Kedudukan Bukti Elektronik sebagai Alat Bukti dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Karang

Authors

  • Jennifer Tantyanna Mardian Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Dewi Septiana Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Nenny Dwi Ariani Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Dita Febrianto Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Dora Mustika Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5116

Keywords:

Bukti Elektronik, Sengketa Perdata, Pembuktian

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah memengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam proses pembuktian perkara perdata di pengadilan. Bukti elektronik menjadi salah satu bentuk alat bukti yang semakin sering digunakan dalam penyelesaian sengketa perdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan bukti elektronik sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, syarat dan ketentuan penerimaannya, serta hambatan yang dihadapi dalam penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti elektronik dapat diterima sebagai alat bukti yang sah apabila memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 5 dan Pasal 6, yaitu dapat diakses, ditampilkan, dijamin keasliannya, serta memiliki integritas data dan relevansi dengan pokok sengketa. Selain itu, bukti elektronik harus memenuhi prinsip pembuktian dalam hukum acara perdata seperti relevansi, legalitas, dan kemampuan meyakinkan hakim. Penerapan bukti elektronik di Pengadilan Negeri Tanjung Karang telah berjalan cukup baik, meskipun masih bersifat terbatas dan bergantung pada jenis perkara. Para pihak mulai memanfaatkan berbagai bentuk bukti elektronik seperti tangkapan layar percakapan, email, rekaman suara, dan dokumen digital. Namun, dalam praktiknya masih terdapat perbedaan penilaian hakim terhadap bukti elektronik karena belum adanya standar prosedur yang seragam. Hambatan yang dihadapi meliputi hambatan internal, seperti keterbatasan pemahaman teknis aparat peradilan dan sarana pendukung, serta hambatan eksternal, seperti rendahnya pemahaman para pihak, potensi manipulasi data digital, dan cara perolehan bukti elektronik yang berpotensi melanggar hukum.

 

References

Ahmad Syarifuddin, “Penggunaan Dokumen Elektronik sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata di Indonesia”, Jurnal Hukum De Jure, Vol. 20 No. 2, 2020.

Dewa Gede Sudika Mangku, “Legalitas Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata di Indonesia”, Jurnal Kertha Patrika, Vol. 42 No. 1, 2020.

Dian Alan Setiawan, “Problematika Penggunaan Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perkara Perdata di Indonesia”, Jurnal Rechtsidee, Vol. 8 No. 2, 2021.

I Made Pasek Diantha, “Kekuatan Pembuktian Dokumen Elektronik dalam Perkara Perdata”, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 8 No. 2, 2019.

Ria Safitri, “Kedudukan Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perkara Perdata”, Jurnal Fiat Justisia, Vol. 13 No. 4, 2019.

Rika Ratna Permata, “Kedudukan Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Hukum Perdata di Indonesia”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 27 No. 2, 2020.

Sigid Suseno, “Pembuktian Menggunakan Bukti Elektronik dalam Perkara Perdata”, Jurnal Hukum IUS, Vol. 7 No. 1, 2019.

Yudi Setiawan, “Kekuatan Pembuktian Dokumen Elektronik dalam Perkara Perdata”, Jurnal RechtsVinding, Vol. 9 No. 1, 2020.

Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Edmon Makarim, Pengantar Hukum Telematika (Cyber Law), Jakarta: Rajawali Pers, 2017.

Josua Sitompul, Cyberspace, Cybercrime, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Jakarta: Tatanusa, 2012.

Lilik Mulyadi, Hukum Acara Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.

Maskun, Kejahatan Siber (Cyber Crime) Suatu Pengantar, Jakarta: Kencana, 2013.

R. Subekti, Hukum Pembuktian, Jakarta: Pradnya Paramita, 2015.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2019.

Teguh Samudera, Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata, Bandung: Alumni, 2011.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Downloads

Published

2026-03-28

How to Cite

Jennifer Tantyanna Mardian, Dewi Septiana, Nenny Dwi Ariani, Dita Febrianto, & Dora Mustika. (2026). Kedudukan Bukti Elektronik sebagai Alat Bukti dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 6264–6272. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5116

Issue

Section

Articles