Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online Dalam Perspektif Hukum Positif (UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Transaksi Dan Informasi Elektronik)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.5106Keywords:
Perlindungan Hukum, Konsumen, Jual Beli Online, Hukum Positif, UU ITEAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat melakukan transaksi jual beli, terutama melalui sistem online atau e-commerce. Transaksi online memberikan kemudahan dan kecepatan bagi konsumen karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus bertemu langsung dengan penjual. Namun, di balik kemudahan tersebut terdapat berbagai risiko yang dapat merugikan konsumen, seperti penipuan, barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan, keterlambatan pengiriman, serta kemungkinan terjadinya penyalahgunaan data pribadi. Untuk mengatasi berbagai risiko tersebut, diperlukan perlindungan hukum yang jelas bagi konsumen dalam melakukan transaksi online. Perlindungan hukum bertujuan untuk menjamin hak-hak konsumen serta memberikan kepastian hukum dalam setiap transaksi elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi online serta hambatan yang terjadi dalam penerapannya. Perlindungan konsumen dalam transaksi online di Indonesia telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun aturan hukum telah ada, dalam praktiknya masih terdapat kendala seperti lemahnya penegakan hukum dan kurangnya kesadaran konsumen terhadap hak-haknya.
References
Afdhali, Dino Rizka, dan Taufiqurrohman Syahuri. 2023. “Idealitas Penegakkan Hukum Ditinjau dari Perspektif Teori Tujuan Hukum.” Collegium Studiosum Journal”, 6(2).
Alfitri, Nur Alfiana, Rahmawati Rahmawati, dan Firmansyah Firmansyah. 2024. “Perlindungan terhadap Data Pribadi di Era Digital Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.” Journal Social Society”, 4(2): 92–111.
Alfiansyah, F. 2018. “Penerapan Pasal 4 Huruf (H) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bagi Konsumen dalam Penyelesaian Sengketa.”
Arief, S. 2007. Radikal Bebas, Surabaya: Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga.
Arismunandar, Achmad. 2025. “The Aspect of Legal Protection for Consumers in E-Commerce Transactions: A Civil Law Perspective.” Journal of Legal Studies”, 11(2): 519–536.
Ayuningsih, Meilani Sri, Ahmad Rayhan, dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. 2025. “Kewenangan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dalam Pembinaan E-Commerce Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023.”
Baqis, Abelia Mita, Muhammad Irwan, dan Padli Nasution. 2025. “Pentingnya Perlindungan dan Keamanan Data Privasi di Era Digital.”
Baston, M. Z. 2025. “Perlindungan Hukum terhadap Korban Penipuan Belanja Online Melalui Instagram di Indonesia.” Judge: Jurnal Hukum”, 6(5).
Danuri, Muhamad. 2019. “Perkembangan dan Transformasi Teknologi Digital.”
Fazira, E. 2024. Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Pengguna Jasa Pengiriman atas Ketidaksesuaian Barang yang Diterima (Studi Kasus di J&T Express Cabang Purwodadi). Skripsi. Universitas Islam Sultan Agung, Semarang.
Hadiati, M., dan M. M. Tampi. 2017. “Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di DKI Jakarta.” Jurnal Hukum Prioris, 6(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nanda Reyriski, Tri Reni Novita, Hj. Adawiyah Nasution, Nelvitia Purba

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a