Perlindungan Hukum Terhadap Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Di Instalasi Gawat Darurat

Authors

  • Sunanto Program Studi Ilmu, Hukum Fakultas, Hukum Universitas Maarif Hasyim
  • Bambang Panji Gunawan Program Studi Ilmu, Hukum Fakultas, Hukum Universitas Maarif Hasyim
  • Ahmad Heru Romadhon Program Studi Ilmu, Hukum Fakultas, Hukum Universitas Maarif Hasyim

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5069

Keywords:

Perlindungan Hukum, Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Instalasi Gawat Darurat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pembatasan kriteria medis dalam pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) bagi peserta jaminan sosial di Indonesia serta bentuk perlindungan hukum bagi peserta BPJS Kesehatan yang mengalami penolakan atau keterlambatan pelayanan akibat penerapan kriteria tersebut. Permasalahan ini penting dikaji mengingat pelayanan kegawatdaruratan merupakan bagian dari hak atas pelayanan kesehatan yang dijamin oleh negara dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif terhadap norma hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pembatasan kriteria medis dalam pelayanan IGD dibangun melalui kerangka hukum berlapis yang bertujuan memastikan pelayanan kegawatdaruratan diberikan pada kondisi yang mengancam nyawa atau memerlukan tindakan medis segera. Kebijakan ini berfungsi menjaga efektivitas sistem Jaminan Kesehatan Nasional, kepastian hukum, serta keberlanjutan pembiayaan pelayanan kesehatan. Perlindungan hukum bagi peserta BPJS Kesehatan diberikan dalam bentuk perlindungan preventif melalui kewajiban fasilitas kesehatan memberikan pelayanan darurat tanpa penundaan, serta perlindungan represif melalui mekanisme pengaduan, penyelesaian sengketa non-litigasi, maupun gugatan hukum apabila terjadi pelanggaran pelayanan kesehatan.

References

Amin, M. Y. S., Badaru, B., & Djanggih, H. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Pasien Pengguna BPJS terhadap Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Wisata UIT Makassar. Journal of Lex Generalis (JLS, 3(10).

Amirrudin, dan Z. A. (2020). Penghantar Metode Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada.

Ardiansah, A., & Oktapani, S. (2020). Politik Hukum Pemenuhan Hak atas Kesehatan Rakyat Indonesia Berdasarkan UU SJSN dan UU BPJS. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 8(1), 161–179.

Arna, Y. D. (2025). Keperawatan Gawat Darurat. PT Media Pustaka Indo.

Demplon, F. (2026, March 8). Pentingnya Puskesmas dalam Sistem Rujukan JKN. https://bansos.medanaktual.com/pentingnya-puskesmas-dalam-sistem-rujukan-jkn/

Dewi, I. K. (2025). Peran Hukum Administrasi Kesehatan dalam Pengawasan Asuransi Kesehatan Pemerintah dan Swasta di Indonesia. JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Ilmu Politik 6, (1), 850–858.

Dewi, R. M., & Afrita, I. (2024). Aksesibilitas Pembiayaan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(1), 12874–12886.

Hadjon, P. M. (2000). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu.

Harfaoui, W., Alilou, M., Adib, A. R. E., Zidouh, S., Zentar, A., Lekehal, B., Belyamani, L., & Obtel, M. (2024). Patient Safety in Anesthesiology: Progress, Challenges, and Prospects. Cureus, 16(9), 69540. https://doi.org/10.7759/cureus.69540.

Najla, T. A. (2024). Perlindungan Hukum atas Hak Kesehatan Warga Negara: Tanggung Jawab Negara dalam Sistem Kesehatan Nasional. JERUMI: Journal of Education, Religion, Humanities and Multidisciplinary, 2(2), 1–15.

Nasel, F. A., Arimbi, D., & Makbul, A. (2025). Keseimbangan antara Efisiensi Biaya dan Hak Pasien dalam Studi Kebijakan Pembatasan Obat dalam BPJS Kesehatan. JIHPP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Ilmu Politik 5, (6), 5324–5332.

Pratama, Y. D., & Sangking, dan T. F. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pasien BPJS Kesehatan dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya. Journal of Environment and Management, 2(2).

Putri, L., Tri, G., & Khalid, dan D. A. P. (2025). Perlindungan Hukum Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam Pelayanan Kesehatan. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 9(4), 976–988.

Rahma, S., & Puannandini, D. A. (2024). Tanggung Jawab Negara terhadap Jaminan Kesehatan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Progresif, 7(7), 2449-0120.

Rantung, E. N. Y., Palilingan, T. N., & Lumonon, T. H. W. (2023). Tanggung Jawab Negara atas Pemenuhan Kesehatan di Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya. Lex Privatum, XI(4), 1–11.

Santoso, H. (2024). Hak Rumah Sakit untuk Bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam Pelayanan Kesehatan. Jurnal Hukum Indonesia, 3(1), 29–38.

Setyowati, R. K. (2022). Sistem Jaminan Kesehatan yang Memenuhi Hak-Hak Kepesertaan. Justice Voice, 1(1), 1–9.

Sriningsih, N., & Marlina, E. (2020). Pengetahuan Penerapan Keselamatan Pasien (Patient Safety) pada Petugas Kesehatan. Jurnal Kesehatan, 9(1), 1–13.

Triadi, I., & Sarwono, A. R. (2025). Implikasi Penerapan Teori Penemuan Hukum terhadap Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan dalam Praktik Peradilan di Indonesia. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(1), 2740–2750.

Wahyuni, A. (2024). Buku Ajar Keperawatan Gawat Darurat. PT Nuansa Fajar Cemerlang.

Yefta, Y., & Widyorini, S. R. (2023). Pemenuhan Asas Persamaan Perlakuan atau Tidak Diskriminatif pada Pelayanan Publik bagi Pasien Penyelenggara Jaminan Kesehatan. Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan, n2(4).

Zahra, F. A., & Adhi, I. S. (2025). Tak Semua Bisa Ditangani IGD, Ini 5 Kriteria Darurat yang Ditanggung BPJS Kesehatan. Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2025/06/05/094500965/tak-semua-bisa-ditangani-igd-ini-5-kriteria-darurat-yang-ditanggung-bpjs?page=all.

Downloads

Published

2026-03-28

How to Cite

Sunanto, Bambang Panji Gunawan, & Ahmad Heru Romadhon. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Di Instalasi Gawat Darurat. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 6097–6122. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5069

Issue

Section

Articles