Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penghinaan Citra Tubuh (Body Shaming) Di Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5065Keywords:
Perlindungan Hukum, Korban, Body ShamingAbstract
Body Shaming merupakan bentuk penghinaan terhadap citra tubuh yang berdampak pada gangguan psikologis dan semakin marak seiring pesatnya perkembangan media sosial yang memungkinkan penyebaran cepat dan sulit dikendalikan. Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan hukum Body Shaming sebagai kekerasan psikis serta bentuk perlindungan hukum bagi korban di media sosial. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Body Shaming memenuhi unsur kekerasan psikis sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, serta diatur secara normatif dalam Pasal 310, 311, dan 315 KUHP, Pasal 436 KUHP baru, dan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 untuk perbuatan melalui media elektronik. Perlindungan hukum bagi korban meliputi perlindungan preventif berupa edukasi dan pengawasan, serta perlindungan represif melalui penegakan hukum, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis. Penelitian ini menegaskan perlunya regulasi yang lebih spesifik dan peningkatan kesadaran masyarakat guna memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi korban Body Shaming.
References
Atmadja, I. D. G., & Budiartha, I. N. P. (2018). TEORI-TEORI HUKUM. Malang: Setara Press.
Chandra, T. Y. (2022). Hukum Pidana. (Y. Putra, Ed.). Jakarta: PT. Sangir Multi Usaha.
Chazawi, A. (2016). Hukum Pidana Positif Penghinaan (Edisi Revisi) Tindak Pidana Menyerang Kepentingan Hukum Mengenai Martabat Kehormatan dan Martabat Nama Baik Orang Bersifat Pribadi Maupun Komunal. (Tim MNC Publishing, Ed.) (2nd ed.). Malang: Media Nusa Creative.
Hiariej, E. O. S. (2024). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana - Edisi Penyesuaian KUHP Nasional. (Yayat Sri Hayati, Ed.). Depok: Rajawali Pers-PT. Rajagrafindo Persada.
Nahak, S. (2021). Hukum Siber di Indonesia - Sejarah dan Konsep Tindak Pidana Mayantara (1st ed.). Malang: PT. Cita Intrans Selaras.
Kardiyasa, I. M., Sagung, A. A., Dewi, L., Made, N., & Karma, S. (2020). Sanksi Pidana Terhadap Ujaran Kebencian (Hate Speech). Analogi Hukum, 2(1). doi:10.22225/.2.1.1627.78-82
Laia, E. (2024). Penerapan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penghinaan Ringan. Ekasakti Legal Science Journal, 1(3), 284–289. doi:10.60034/5y0kp121
Mulyawati, K. R. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial. KERTHA WICAKSANA, 15(2), 138–148. doi:10.22225/kw.15.2.2021.138-148
Sangalang, R. S. (2023). Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Body Shaming. Jurnal Ilmu Hukum (Vol. 6). Retrieved from https://ejournal.iahntp.ac.id/index.php/satya-dharma
Simangunsong, R. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA BODY SHAMING DI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI (Vol. 2).
URNAL Al-MUQARANAH, J., Urnal Hukum Dan Pemikiran, J., Istiqamah, H., Zainab Yanlua, S., Akbar Yanlua, M., Al-Gazali Bone, S., … Pattimura, U. (2024). KONSEP NEGARA HUKUM RECHTSSTAAT DAN RULE OF LAW (Vol. 3). Retrieved from https://jurnal.iainambon.ac.id/index.php/am/index
Widia Putri, & Lola Yustrisia. (2025). Legal Review of the Criminal Act of Body Shaming on Social Media According to The New KUHP and Information and Transaction Electronic (ITE) Regulations. DE’RECHTSSTAAT, 11(1), 10–18. doi:10.30997/jhd.v11i1.15144
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Desak Made Widiantari Indira Jyoti, Kade Richa Mulyawati, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a