Perlindungan Hukum Terhadap Pengobatan Terapi Paliatif Pada Pasien Kanker Kandungan

Authors

  • Ahmad Fadhli Busthomi Program Studi Ilmu, Hukum Fakultas, Hukum Universitas Maarif Hasyim
  • Bambang Panji Gunawan Program Studi Ilmu, Hukum Fakultas, Hukum Universitas Maarif Hasyim
  • Ahmad Heru Romadhon Program Studi Ilmu, Hukum Fakultas, Hukum Universitas Maarif Hasyim

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5070

Keywords:

Perlindungan Hukum, Terapi Paliatif, Tanggung Jawab Medis, Otonomi Pasien, Hukum Kesehatan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap keputusan penghentian pengobatan dalam terapi paliatif pada pasien kanker kandungan serta menelaah bentuk tanggung jawab hukum tenaga medis dalam praktik tersebut. Permasalahan ini penting karena penghentian pengobatan menyangkut hak hidup, martabat, dan otonomi pasien, sekaligus menimbulkan potensi risiko hukum bagi tenaga medis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan terkait hak pasien, pelayanan kesehatan, dan standar profesi medis yang dianalisis secara kualitatif untuk menilai kesesuaian antara norma hukum dan praktik pelayanan paliatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap keputusan penghentian pengobatan dalam terapi paliatif memiliki dua dimensi, yaitu perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif diwujudkan melalui jaminan konstitusional, pengakuan hak pasien dalam peraturan kesehatan, mekanisme persetujuan tindakan medis (informed consent), serta pedoman penyelenggaraan pelayanan paliatif. Sementara itu, perlindungan represif tersedia melalui mekanisme pertanggungjawaban hukum dalam ranah perdata, administratif, dan pidana. Penelitian ini juga menemukan bahwa penghentian pengobatan tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum apabila dilakukan berdasarkan indikasi medis, persetujuan pasien, serta sesuai standar profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kepastian hukum diperlukan untuk menjamin penghormatan terhadap otonomi dan martabat pasien sekaligus mencegah kriminalisasi tenaga medis dalam praktik terapi paliatif.

References

Amirrudin, dan Z. A. (2020). Penghantar Metode Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada.

Astheria, M. (n.d.). Perawatan Paliatif: Penanganan Holistik untuk Pasien Kanker. Retrieved https://dharmais.co.id/news/442/Perawatan-Paliatif,-Penanganan-Holistik-untuk-Pasien-Kanker.

Azmi, F., Rahayu, B. Z., & Babo, D. H. P. (2024). Legalitas Hak Pasien dalam Menentukan Perawatan untuk Berobat. Jurnal Kesehatan Tambusai, 5(2), 2597–2604.

Basuki, U. (2020). Merunut Konstitusionalisme Hak Atas Pelayanan Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 1(2), 21–41.

Fitri, F. A., Muftia, N., Trilia, I., Munthe, A. H., & Ramlan, R. (2024). Tinjauan Teoritis Tentang Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(2), 202–209. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i2.134.

Hadjon, P. M. (2021). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu.

Hanafiah, M. J., & Amir, A. (2020). Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. EGC.

Hans, K. (2021). Seri teori umum tentang hukum & negara; tanggung jawab hukum. Nusa Media.

Hiariej, E. O. S. (2023). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Penyesuaian KUHP Nasional. Gramedia Pustaka Utama.

Ilahi, W. R. K. (2021). Risiko Medis dan Kelalaian Medis dalam Aspek Pertanggungjawaban Pidana. Jurnal Hukum Volkgeist, 2(2).

Kurniawan, B. (2021). Hubungan Sosial Tenaga Medis dan Potensi Sengketa. Jurnal Sosiologi Kesehatan, 6(2), 78–89.

Nnate, D. (2021). “Treatment Withdrawal of the Patient on End of Life: An Analysis of Values, Ethics and Guidelines in Palliative Care.” Nursing Open, 8(03), 1023–1029. https://doi.org/10.1002/nop2.777

Nusawakan, D. (2024). Konsep Perlindungan Hukum di Indonesia terhadap Hak Pasien di Rumah Sakit. Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, dan Kebijakan Publik 1, (3), 254–263.

Pamungkas, T. J., & Hariri, A. (2022). Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Jaminan Sosial Perspektif Welfare State. Media of Law and Sharia, 3(4), 270–283.

Priadi, A. (2020). Kontrak Terapeutik/Perjanjian antara Dokter dengan Pasien. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2(1).

Ramadhan, M. S. (2021). Implementasi Asas Hukum Perjanjian Terapeutik dan Informed Consent. Istinbath: Jurnal Hukum, 18(1), 32–49.

Sri, S. E. (2015). Hukum Kesehatan dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan. Rajawali Press.

Triadi, I., & Sarwono, A. R. (2025). Implikasi Penerapan Teori Penemuan Hukum terhadap Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan dalam Praktik Peradilan di Indonesia. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(1), 2740–2750.

Zahra, I., Maharani, S., & Azzahra, Y. M. (2023). Hukum Etik Kedokteran dan Perspektif Agama Islam terhadap Tindakan Medis Euthanasia. Religion: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 1(5), 1139–1149.

Downloads

Published

2026-03-28

How to Cite

Ahmad Fadhli Busthomi, Bambang Panji Gunawan, & Ahmad Heru Romadhon. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Pengobatan Terapi Paliatif Pada Pasien Kanker Kandungan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 6154–6173. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5070

Issue

Section

Articles