Perlindungan Konsumen Pada Layanan Pinjaman Online

(Studi Kasus Pengawasan dan Regulasi Otoritas Jasa Keuangan)

Authors

  • Sagifa Astrea Conteza Purnama Sari Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH
  • Ashibly Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH
  • Marlinah Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5074

Keywords:

Pinjaman Online, Perlindungan Konsumen, Regulasi

Abstract

Modernisasi telah membuat teknologi mengalami transformasi yang cepat dan memasuki semua aspek kehidupan manusia.  Transformasi digital telah mengubah cara tradisional dalam melakukan aktivitas keuangan, dari yang semula bergantung pada proses manual menjadi proses yang lebih cepat, efisien, dan mudah diakses melalui teknologi digital. Salah satu dampak penting dari kemajuan teknologi dalam bidang keuangan adalah munculnya layanan pinjaman online, yang dikenal juga sebagai peer-to-peer (P2P) lending. Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara aktif mengatur dan mengawasi platform P2P lending untuk memastikan keamanan transaksi dan perlindungan konsumen. Regulasi tersebut bertujuan meminimalisir risiko seperti penipuan, praktik bunga yang tidak transparan, dan perlindungan data pribadi pengguna. Artikel ini mengkaji bagaimana perlindungan konsumen pada layanan pinjaman online dengan studi kasus pengawasan dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta faktor penghambat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memenuhi perlindungan tersebut. Penyusunan artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum empiris yang bersifat deskriptif analisis. Dalam konteks ini, penelitian tidak hanya menganalisis ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur peran dan kewenangan OJK, tetapi juga menilai implementasi dan efektivitas perlindungan hukum terhadap konsumen pinjaman online dalam praktik. Hasil pembahasan menyebutkan bahwa meskipun OJK telah menetapkan standar perlindungan konsumen yang cukup komprehensif, seperti kewajiban transparansi informasi, perlindungan data pribadi, dan mekanisme pengaduan, praktik pelanggaran masih sering terjadi, terutama oleh penyelenggara pinjaman online ilegal. OJK juga menghadapi tantangan dalam hal keterbatasan kewenangan dan rendahnya literasi keuangan masyarakat. Sebagai upaya untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam layanan pinjaman online, disarankan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperbarui dan memperketat regulasi.

References

Henny Nuraeny, S. H. (2022). Tindak pidana perdagangan orang kebijakan hukum pidana dan pencegahannya. Sinar Grafika.

Kusumadewi, Y., & Sharon, G. (2022). Hukum Perlindungan Konsumen

Rahardjo, S. (2006). Hukum dalam Jagat Ketertiban (Bacaan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro). UKI press..

Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Progresif, (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2010)

Sugiyono. 2007. Memahami Penelitian Kualitatif. Cet III. Bandung: Alfabeta

Aminullah, M., & Ali, M. (2020). Konsep Pengembangan Diri Dalam Menghadapi Perkembangan Teknologi Komunikasi Era 4.0. KOMUNIKE: Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam, 12(1), 1-23

Carma, G. O. D. (2018). Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme Di Bali (Doctoral dissertation, UAJY).

Chrisjanto, E., & Tajsgoani, N. (2020). Karakteristik Hukum Fintech Ilegal Dalam Aplikasi Transaksi Pinjaman Online. Jurnal Meta-Yuridis, 3(2).

Hamsah, M. A. (2019). Efektivitas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Jual Beli Dengan Sistem Transaksi Elektronik (E-Commerce). Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 22(2), 79-86.

Makur, A., & Astutik, S. (2023). Analisis peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan dan regulasi industri perbankan di Indonesia. Gemah Ripah: Jurnal Bisnis, 3(02), 42-46.

Maharani, A., & Dzikra, A. D. (2021). Fungsi Perlindungan Konsumen Dan Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Di Indonesia: Perlindungan, Konsumen Dan Pelaku Usaha (Literature Review). Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, 2(6), 659-666.

Munawir, Z. (2021). Perlindungan Hukum bagi Konsumen atas Hilang atau Rusaknya Barang Kiriman (Studi dalam Perjanjian Kerjasama antara Perum BULOG Sumut dengan JPL) (Doctoral dissertation, Universitas Medan Area).

Satria, M., & Handoyo, S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Layanan Pinjaman Online Dalam Aplikasi Kreditpedia. Journal de Facto, 8(2), 108-121

Triansyah, A., Julianti, P. N. S., Fakhriyah, N., & Afif, A. M. (2022). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Pinjaman Online Ilegal (Studi Kasus Pinjol Ilegal di Yogyakarta). Cross-border, 5(2), 1090-1104

Lutfiana, A., Nofianna, S. N., Tazakka, A. N., Khoerunnisa, C. P., Lutfiana, R., Juniarahmawati, R., ... & Rahayu, A. M. (2023). Pentingnya Literasi Keuangan Melalui Sosialisasi Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Upaya Pelindungan Masyarakat terhadap Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal di Desa Rawajaya. Kampelmas, 2(2), 963-977.

Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Downloads

Published

2026-03-28

How to Cite

Sari, S. A. C. P., Ashibly, & Marlinah. (2026). Perlindungan Konsumen Pada Layanan Pinjaman Online : (Studi Kasus Pengawasan dan Regulasi Otoritas Jasa Keuangan). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 6184–6197. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5074

Issue

Section

Articles