Perlindungan Hukum Atas Audiobranding Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5081Keywords:
Audiobranding, Kekayaan Intelektual, Perlindungan Hukum, Merek Dan Indikasi GeografisAbstract
Perkembangan merek non-tradisional, termasuk audiobranding atau merek suara, menuntut adanya kepastian hukum dalam sistem perlindungan merek di Indonesia. Meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah mengakui suara sebagai objek perlindungan hukum, implementasinya masih menghadapi keterbatasan, terutama terkait standar teknis pemeriksaan dan penilaian kesamaan suara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap audiobranding sebagai merek non-tradisional berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 serta mengkaji upaya hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi pelanggaran audiobranding. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai pengaturan dan penerapan perlindungan hukum audiobranding di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap audiobranding diberikan melalui sistem pendaftaran merek yang bersifat konstitutif. Perlindungan preventif dilakukan melalui pemeriksaan substantif dan mekanisme keberatan, sedangkan perlindungan represif ditempuh melalui gugatan perdata, sanksi pidana sebagai ultimum remedium, serta penyelesaian sengketa non-litigasi. Namun demikian, pelaksanaannya belum optimal akibat keterbatasan standar teknis pemeriksaan dan belum adanya yurisprudensi khusus mengenai merek suara.
References
Abdulkadir, M. (2014). Hukum dan penelitian hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Budiman, C. R. (2019). Perlindungan hukum terhadap merek terkenal (well-known mark) di Indonesia. Jurnal Hukum Reformasi, 23(1), 1–18.
Damian, E. (2022). Hukum hak cipta. Bandung: PT Alumni.
Dewi, N. P. W. P., & Sukihana, I. A. (2019). Pendaftaran suara sebagai merek non-tradisional berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum, 7(5), 1–12.
Elmialco, I. (2023). Strategi pengembangan Soundlit Studio sebagai audio branding agency pertama di Indonesia. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, dan Akuntansi), 7(2), 1–15.
Hadjon, P. M. (2017). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Muchsin. (2018). Perlindungan dan kepastian hukum bagi investor di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Ridwan, H. R. (2020). Hukum administrasi negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Setiawan, D. (2018). Dampak perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terhadap budaya. Jurnal Simbolika, 4(1), 64–72.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Susanti, N. D. M. E., & Sudiarawan, K. A. (2022). Registration of sound marks in Indonesia. Jurnal Harian Regional, 2(1), 395–405.
Suryadi, A. (2022). Hak kekayaan intelektual: Perlindungan dan kepastian hukum dalam pendaftaran merek dengan sistem konstitutif. Malang: Intelegensia Media.
Utomo, T. S. (2010). Hak kekayaan intelektual di era global. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
World Intellectual Property Organization. (2016). WIPO ST.68: Recommendations for the Electronic Management of Sound Marks. https://www.wipo.int/documents/d/standards/docs-en-03-68-01.pdf
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rakha Khairan Sulthana As'ad, Kasmawati, Siti Nurhasanah, Elly Nurlaili, Nenny Dwi Ariani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a