Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Pengancaman Pembayaran Utang Melalui Media Sosial sebagai Bentuk Kejahatan Cybercrime

Authors

  • Muhammad Ivan Arta Maulana Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Gede Sudika Mangku Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5118

Keywords:

Cybercrime, Pengancaman, Media Sosial, Perlindungan Korban

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan penggunaan media sosial yang semakin luas telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan baru di ruang digital, termasuk tindak pidana pengancaman yang berkaitan dengan pembayaran utang. Fenomena ini menunjukkan bahwa praktik penagihan utang tidak jarang dilakukan melalui cara-cara yang melanggar hukum dan menimbulkan tekanan psikologis bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pengancaman melalui media sosial yang berkaitan dengan pembayaran utang serta untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku dalam perspektif cybercrime. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap berbagai sumber hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap korban pengancaman melalui media sosial dapat diberikan melalui ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur mengenai ancaman, intimidasi, dan penyalahgunaan teknologi informasi. Selain itu, tindakan pengancaman dalam penagihan utang melalui media sosial dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana cybercrime apabila memenuhi unsur-unsur pidana yang menimbulkan rasa takut atau kerugian bagi korban. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat menjadi faktor penting dalam memberikan perlindungan hukum yang efektif terhadap korban kejahatan di ruang digital.

 

References

Mangku, D. G. S. (2020). Legal protection for victims of cybercrime in Indonesian criminal law system. International Journal of Criminology and Sociology, 9, 1908–1914.

Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2019). The role of criminal law in addressing cybercrime in Indonesia. Journal of Law, Policy and Globalization, 88, 120–126.

Yuliartini, N. P. R. (2017). Legal protection for victims of crime in the Indonesian criminal justice system. Kertha Patrika, 39(1), 1–12.

Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2018). The implementation of victim protection in criminal cases in Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum, 4(2), 15–23.

Hendrastuti, R. (2020). Cybercrime and the protection of personal data in the digital era. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(2), 350–365.

Marlina. (2021). Victim protection in the Indonesian criminal justice system. Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 45–57.

Safitri, D. (2024). The development of cybercrime cases in Indonesia and legal challenges. Jurnal Hukum & Pembangunan, 54(1), 89–102.

Pamungkas, A. (2024). Cyber security governance in Indonesia: Challenges and legal responses. Indonesian Journal of International Law, 21(3), 412–430.

Mangku, D. G. S. (2018). The implementation of cyber law in Indonesia in combating cybercrime. In Proceedings of the International Conference on Law, Governance and Globalization (pp. 112–118). Bali: Universitas Pendidikan Ganesha.

Yuliartini, N. P. R. (2019). Legal protection for victims of crime in Indonesian criminal law policy. In Proceedings of the International Conference on Social Sciences and Humanities (pp. 233–240). Denpasar: Atlantis Press.

Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2021). Cybercrime regulation and law enforcement challenges in Indonesia. In Proceedings of the International Conference on Law and Human Rights (pp. 145–152). Jakarta: Atlantis Press.

Arief, B. N. (2018). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Jakarta: Kencana.

Asshiddiqie, J. (2015). Pengantar ilmu hukum tata negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2018). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Waluyo, B. (2020). Penelitian hukum dalam praktik. Jakarta: Sinar Grafika.

Simons. (2017). Leerboek van het Nederlandse strafrecht. Den Haag: Tjeenk Willink.

Marlina. (2012). Peradilan pidana anak di Indonesia: Pengembangan konsep diversi dan restorative justice. Bandung: Refika Aditama.

Arief, B. N. (2019). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Jakarta: Kencana.

Downloads

Published

2026-03-28

How to Cite

Muhammad Ivan Arta Maulana, Ni Putu Rai Yuliartini, & Dewa Gede Sudika Mangku. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Pengancaman Pembayaran Utang Melalui Media Sosial sebagai Bentuk Kejahatan Cybercrime. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 6282–6293. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5118

Issue

Section

Articles