Transformasi Pendekatan Hukum Agraria melalui Manajemen Konflik terhadap Kebijakan Pertanahan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5077Keywords:
Konflik Agraria, Manajemen Konflik, Hukum Pertanahan, Reforma AgrariaAbstract
Analisis transformasi pendekatan hukum agraria dari model represif menuju pendekatan partisipatif melalui integrasi teori manajemen konflik dalam kebijakan pertanahan di Indonesia. Dengan menggunakan metode kajian pustaka, penelitian ini mengkaji dinamika konflik agraria, keterlibatan aktor negara dan non-negara, serta efektivitas lembaga resolusi konflik seperti GTRA. Studi ini juga menyoroti contoh kasus konflik masyarakat adat Dayak dan PT Sintang Raya sebagai ilustrasi problematik implementasi kebijakan. Data diperoleh dari berbagai jurnal ilmiah, peraturan, dan laporan CSO dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir. Analisis dilakukan secara tematik dengan pendekatan deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan partisipatif memberikan peluang untuk membangun keadilan agraria yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Namun, implementasi teori manajemen konflik dalam praktik kebijakan masih menghadapi tantangan berupa resistensi birokrasi, disharmonisasi regulasi, serta ketimpangan akses informasi. Keberhasilan transformasi tersebut sangat bergantung pada kapasitas lembaga, kemauan politik, dan partisipasi aktif masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi kebijakan lintas sektor, penguatan kapasitas SDM, serta sistem evaluasi berbasis keadilan sosial. Dengan demikian, pendekatan manajemen konflik dapat berfungsi sebagai kerangka kerja transformatif dalam menyelesaikan konflik agraria di Indonesia.
References
Wahyuningsih, A. (2023). Pencegahan konflik agraria dalam proses pembangunan ibu kota negara: Pengadaan tanah berkeadilan. Lex Renaissance. journal.uii.ac.id
Anggriawan, R. P., Sutaryono, & Salim, M. N. (n.d.). Penyelesaian konflik penguasaan tanah HGU dengan masyarakat di Bengkulu Utara. Jurnal Kebijakan Pertanahan (Marcapada). jurnalmarcapada.stpn.ac.id
Hidayat. (2021). Konflik dan resolusi konflik agraria berkeadilan. E&B Publishing Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Medan. jurnal.saburai.id
Hastings, J., & Ubilava, D. (2023). Agricultural roots of social conflict in Southeast Asia. ArXiv. arxiv.org
Leon, L., Ramadhan, A., Dewani, C. H., Zaim Farhan, F., & Winanti, A. (n.d.). Konflik agraria dan ketimpangan struktur kepemilikan tanah: Studi kasus perkebunan sawit di Kalimantan Tengah. Media Hukum Indonesia. journal.uii.ac.id
Prasetya, N. H., Zuffran, F., & Murtada, F. S. (n.d.). Analisis konflik agraria di Kalimantan Timur: Studi kasus sengketa lahan antara masyarakat adat dan perusahaan tambang. Media Hukum Indonesia. ojs.daarulhuda.or.id
Pradana, M. H. G. (2023). Tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Lampung dalam pembinaan organisasi kemasyarakatan tidak terdaftar (Studi kasus Khilafatul Muslimin Lampung). Jurnal Sosial dan Humanis Sains, 8(1). jurnal.saburai.id
Saim, A. (2023). Implikasi pertanahan dalam penanganan konflik agraria di Indonesia. Litigasi: Jurnal Ilmu Hukum, 24(2). journal.unpas.ac.id
Shan, X., et al. (2021). Resolution of agrarian conflicts on plantation land through restorative justice in Indonesia. Lex Scientia Law Review. journal.unnes.ac.id
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 M. Harviend Gilang Perdana, Zanuar Barep Prasetyo, Muhamad Rusjana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a