Akibat Hukum Kepailitan terhadap Kontrak Bisnis: Pembatalan, Kelanjutan, dan Tanggung Jawab Perjanjian
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5099Keywords:
Kepailitan, Kontrak Bisnis, Kurator, Actio Pauliana, Tanggung Jawab PerjanjianAbstract
Kepailitan menimbulkan konsekuensi hukum signifikan terhadap keberlakuan dan pelaksanaan kontrak bisnis. Setelah debitur dinyatakan pailit, kewenangan mengurus dan menguasai harta kekayaannya beralih kepada kurator, sehingga seluruh kontrak yang masih berjalan berada dalam rezim penilaian ulang demi kepentingan kreditur. Penelitian ini bertujuan menganalisis akibat hukum kepailitan terhadap kontrak bisnis, khususnya terkait mekanisme pembatalan, kelanjutan, dan perubahan tanggung jawab para pihak. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta pendekatan kasus melalui Putusan Mahkamah Agung No. 33 PK/Pdt.Sus-Pailit/2017 mengenai actio pauliana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepailitan tidak otomatis mengakhiri kontrak, namun memberikan kewenangan kepada kurator untuk melanjutkan kontrak yang menguntungkan atau menghentikan kontrak yang merugikan berdasarkan Pasal 36 UU K-PKPU. Selain itu, tindakan debitur sebelum pailit yang merugikan kreditur dapat dibatalkan melalui mekanisme actio pauliana. Putusan MA No. 33 PK/Pdt.Sus-Pailit/2017 menegaskan bahwa pengadilan memberikan perlindungan maksimal kepada kreditur dengan membatalkan transaksi tidak wajar yang mengurangi boedel pailit. Dengan demikian, rezim kepailitan memposisikan kontrak bisnis dalam kerangka perlindungan kolektif kreditur, efisiensi ekonomi, dan integritas proses pemberesan utang.
References
Amelia, S. P., Reva Widiastiwi, A., Rizka Camilla, G., & Desi Yayi Tarina, D. (2025). Media Hukum Indonesia (MHI) Analisis Yuridis Terhadap Putusan yang Berakibat Pailitnya Suatu Perusahaan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 1/PDT.SUS-PHI/2022/PN GSK). Media Hukum Indonesia, 2(6), 185–193. https://doi.org/10.5281/zenodo.15600973
Epstein, D. G. , M. B. A. , N. S. H. , & P. L. (2020). Bankruptcy: Dealing with Financial Failure for Individuals and Businesses (5th ed.). West Academic Publishing.
Fletcher, I. F. (2017). The law of insolvency (5th ed.). Sweet & Maxwell.
Gomiela, E. (2023). Whether a Surety Agreement is an Executory Contract is a Crucial Determination for Both Creditors and Debtors in Bankruptcy. https://scholarship.law.stjohns.edu/bankruptcy_research_library
Goode, R. (2018). Principles of corporate insolvency law (5th ed.). Sweet & Maxwell.
Hartkamp, A. (2015). Contract law in the Netherlands (2nd ed.). Wolters Kluwer.
IMF Legal Department. (2019). Orderly and Effective Insolvency Procedures: Key Issues and Challenges.
Maharani, A., Suryanti, N., & Sudaryat. (2025). DISCREPANCIES IN THE APPLICATION OF BANKRUPTCY LAW IN AUCTION PRACTICES BY SECURED CREDITORS: LESSONS FROM DECISION No. 15/2023/PN.Niaga.Smg. Jurnal Ilmiah Advokasi, 13(3).
Melatiningsih, F. N., & Wahjoeno, D. (2024). Tugas, Peran Dan Tanggung Jawab Kurator Atas Harta Boedel Pailit Debitor. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(1).
Natalia, R., Suhariyanto, D., & Iryani, D. (2025). LEGAL CERTAINTY AND JUSTICE FOR NON-FISCAL CREDITORS IN TAX CONFISCATION AND BANKRUPTCY PUBLIC CONFISCATION CONFLICTS. In Awang Long Law Review (Vol. 8, Number 1).
Negara, T. A. S. (2023). Normative Legal Research in Indonesia: Its Originis and Approaches. Audito Comparative Law Journal (ACLJ), 4(1), 1–9. https://doi.org/10.22219/aclj.v4i1.24855
Rachmat, R., & Suherman. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITOR PEMEGANG JAMINAN FIDUSIA TERHADAP HARTA DEBITOR YANG DINYATAKAN PAILIT. National Journal of Law, 3(2).
Saurmauli, R. I. (2022). Legal Certainty of Actio Pauliana Decision in Bankruptcy Cases. Locus Journal of Academic Literature Review, 386–393. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i7.92
Sjahdeini, S. R. (2016). Sejarah, asas, dan teori hukum kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kencana.
U.S. Department of Justice. (n.d.). 60. Executory Contracts in Bankruptcy – Assumption and Rejection. U.S. Department of Justice.
Warren, E. , & W. J. L. (2020). The law of debtors and creditors (8th ed.). Wolters Kluwer Law & Business.
Westbrook, J. L. (2020). A global view of business insolvency systems. World Bank Publications. World Bank Publications.
Wiraguna, S. A. (2024). Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum, 3(3). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Lidya Elmira Amalia, Muhammad Arif Sardi, Siti Humulhaer

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a