Keabsahan Smart Contract Berbasis Blockchain Menurut Hukum Transaksi Perdagangan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5076Keywords:
Smart Contract, Blockchain, Keabsahan Perjanjian, Pertanggungjawaban Hukum, Transaksi Elektronik, UU ITEAbstract
Kemunculan teknologi blockchain membawa konsep smart contract atau perjanjian digital otomatis, namun hal ini menimbulkan kekosongan hukum di Indonesia mengingat ketiadaan aturan khusus yang mengaturnya. Penelitian ini dilakukan untuk memahami status hukum smart contract dalam sistem perjanjian Indonesia serta menentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum apabila terjadi gangguan pada sistem.
Dalam riset ini, penulis menerapkan pendekatan hukum normatif dengan memanfaatkan kajian perundang-undangan dan konsep hukum yang relevan. Analisis difokuskan pada keselarasan antara mekanisme kode program dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Temuan penelitian mengungkapkan bahwa smart contract memiliki keabsahan hukum sepanjang memenuhi persyaratan dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan termasuk dalam kategori dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam UU ITE. Keunikan studi ini terletak pada perbandingan antara kasus internasional Quoine melawan B2C2 dengan penerapan sistem otomatis di Solo Paragon Mall guna menggambarkan pembagian tanggung jawab hukum.
Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa meskipun kontrak beroperasi secara otomatis, kerusakan sistem tetap menjadi beban tanggung jawab penyedia layanan dengan prinsip wanprestasi atau perbuatan melawan hukum
References
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Indonesia.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Indonesia. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012.
Campbell, A. N., Reece, B. J., & Mitchell, G. L. (2004). Biologi Edisi 5 Jilid 3. Jakarta: Erlangga.
Dahar, R. W. (1996). Teori-teori Belajar. Jakarta: Erlangga.
Aripin, I. (2011). Penggunaan Multimedia Interaktif (MMI) untuk Meningkatkan Pemahaman Konsep, Berpikir Kritis dan Retensi pada Konsep Sistem Reproduksi di SMA (Tesis tidak diterbitkan). Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung.
McClean, et al. (2005). Molecular and Cellular Biology Animations: Development and Impact on Student Learning. Cell Biology Education, 4(2), 169–179.
Rustaman, N. Y. (2002). Pandangan Biologi Terhadap Proses Berpikir dan Implikasinya Dalam Pendidikan Sains. Pidato Pengukuhan Guru Besar Pendidikan Biologi, Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung.
Singapore International Commercial Court. Quoine Pte Ltd v B2C2 Ltd [2020] SGCA(I) 02.
Rogers, D. (2015). Anas platyrhynchos (On-line). Animal Diversity Web. Diakses 17 Agustus 2018, dari http://animaldiversity.ummz.umich.edu/site/account/information/Anas_platyrhyncos.html.
Aripin, I. (2011). Penggunaan Multimedia Interaktif (MMI) untuk Meningkatkan Pemahaman Konsep, Berpikir Kritis dan Retensi pada Konsep Sistem Reproduksi di SMA (Tesis tidak diterbitkan). SPs Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dimas Winky Siantu Setyo Negoro, Dora Kusumastuti, Syifa Rana Tsary

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a