Efektifitas Sosialisasi dan Pemahaman Publik dalam Pengelolaan Zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Pangkep Perspektif Siyasah Syar’iyyah
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5097Keywords:
Sosialisasi Zakat, Pemahaman Publik, BAZNAS, Siyasah Syar’iyyahAbstract
Penelitian ini membahas efektivitas sosialisasi dan pemahaman publik dalam pengelolaan zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pangkep dalam perspektif Siyasah Syar’iyyah. Zakat memiliki peran penting tidak hanya sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga sebagai instrumen sosial dan ekonomi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam praktiknya masih terdapat permasalahan terkait rendahnya pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan zakat melalui lembaga resmi serta efektivitas sosialisasi yang dilakukan oleh BAZNAS.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui realitas sosialisasi dan tingkat pemahaman masyarakat terhadap pengelolaan zakat oleh BAZNAS Kabupaten Pangkep serta menilai peran negara dalam pengelolaan zakat berdasarkan perspektif Siyasah Syar’iyyah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan syar’i dan sosiologis-yuridis. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan informan yang terdiri dari pengurus BAZNAS dan masyarakat di Kabupaten Pangkep.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi zakat yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten Pangkep dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti ceramah keagamaan, kerja sama dengan instansi pemerintah, dan pendekatan langsung kepada masyarakat. Meskipun sebagian masyarakat telah mengetahui peran BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat, tingkat pemahaman mereka masih terbatas pada aspek umum dan belum sepenuhnya memahami sistem pengelolaan zakat secara kelembagaan. Dalam perspektif Siyasah Syar’iyyah, keterlibatan negara melalui BAZNAS dalam pengelolaan zakat merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan umat.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa peningkatan efektivitas sosialisasi zakat serta penguatan tata kelola yang transparan dan akuntabel sangat diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam menyalurkan zakat melalui BAZNAS.
References
Al - Qur’an Kemenag. (2018a). Al-Qur’an Kemenag Surah At-Taubah / 9:60 (1st ed.). CV. Qaf. Ihsan Pustaka.
Kadri, W., & Tumadi, N. H. (2022). Siyasah Syariyah & Fiqh Siyasah. Siyasah : Jurnal Hukum Tata Negara, 5(II), 55–65.
Khoeron, M. (2024). Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah Tumbuh Pesat di 2024 Bagaimana Penyalurannya? Kementerian Agama Republik Indonesia.
Mubarok, A., & Fanani, B. (2014). PENGHIMPUNAN DANA ZAKAT NASIONAL (Potensi, Realisasi dan Peran Penting Organisasi Pengelola Zakat). Permana, 5(2), 7–16.
Multifiah. (2010). Manajemen Lembaga Zakat di Mata Muzakki. Jurnal Aplikasi Manajemen, 8(3), 671–679.
Nafi, M. (2013). PENGELOLAAN ZAKAT OLEH NEGARA INDONESIA DALAM PANDANGAN MAZHAB SYAFII. Al-Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 17(1), 35–56.
Nur, M., & Sanusi, T. (2024). Analisis Zakat Fitrah dan Zakat Mal dalam Islam. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(6), 52–55.
Zaenal, M. H., Saoqi, A. A. Y., Hartono, N., Yunita, P., Ikhwan, I., Herlin, Anggraini, D., Farchatunnisa, H., Adhiningsih, S. M., Sakinah, M., Burhanudin, S. M., Mufida, R., Adibah, N., Fatihaturahmah, Y., Sosianti, M. W., Rinanda, N. O., Syafiqa, F., & Penerbit: (2024). Outlook Zakat Indonesia 2024 (I). Pusat Kajian Strategis – Badan Amil Zakat Nasional (Puskas BAZNAS).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ahmad Ginannafsih Shafar, Kurniati, Andi Muhammad Akmal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a