Problematika Pembuktian Pelanggaran Standar Profesi Dan Standar Pelayanan Operasional Sebagai Dasar Pertanggungjawaban Rumah Sakit
Studi Kasus Meninggalnya Pasien Di RSUD Lombok Utara
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5119Keywords:
Pembuktian, Kelalaian Medis, Pelanggaran Standar Profesi, Standar Operasional Prosedur, Pertanggungjawaban Rumah SakitAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pembuktian dugaan kelalaian medis yang menyebabkan meninggalnya pasien serta bentuk pertanggungjawaban hukum pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan kelalaian medis di RSUD Lombok Utara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait praktik kedokteran dan pelayanan kesehatan, bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah, serta bahan hukum tersier berupa kamus dan ensiklopedia hukum. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif normatif melalui interpretasi hukum dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembuktian dugaan kelalaian medis harus dilakukan secara berjenjang dan berbasis standar profesi. Pembuktian diawali melalui mekanisme disiplin profesi untuk menilai kesesuaian tindakan medis dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. Rekam medis, keterangan ahli, serta dokumen penugasan menjadi alat bukti utama dalam menilai unsur kesalahan dan hubungan kausal antara tindakan medis dan akibat yang timbul. Selain itu, bentuk pertanggungjawaban hukum atas dugaan kelalaian medis bersifat berlapis, meliputi pertanggungjawaban perdata, pidana, administratif, serta disiplin profesi. Rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban institusional berdasarkan prinsip vicarious liability dan corporate liability, sedangkan tenaga medis bertanggung jawab atas kesalahan profesional yang terbukti. Penentuan pertanggungjawaban dilakukan secara proporsional berdasarkan pembuktian kausalitas dan kewenangan masing-masing pihak.
References
Adnan, H. (n.d.). Didemo Karena Kasus Kematian Bayi Winda Astuti, Direktur RSUD Lombok Utara Mengundurkan Diri. Retrieved https://lombokpost.jawapos.com/tanjung/1506717374/didemo-karena-kasus-kematian-bayi-winda-astuti-direktur-rsud-lombok-utara-mengundurkan-diri.
Ajo, F. L. E. T. (2022). Penegakan Hukum Kesehatan Terhadap Kegiatan Malpraktek di Indonesia. Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan, 1(7), 1157–1168.
Akbari, J., Sinaulan, R. L., & Hasibuan, E. S. (2025). Rekonstruksi Regulasi dan Kewenangan Majelis Disiplin Profesi dalam Penegakan Etika dan Disiplin Kedokteran di Indonesia. JURNAL HUKUM PELITA, 6(2), 586–601. https://doi.org/10.37366/jhp.v6i2.6255
Amirrudin, dan Z. A. (2020). Penghantar Metode Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada.
Daud, K. R., Sagala, P., Sutarno, S., & Sutrisno, S. (2024). Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Rekam Medis Elektronik sebagai Alat Bukti dalam Suatu Sengketa Medis. Jurnal Cahaya Mandalika, 3(3), 2648–2661. https://doi.org/10.36312/jcm.v3i3.3660.
Dery, H. (2025). Kasus Bayi Meninggal: RSUD Lombok Utara Tegaskan Penanganan Sesuai SOP. Diakses. https://radarlombok.co.id/kasus-bayi-meninggal-rsud-lombok-utara-tegaskan-penanganan-sesuai-sop.html.
Hans, K. (2021). Seri teori umum tentang hukum & negara; tanggung jawab hukum. Nusa Media.
Herman, et all. (2020). Gagasan Pengadilan Khusus Dalam Penyelesaian Sengketa Medis Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Tenaga Medis. Jurisprudentie, Nomor, 1.
Hernadi, A. (2019). Implementasi Hak atas Kesehatan Menurut Undang-Undang Dasar 1945: Antara Pengaturan dan Realisasi Tanggung Jawab Negara. Jurnal Hukum Positum, 4(1), 37.
Juwita, N. (2025). Analisis Hukum Penggunaan Rekam Medis Elektronik di Rumah Sakit. RIO Law Jurnal, 6(1), 673–684. https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1.1643.
Kastania, L. (2021). Kedudukan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dalam penyelesaian sengketa medis. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 4(2). https://doi.org/10.24090/volksgeist.v4i2.5267
Koto, I., & Asmadi, E. (2021). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Tindakan Malpraktik Tenaga Medis di Rumah Sakit. Volksgeist, 4(2), 181–192.
Mahesa, P. K. S., & Danyathi, A. P. L. (2025). Penerapan Prinsip Ultimum Remedium dalam Kebijakan Kriminalisasi di Indonesia: Tinjauan Teoritis dan Praktis. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(9), 1–17.
Mannas, Y. A. (2018). Hubungan Hukum Dokter dan Pasien Serta Tanggung Jawab Dokter Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan. Jurnal Cita Hukum, 6(1), 163–182.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Rato, D., & Soerodjo, I. (2020). Filsafat Hukum: Mencari dan Memahami Hukum. Presindo.
Ridwan, H. R. (2020). Hukum Administrasi Negara. Raja Grafindo Persada.
Rohadi, R., Romadhon, A. H., & Rachmad, F. (2024). Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pelanggaran Standar Kompetensi Profesi oleh Tenaga Kesehatan. Jurnal Kertha Semaya, 12(11), 2734–2760.
Siswati, E. S. (2015). Hukum Kesehatan dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan. Rajawali Press.
Sun, H. M., & Yusuf, H. (2024). Penyelesaian sengketa kelalaian medik melalui mediasi dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(9).
Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas dan Mengulas Metodologi dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, (8), 2463–2467.
Wasahua, I., & Aurellia, S. (2025). Kedudukan putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) terhadap pertanggungjawaban hukum dalam kasus malpraktik medis di Indonesia. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(2), 2580–2588. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1532
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Arief Rahman, Agam Sulaksono, Ahmad Heru Romadhon

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a