Analisis Teoritis Dolus dan Culpa Dalam Konsep Kesalahan sebagai Dasar Pertanggungjawaban Pidana

Authors

  • Vaulus Julianta Nano Universitas Palangka Raya
  • Tahasak Sahay Universitas Palangka Raya
  • Claudia Yuni Pramita Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5100

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Dolus, Culpa, Prinsip Kesalahan, Teori Hukum Pidana

Abstract

Pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana pada dasarnya didasarkan pada konsep kesalahan yang menjadi penentu apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban atas suatu perbuatan pidana. Dalam teori kesalahan dikenal dua unsur penting, yaitu dolus (kesengajaan) dan culpa (kelalaian). Kedua konsep tersebut mencerminkan keadaan batin pelaku ketika melakukan suatu tindak pidana. Dolus menunjukkan bahwa pelaku dengan sadar dan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum, sedangkan culpa mengacu pada perbuatan yang terjadi karena kelalaian, kurang hati-hati, atau tidak memperhatikan kewajiban hukum yang seharusnya dipenuhi. Pemahaman terhadap kedua konsep ini menjadi sangat penting karena berperan sebagai dasar dalam menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara teoritis konsep dolus dan culpa dalam kerangka kesalahan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menelaah norma hukum, doktrin, serta pendapat para ahli hukum pidana yang berkaitan dengan konsep kesalahan. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dolus dan culpa merupakan unsur penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana karena keduanya menggambarkan sikap batin pelaku terhadap perbuatan yang dilakukan. Oleh karena itu, penafsiran yang tepat terhadap konsep tersebut diperlukan guna menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam penerapan hukum pidana.

References

Arrifa, Reisa., & Adhari, Ade. (2026). Bukti Niat dalam Membantu dan Mendorong Tindakan Pidana dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 882/Pid.B/2024/PN Mdn . Jurnal Hukum dan Ekonomi Indonesia.

Darmawan, Benedictus Ardy. (2025). Kajian Kritis tentang Ketiadaan Niat dalam Menetapkan Tanggung Jawab Pidana dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst . JIHK.

Hasbi, Fariz Rifqi., Utari, Anak Agung Dewi., & Aringga, Rino Dedi. (2023). Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Kejahatan karena Kelalaian yang Mengakibatkan Meninggalnya Orang Lain dalam Kecelakaan Lalu Lintas . Jurnal Hukum Internasional Sinergi.

Hendra, Muhammad. (2024). Analisis Yuridis Unsur Dolus dalam Delik Gratifikasi dan Akibat Hukumnya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 . Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan.

Hidayah, Alwy Shihab. (2025). Akuntabilitas Hukum dan Penyakit Jiwa: Meninjau Kembali Ketentuan Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHP Indonesia Tahun 1946 dan 2023 . Al-Risalah: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum.

Husna, Syifa Ul., Darmawijaya, Edi., & Fithria, Nurul. (2024). Analisis Penetapan Hukuman Pidana Menurut Teori Pertanggungjawaban Pidana . Parhesia.

Irawati, Sri Ayu. (2024). Perbedaan Sengaja dan Tidak Sengaja dalam Hukum Pidana . Ide: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Budaya.

Lakuteru, Venti Arista., Djaja, Benny., & Sudirman, M. (2025). Aspek Pertanggungjawaban Pidana Aparatur Sipil Negara dalam Pemalsuan Tanda Tangan Korupsi . Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan.

Novianda, Riescha., Saliman, Abdul Rasyid., & Agustina, Enny. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Anak Pelaku Pelecehan Seksual . Jurnal Internasional Sains dan Masyarakat.

Novianti, Erika., Anwar, Syahrul., & Sumardi, Didi. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Pencucian Uang Dalam Putusan MA Nomor 2029_K/Pid.Sus/2023 Perspektif Hukum Pidana Islam . Ulumuddin: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman.

Paneo, Rahmat., Moonti, Roy Marthen., & Ahmad, Ibrahim. (2025). Pertanggungjawaban Pidana menghendaki Keadaan Mabuk yang Menyebabkan Kematian . Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora.

Rohmatullah. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Pasca KUHP Baru . Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan.

Saleh, Jurais M. (2025). Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi . ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora.

Sari, Nani Widya., Sambas, Nandang., & Darusman, Yoyon M. (2024). Kepastian Hukum Pertanggungjawaban Pidana Tindak Pidana Korupsi kepada Pelakunya . Jurnal Hukum Internasional Sinergi.

The Concept of Criminal Liability in Modern Criminal Law System. International Journal of Law and Society.

Vitrianingsih, Yeni., Mardikaningsih, Rahayu., Issalillah, Fayola., Mamesan, Devi Ariyanti., & Mathius, Devy Natalia. (2025). Dilema Tanggung Jawab Pidana: Kajian Yuridis Terhadap Pelaku Gangguan Jiwa . Inovatif: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial.

Budiarta, I Made., & Suardana, I Wayan. (2023). Pertanggungjawaban Pidana dalam Perspektif Kesalahan (Mens Rea) dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Kertha Wicara.

Downloads

Published

2026-03-28

How to Cite

Vaulus Julianta Nano, Tahasak Sahay, & Claudia Yuni Pramita. (2026). Analisis Teoritis Dolus dan Culpa Dalam Konsep Kesalahan sebagai Dasar Pertanggungjawaban Pidana. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 6241–6251. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5100

Issue

Section

Articles