Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Kontrak Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Polri Di Jakarta Selatan

Authors

  • Regina Meidika Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Depri Liber Sonata Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Dita Febrianto Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Selvia Oktaviana4 Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Harsa Wahyu Ramadhan Fakultas Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5133

Keywords:

Konstruksi, , Penyelesaian Sengketa, Perjanjian, Wanprestas, Rusun Polri

Abstract

Sengketa konstruksi sering terjadi antara pengguna dan penyedia jasa, salah satunya akibat wanprestasi atau cidera janji dalam memenuhi kewajiban kontrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab terjadinya sengketa dan penyelesaian hukum atas perbuatan wanprestasi pada kontrak pekerjaan pembangunan Rumah Susun Polri. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan studi dokumen menggunakan data primer maupun sekunder, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa dipicu oleh keterlambatan pembayaran dari pengguna jasa, PT Totalindo Eka Persada, Tbk, kepada penyedia jasa, PT PGAS Solution. Sesuai kontrak, pembayaran wajib dilunasi maksimal 90 hari setelah invoice diterbitkan (paling lambat 18 November 2020). Namun, pembayaran baru dilakukan sebesar Rp100.000.000,00 pada 9 April 2021, menyisakan kewajiban sebesar Rp19.205.000.000,00. Mengacu pada Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, penyelesaian sengketa dilakukan sesuai tahapan dalam kontrak kerja. Dalam kasus ini, para pihak menempuh jalur litigasi yang pada akhirnya diselesaikan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 683 K/PDT/2025.

References

Hansen, Seng. 2015. Manajemen Kontrak Konstruksi, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama

H.S Salim. 2011. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Miru, Ahmad. 2008. Hukum Perjanjian dan Perancangan Perjanjian. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Shahab, Hamid. 1996. Aspek Hukum dalam Sengketa Bidang Konstruksi. Jakarta: Djambatan.

Suprapto, 2017. Analisis Penyelesaian Sengketa Kontrak Konstruksi . Bandung: Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Air dan Konstruksi.

Yusuf, Mochamad. 2008. Penyelesaian Sengketa Akibat Kegagalan Bangunan Dalam Perjanjian Kerja Konstruksi. Yogyakarta : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Agustiana, Purnomo, & Sagita. 2023. ‟Kajian Hukum Penyelesaian Sengketa Kegagalan Bangunan Dalam Pekerjaan Konstruksi”. Jurnal Rectum, 5(2).

Apriliana, I., & Darmawan. 2020. ‟Penyelesaian Sengketa Kontrak Konstruksi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi”. JIM Bidang Hukum Keperdataan, 4(4).

Jannah, M. P., & Musjtari, D. N. 2019. ‟Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Akibat Keterlambatan Pelaksanaan Perjanjian Konstruksi Bangunan”. UIR Law Review, 3(2).

Sulthanah, L. T. 2021. ‟Analisis Penyelesaian Wanprestasi Kontrak Kerja Konstruksi Dari Asas Keseimbangan”. Jurnal Kertha Semaya, 9(3).

KUHPerdata

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Noor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

Downloads

Published

2026-03-28

How to Cite

Meidika, R., Sonata, D. L., Febrianto, D., Oktaviana4, S., & Ramadhan, H. W. (2026). Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Kontrak Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Polri Di Jakarta Selatan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 6338–6348. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5133

Issue

Section

Articles