.

Suherman, Heru Andryana. "Relevansi Teori Hukum Pembangunan Dan Teori Hukum Progresif Dalam Pembentukan Teori Hukum Pancasila." HUNILA: Jurnal Ilmu Hukum Dan Integrasi Peradilan 4, no. 1 (2025): 1-13.

Sulung, Undari, and Mohamad Muspawi. "Memahami sumber data penelitian: Primer, sekunder, dan tersier." Edu Research 5, no. 3 (2024): 110-116.

Syam, Misnar, Devianty Fitri, Ulfanora Ulfanora, and Nanda Oetama. "Pembuktian Dalam Penyelesaian Sengketa Pada Peradilan Adat." UNES Journal Of Swara Justisia 6, no. 4 (2023): 565-575.

Wahidah, Nurul. "Fungsi Hukum Pidana." JUSTITIA: Journal of Justice, Law Studies, and Politic 1, no. 01 (2025): 8-16.

Zainuddin, Muhammad, and Aisyah Dinda Karina. "Penggunaan metode yuridis normatif dalam membuktikan kebenaran pada penelitian hukum." Smart Law Journal 2, no. 2 (2023): 114-123.

Downloads

Published

2026-04-03

How to Cite

Khaoeirun Nissa. (2026). Eksistensi Hukum yang Hidup (Living law) sebagai Alasan Penghapus Sifat Melawan Hukum dalam Putusan Pengadilan Pasca KUHP Nasional. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 6778–6789. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5147

Issue

Section

Articles