Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Love Scamming
Studi Kasus: Putusan Nomor 152/Pid.Sus/2024/Pn.Dps
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5112Keywords:
Tindak Pidana, Penipuan, Love Scamming.Abstract
Fenomena love scamming telah menjadi kejahatan siber yang marak dan meluas secara global. Eksistensi love scamming memang masih mengalami kekosongan regulasi yang bersifat secara eksplisit dalam undang-undang di Indonesia. Fokus penelitian ini diarahkan pada penelaahan pengaturan hukum pidana bagi pelaku love scamming, serta penggalian secara mendalam atas pertimbangan yuridis yang digunakan hakim dalam mengadili perkara bernomor 152/Pid.Sus/2024/Pn.Dps untuk menentukan sanksi yang tepat. Penelitian hukum normatif dijalankan sebagai rancangan metodologi melalui pemanfaatan perspektif undang-undang, perspektif kasus, dan perspektif konsep. Diuraikan dalam hasil studi ini bahwa delik penipuan dengan teknik love scamming diklasifikasikan berdasarkan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 terkait Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus yang menjadi objek penelitian menyimpulkan bahwa kesalahan terdakwa telah dibuktikan secara sah melakukan penipuan sekaligus mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan pemerasan dan pengancaman dan dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun penjara serta denda sebesar Rp. 10.000.000,00,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan enam bulan kurungan sebagai subsider.
References
Buku
Flora, H. S. (2024). Hukum Pidana di Era Digital. Batam: Rey Media Grafika.
Nahak, S. (2021). Hukum Siber di Indonesia. Malang: Inteligensi Media.
Wibowo, K. T., & Anjari, W. (2022). Hukum Pidana Materiil. Jakarta: Kencana.
Jurnal
Amiruddin, A., Purnomo, C. E., & Pancaningrum, R. K. (2022). Himpitan Konsep Penipuan Dalam Ranah Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Journal Kompilasi Hukum, 7(2), 157. https://doi.org/10.29303/jkh.v7i2.102
Dermawan, A. (2019). URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN TEKNOLOGI INFORMASI. In Journal of Science and Social Research (Number 2). http://jurnal.goretanpena.com/index.php/JSSR
Dewi, N. N. A. P., Nahak, S., & Widyantara, I. M. M. (2021). Pembuktian Tindak Pidana Intimidasi Melaui Media Sosial (Cyberbullying). Jurnal Analogi Hukum , 3(1), 91.
Lestari, D. N. A. M., Dewi, A. A. S. L., & Mahaputra, I. B. G. A. (2023). Penerapan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dalam Tindak Pidana Penipuan Love Scam . Jurnal Analogi Hukum, 5(1), 123.
Lubis, A. H., & Hasbi, M. (2024). Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menetapkan Suatu Putusan di Persidangan Perkara Pidana. Jurnal Ilmiah Multidisipline, 356, 356–360. https://doi.org/10.5281/zenodo.10441033
Mulyawati, K. R. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial. KERTHA WICAKSANA, 15(2), 138–148. https://doi.org/10.22225/kw.15.2.2021.138-148
Nyoman Gede Antaguna, & Anak Agung Sagung Laksmi Dewi. (2023). Pembatasan Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi Di Sosial Media Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). KERTHA WICAKSANA, 17(2), 138–146. https://doi.org/10.22225/kw.17.2.2023.138-146
Putra, D. A., & Rosita, D. (2025). Mitigasi Love Scamming: Penegakan dan Perlindungan Hukum Tindak Pidana Pemerasan Bermodus Cinta. Bacarita Law Journal, 5(2), 315–322. https://doi.org/10.30598/bacarita.v5i2.17835
Putri, N. K. D. S. S., & Saraswati, P. S. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Modus Love Scam Dalam Situs Kencan Online di Indonesia. Jurnal Mahasiswa Hukum Saraswati, 4(2), 1542.
Simbolon, M. J. (2022). Love Scam Dalam Tinjauan Hukum Pidana Indonesia. Indonesia Criminal Law Revie, 2(1), 1.
Sultan, Nursanthy, A. T. R., & Kursiswanti, E. T. (2024). LOVE SCAMMING DALAM JERAT HUKUM PIDANA. The Juris, 8(2), 592–598.
https://doi.org/10.56301/juris.v8i2.1440
Utami, S. N., Isma, A. N., B, G. T., & Jodi, F. F. (2023). Penerapan Teori Pemidanaan Oleh Hakim Terhadap Putusan Pidana Pada Perkara Narkotika. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(1), 5.
Wijayanti, L., & Hafidz, J. (2020). Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana dengan Modus Penipuan Berkedok Cinta di Dunia Maya (Scammer Cinta). Jurnal Universitas Islam Sultan Agung, 284.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Chandra Putri Laksmini, Simon Nahak, Kade Richa Mulyawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a