Analisis Pertimbangan Hakim dalam Pemberian Pemidanaan terhadap Kasus Pemerasan oleh Debt Collector Ilegal

Studi Putusan Nomor 48/Pid.B/2025/PN Mgg

Authors

  • Tiara Jelita Andalusianti Roozan Universitas Tidar
  • Fadhilatul Amaliya Universitas Tidar
  • Dewi Sekar Pembayun Universitas Tidar
  • Anindya Rahma Fathiya Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5131

Keywords:

Responsivitas Yudisial, Keadilan, Debt Collector, Kualifikasi Delik, Pemerasan

Abstract

Indonesia, sebagai negara yang dijunjung tinggi supremasi hukum, menjamin prinsip kesetaraan di hadapan hukum, yang menuntut agar setiap orang diperlakukan sama dalam proses peradilan pidana tanpa memandang status sosial, profesi, atau hubungan perkawinan. Permasalahan muncul dalam praktik penyitaan kendaraan oleh penagih utang, yang seringkali dilakukan secara paksa dan berpotensi masuk ke ranah pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan yudisial dalam menjatuhkan hukuman pada kasus pemerasan yang dilakukan oleh penagih utang ilegal, berdasarkan Keputusan Nomor 48/Pid.B/2025/PN Mgg, dan untuk mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip keadilan. Studi ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan hukum dan pendekatan kasus, didukung oleh analisis pertimbangan hukum hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pilihan untuk mengklasifikasikan tindak pidana sebagai pemerasan bersama didasarkan pada pemenuhan unsur-unsur paksaan dan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi yang melanggar hukum, sehingga mencerminkan orientasi keadilan substantif yang berfokus pada esensi perbuatan, bukan pada legitimasi profesional pelaku. Implikasi dari penelitian ini menekankan pentingnya konsistensi dan objektivitas hakim dalam menentukan kualifikasi tindak pidana sehingga prinsip kesetaraan di hadapan hukum terwujud dalam praktik peradilan pidana.

 

References

Accel Aldy Steve Pola, Butje Tampi, Harly Muaja. “Delik Penggelapan Oleh Orang Yang Kepadanya Terpaksa Dititipkan Barang Menurut Pasal 375 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” E-Journal UNSRAT, n.d., 1–11.

Affan, K., Saputra, R. P., & Firmanto, F. (2022). Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Berdasarkan Pasal 362 Kuhp Di Wilayah Kepolisian Resor Kampar. Jurnal Pahlawan, 5(2), 25.

Affandi, Hernadi. “Kontekstualitas Makna ‘Bersamaan Kedudukan Di Dalam Hukum Dan Pemerintahan’ Menurut Undang-Undang Dasar 1945.” PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2017): 19–40.

Ahmad Ihsan Amri, Bayu Dwi Anggono. “IMPLEMENTASI ASAS keadilan (Sebuah Perbandingan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Dan Negara Lain).” Journal of Law&Family Studies 6, no. 1 (2024): 85–95. https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v5i2.7.

Alweni, M. K. (2019). Kajian Tindak Pidana Pemerasan Berdasarkan Pasal 368 KUHP. Lex Crimen, 8(3).

Amiati, M. (2022). Prinsip keadilan dalam Proses Penegakan Hukum Pidana. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Arifin, M Hasanul, and Rahmida Erliyani. “Pembuktian Konsep Pembuatan Pemaksaan Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Jurnal Kolaboratif Sains 8, no. 6 (2025): 3694–3701. https://doi.org/10.56338/jks.v8i6.7890.

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA. “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA,” 1981.

Erwin Sitompul, Bruce Anzward, Galuh Praharafi. “Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Korban Yang Melakukan Pembelaan Diri Sehingga Mengakibatkan Kematian Pada Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.” Jurnal Lex Suprema 2, no. 11 (2020): 516–34.

Fanny Tanuwijaya, Anggono Bayu Dwi, Partha Adi Nuraharja Gde Putu, (2024) Penerapan Asas keadilan Berdasarkan Keadilan Restoratif Terhadap Putusan Hakim dalam Mengadili. Jurnal Jendela Hukum. 11 (2) , 250-279, http://www.ejpurnalwiraraja.com/index.php/FH.

Fredyano. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Di Waktu Malam Hari (Studi Putusan Nomor 17/Pid.b/2025/Pn.Tpg), 2025.

Handoko, A. (2021). Pertimbangan Hakim Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencurian Berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 Kuhp Yang Menjunjung Tinggi Keadilan. Muhammadiyah Law Review, 5(1), 30-39.

Hasanah Huswatun, (2023). Analisis Kritis terhadap kekuasaan kehakiman : Implikasi Yurisprudensi dalam Reformasi Peradilan. Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan peradilan, 2988-7658, doi : 1.59966/yudhistira.v1i4.1682.

Irawan, A. D. (2024). Kedudukan Hukum Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 terhadap Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara. Media of Law and Sharia, 5(3), 247-263.

Ismayani. “Rekonstruksi Regulasi Eksekusi Jaminan Fidusia Akibat Debitur Wanprestasi Berbasis Nilai Keadilan.” Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), 2023.

KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA. “NIETIG.” Vol. 16, 2023.

Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Cetakan I. Jakarta: PT. Sinar Grafika, 2014.

Lubis, Fauziah, Dyna Varissa Indah, Nabilah Putri Ayuni, and Nuur Zayana Purba. “Kajian Asas-Asas keadilan Dalam Praktik Peradilan Perdata.” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 5, no. 3 (2025).

Maroni, S. H., Tamza, F. B., & SH, M. (2025). INTEGRITAS APARAT PENEGAK HUKUM DALAM PUTUSAN PERKARA PIDANA PENCURIAN: STUDI KASUS ANGGOTA KEPOLISIAN POLDA LAMPUNG DALAM PUTUSAN NOMOR 1006/PID. B/2023/PN TJK. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(8).

Marwan, Mas. “Penguatan Argumentasi Fakta-Fakta Persidangan Dan Teori Hukum Dalam Putusan Hakim: Kajian Putusan Nomor 181 K/Pid/2007/MA.” Jurnal Yudisial, 2012, 283–97.

Nazar, Abdul Selamat. “Penerapan Asas keadilan Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Tentang Bentuk Penahanan Pada Sidang Pengadilan Tipikor).” Jurnal PSMH Untan 8, no. 2 (2012): 1–24.

Pudjiastuti, D. (2023). PENERAPAN PRINSIP AKUNTABILITAS DALAM INDEPENDENSI HAKIM DI INDONESIA: Application Of Accountability Principles In The Independence Of Judges In Indonesia. Res Nullius Law Journal, 5(2), 112-122.

SIMANJUNTAK, R. S. (2024). ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN DAN PELAKU KEJAHATAN YANG DIDASARKAN ATAS ASAS keadilan.

Sri, P. W. (2022). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SURAT DAKWAAN ALTERNATIF YANG DIAJUKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM SEBAGAI DASAR PEMERIKSAAN PERKARA TINDAK PIDANA PADA SIDANG PENGADILAN (Studi di Kejaksaan Negeri Padang) (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).

Tanjung, A. K. J., & Purwadi, H. (2019). Paradigma Hakim dalam Memutuskan Perkara Pidana di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 7(1), 39-51.

Thamariska, N., Suzanalisa, S., & Sarbaini, S. (2023). Penerapan Asas Persamaan Dihadapan Hukum (keadilan) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Umum Suku Anak Dalam (SAD) di Wilayah Hukum Polres Sarolangun. Legalitas: Jurnal Hukum, 15(1), 110-123.

Downloads

Published

2026-03-28

How to Cite

Tiara Jelita Andalusianti Roozan, Fadhilatul Amaliya, Dewi Sekar Pembayun, & Anindya Rahma Fathiya. (2026). Analisis Pertimbangan Hakim dalam Pemberian Pemidanaan terhadap Kasus Pemerasan oleh Debt Collector Ilegal: Studi Putusan Nomor 48/Pid.B/2025/PN Mgg. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 6324–6337. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5131

Issue

Section

Articles