Urgensi Regulasi Dan Pengawasaan Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Perlindungan Konsumen Di Era Digital

Authors

  • Dianne Eka Rusmawati Universitas Lampung
  • Yennie Agutin Mahroennisa Rasyid Universitas Lampung
  • Siti Nurhasanah Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5088

Keywords:

Regulasi, Kecerdasan Buatan, Konsumen,Perlindungan Hukum

Abstract

Perkembangan teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membawa transformasi besar dalam berbagai sektor, seperti perdagangan, layanan keuangan, kesehatan, dan jasa digital. Teknologi ini mampu meningkatkan efisiensi, memberikan personalisasi layanan, serta mempercepat proses bisnis. Namun di balik manfaat tersebut, penggunaan AI juga menimbulkan berbagai risiko bagi konsumen, terutama terkait keamanan data, transparansi sistem, dan potensi penyalahgunaan teknologi. Sistem AI sering bekerja secara black box, sehingga proses pengambilan keputusan sulit dipahami dan dipertanggungjawabkan. Dalam praktiknya, konsumen dapat mengalami kerugian seperti penipuan digital, manipulasi informasi, diskriminasi algoritmik, serta pelanggaran privasi akibat pengumpulan dan pemrosesan data dalam jumlah besar.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk menganalisis risiko penggunaan AI terhadap konsumen serta efektivitas regulasi dalam melindungi konsumen di era digital. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan memadukan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, jurnal, dan literatur hukum dengan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan. Rumusan masalah penelitian ini yaitu mengenai bentuk risiko dan kerugian yang dapat dialami konsumen akibat penggunaan AI di era digital, dan regulasi serta pengawasan yang ada belum efektif dalam melindungi konsumen dari dampak negatif AI.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan AI dapat menimbulkan berbagai risiko, seperti bias algoritma, pelanggaran privasi data, manipulasi perilaku konsumen, kerugian finansial, dan penipuan berbasis teknologi. Selain itu, regulasi di Indonesia belum secara khusus mengatur penggunaan AI, sehingga menimbulkan kesenjangan hukum dalam perlindungan konsumen. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi serta penguatan mekanisme pengawasan untuk memastikan penggunaan AI berjalan secara transparan, akuntabel, dan tidak merugikan konsumen di era digital.

References

Hasanah, U. (2024). Privasi Data Dan Transparansi: Tantangan Etis Dalam Penerapan Artificial Intelligence (Ai) Di Bidang Akuntansi. Smart GOALS Jurnal Bisnis Digital Dan Manajemen, 1(1), 19-31.

Hikmah, A. R. (2025). Risiko Konsumen Fintech Dan Urgensi Literasi Keuangan. Prosiding Simposium Nasional Manajemen dan Bisnis, 4, 36-48.

Ilahi, N., & Budiono, I. N. (2024). Penerapan Artificial Intelligence Sebagai Inovasi Di Era Disrupsi Dalam Mengurangi Resiko Keuangan. Moneta: Jurnal Manajemen & Keuangan Syariah, 3(1), 19-30.

Kirana, K. B., & Silalahi, W. (2025). Tantangan Regulasi Kecerdasan Buatan (AI) dalam Perspektif Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 5(6)

Mittelstadt, B. D., Allo, P., Taddeo, M., Wachter, S., & Floridi, L. (2016). The ethics of algorithms: Mapping the debate. Big Data & Society, 3(2), 1–21. https://doi.org/10.1177/2053951716679679

Nicholle, M. (2025). Pertanggung-jawaban Hukum atas Keputusan Otomatis Berbasis Kecerdasan Buatan: Studi Komparatif antara Uni Eropa dan Asia Tenggara. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, 3(4), 65-79.

Novitasari, I., & Abbas, R. Y. (2025). Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Era Digital: Upaya Perlindungan Merek Dalam Ekosistem E-Commerce Indonesia. Semarang Law Review (SLR), 6(2), 350-366.

Sætra, H. S. (2021). A shallow defence of a technocracy of artificial intelligence: Examining the political harms of algorithmic governance in the domain of consumer protection. Technology in Society, 65, 101556. https://doi.org/10.1016/j.techsoc.2021.101556

Seran, D. F., Wijaya, A., & Nugraha, S. (2025). Klausula Baku dalam Perjanjian Layanan Digital: Analisis Perbandingan Prinsip Hukum Perdata dan UU Perlindungan Konsumen. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(2), 3654-3676.

Yulianto, M. A., Suryana, A. K. H., Safitri, U. R., Purwanto, H., & Rahardjo, S. B. (2024, December). Studi Efektifitas Personalisasi Pengalaman Pelanggan melalui Algoritma Artificial Intelligence di Platform E-commerce. In Prosiding Seminar Nasional Amikom Surakarta (Vol. 2, pp. 1456-1466).

Zaenudin, I., & Riyan, A. B. (2024). Perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan dampaknya pada dunia teknologi. Jurnal Informatika Utama, 2(2), 128-153.

Downloads

Published

2026-03-28

How to Cite

Dianne Eka Rusmawati, Yennie Agutin Mahroennisa Rasyid, & Siti Nurhasanah. (2026). Urgensi Regulasi Dan Pengawasaan Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Perlindungan Konsumen Di Era Digital. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 6208–6218. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5088

Issue

Section

Articles