Urgensi Pendaftaran Sertifikat Tanah Wakaf dalam Upaya Pencegahan Sengketa

Authors

  • Siska Habibah Universitas Tidar, Kota Magelang
  • Badriyah Izatul Isnaini Universitas Tidar, Kota Magelang
  • Rosa Adelia Arifin Universitas Tidar, Kota Magelang
  • Niken Fernanda Universitas Tidar, Kota Magelang
  • Tri Agus Gunawan Universitas Tidar, Kota Magelang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5066

Keywords:

Sertifikasi Wakaf, Kepastian Hukum, Pencegahan Sengketa.

Abstract

Tanah wakaf memiliki kedudukan strategis dalam mendukung fungsi sosial dan kesejahteraan masyarakat, sehingga memerlukan jaminan kepastian hukum yang memadai. Dalam praktiknya, pelaksanaan wakaf tanah di Kota Magelang masih kerap berhenti pada tahap ikrar di Kantor Urusan Agama (KUA) tanpa dilanjutkan dengan proses sertifikasi di Kantor Pertanahan ATR/BPN. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya pencegahan sengketa serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat proses pendaftarannya. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan studi kasus, di mana data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan pihak ATR/BPN dan KUA di Kota Magelang. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara peraturan normatif dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan implementasinya di lapangan. Rendahnya angka sertifikasi wakaf disebabkan kurangnya koordinasi sistematis antarinstansi yang menyebabkan edukasi mengenai urgensi sertifikat sebagai alat bukti autentik pencegah sengketa tidak tersampaikan dengan optimal. Oleh karena itu, penguatan koordinasi antarinstansi dan peningkatan kesadaran masyarakat menjadi kunci dalam mengoptimalkan sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya pencegahan sengketa.

References

Aprilianti, D. (2026). Peran Badan Pertanahan Nasional dalam Mengatasi Masalah Tumpang Tindih Sertifikat Tanah. Jurnal Serambi Hukum, 19(1), 292-302.

Assril., Hidayatullah, R., & Saiin, A. (2025). Dinamika Hukum Wakaf di Indonesia Tantangan dan Solusi dalam Pengelolaan Aset Wakaf Produktif. Al Barakat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariat, 5(1), 11–23.

Islamy, S. R., Ariputri, A. A., Soegijanto, B., & Tanaya, W. D. (2023). Juridical Consequences and Legal Protection for Unregistered Waqf Land. 12(1), 166–176. https://doi.org/10.35335/legal.Juridical

Kasdi, O. A. (2014). PERAN NADZIR DALAM PENGEMBANGAN WAKAF. ZIZWAF: Jurnal Zakat dan Wakaf, 1(2), 213-226.

Lase, A., Sitorus, O. A., & Napitupulu, D. R. W. (2025). Pendaftaran Tanah Wakaf di Indonesia. RECHTSNORMEN: Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum, 4(1), 1–5.

Syamsani, Amin, M., & Mustarin, B. (2025). ANALISIS PERAN KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DALAM PENINGKATAN POTENSI WAKAF PADA MASYARAKAT DI KECAMATAN BAJENG KABUPATEN GOWA. QADAUNA: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 7(1), 1-15.

Wirasastra, A. H., & Arba. (2022). Pelaksanaan Sertifikasi Tanah Wakaf (Studi di Kabupaten Lombok Timur). Jurnal Private Law, 2(1), 179-186. https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Nomor 75.

Indonesia. (1960). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104.

Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. (2017). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 319.

Kantor Pertanahan Kota Magelang. (n.d.). Retrieved from https://kot-magelang.atrbpn.go.id/

Sistem Informasi Wakaf. (n.d.). Retrieved from https://siwak.kemenag.go.id/siwak/persen_jumlah_tanah_wakaf_kab.php?_pid=aWM0azdML21oUkxzbFEvb1pwQnI4UT09&_kbid=ZGJ1SHNFUUJjajVVaE5CZWZKbC9tdz09

Downloads

Published

2026-03-27

How to Cite

Siska Habibah, Isnaini, B. I., Rosa Adelia Arifin, Niken Fernanda, & Tri Agus Gunawan. (2026). Urgensi Pendaftaran Sertifikat Tanah Wakaf dalam Upaya Pencegahan Sengketa. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 5998–6009. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5066

Issue

Section

Articles