Perlindungan Hukum Bagi Pengguna M-Banking Terhadap Pembobolan Dana Nasabah Ditinjau Dari UU No.1 Tahun 2024 Dan KUHP

Authors

  • Citra Ayu Nirmala Universitas Prof. Dr. Hazairin SH
  • Dwikari Nuristiningsih Universitas Prof. Dr. Hazairin SH
  • Marlinah Universitas Prof. Dr. Hazairin SH

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5073

Keywords:

Perlindungan hukum, kejahatan siber, pembobolan dana nasabah

Abstract

Kemajuan teknologi digital mempunyai peranan besar terhadap transformasi besar besaran dalam dunia perbankan. Mobile banking muncul dan mengubah cara nasabah berinteraksi dengan layanan keuangan. Di balik kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan mobile banking, tersembunyi satu tantangan besar yang terus menghantui dunia perbankan digital berupa cybercrime, atau kejahatan siber. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif atau penelitian hukum doktrinal yang bertujuan untuk menganalisis norma-norma hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum, serta doktrin hukum yang relevan dengan masalah yang diteliti. Perlindungan hukum terhadap pengguna mobile banking diatur dalam UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 362 KUHP. Meskipun regulasi telah tersedia, implementasinya menghadapi kendala berupa keterbatasan pemahaman pengguna, kapasitas aparat penegak hukum, serta kompleksitas pembuktian akibat sifat digital objek yang dicuri. Perlindungan hukum terhadap pengguna mobile banking menurut UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP memerlukan langkah strategis, seperti pengembangan kajian multidisipliner hukum dan teknologi, pembaruan kurikulum hukum, serta peningkatan literasi digital. Penguatan kapasitas aparat, kolaborasi antarlembaga, dan harmonisasi regulasi juga penting. Penegasan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik serta mekanisme restitusi menjadi kunci mewujudkan perlindungan hukum yang adil, efektif, dan adaptif di era digital.

References

Akbar, R., & Nasution, M. I. P. (2024). Analisis Keamanan Data Pada Aplikasi Mobile Banking. Journal of Sharia Economics Scholar (JoSES), 2(2).

Arifah, Dista Amalia. "Kasus cybercrime di indonesia." jurnal Bisnis dan Ekonomi 18.2 (2011).

Kusumawati, D. E., & Wijaya, S. (2018). Pengaruh mobile banking terhadap kepuasan nasabah. Jurnal Akuntansi & Bisnis, 19(2), 112-121.

Ningrum, Delvyan Putri Surya, and Jamiatur Robekha. "Analisa Yuridis Dalam Kasus Kejahatan Siber Terhadap Internet Banking di Indonesia." Journal Evidence Of Law 1.1 (2022): 112-128

Nugroho, A. (2013). Analisis dan Pencegahan Malware dalam Jaringan Komputer. Jurnal Informatika dan Komputer, 15(2), 45–53.

Prasetya, T. & Rakhman, H. (2017). Keamanan Sistem Mobile Banking: Tantangan dan Solusi di Indonesia. Jurnal Teknologi dan Sistem Keamanan, 12(4), 99-108.

Ratulangi, C. H. (2021). Tindak pidana cyber crime dalam kegiatan perbankan. Lex Privatum, 9(5).

Suwiknyo, F. B. (2021). Tindak Kejahatan Siber Di Sektor Jasa Keuangan Dan Perbankan. Lex Privatum, 9(4).

Tampubolon, W. S. (2016). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Advokasi, 4(1), 53-61.

Akbar, R., & Nasution, M. I. P. (2024). Analisis Keamanan Data Pada Aplikasi Mobile Banking. Journal of Sharia Economics Scholar (JoSES), 2(2).

Arifah, Dista Amalia. "Kasus cybercrime di indonesia." jurnal Bisnis dan Ekonomi 18.2 (2011).

Kusumawati, D. E., & Wijaya, S. (2018). Pengaruh mobile banking terhadap kepuasan nasabah. Jurnal Akuntansi & Bisnis, 19(2), 112-121.

Ningrum, Delvyan Putri Surya, and Jamiatur Robekha. "Analisa Yuridis Dalam Kasus Kejahatan Siber Terhadap Internet Banking di Indonesia." Journal Evidence Of Law 1.1 (2022): 112-128

Nugroho, A. (2013). Analisis dan Pencegahan Malware dalam Jaringan Komputer. Jurnal Informatika dan Komputer, 15(2), 45–53.

Prasetya, T. & Rakhman, H. (2017). Keamanan Sistem Mobile Banking: Tantangan dan Solusi di Indonesia. Jurnal Teknologi dan Sistem Keamanan, 12(4), 99-108.

Ratulangi, C. H. (2021). Tindak pidana cyber crime dalam kegiatan perbankan. Lex Privatum, 9(5).

Suwiknyo, F. B. (2021). Tindak Kejahatan Siber Di Sektor Jasa Keuangan Dan Perbankan. Lex Privatum, 9(4).

Tampubolon, W. S. (2016). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Advokasi, 4(1), 53-61.

Downloads

Published

2026-03-28

How to Cite

Nirmala, C. A., Dwikari Nuristiningsih, & Marlinah. (2026). Perlindungan Hukum Bagi Pengguna M-Banking Terhadap Pembobolan Dana Nasabah Ditinjau Dari UU No.1 Tahun 2024 Dan KUHP. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 6174–6183. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5073

Issue

Section

Articles