Tinjauan Kriminologi Terkait Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Di Kota Samarinda
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5062Keywords:
Pelecehan Seksual, Anak, Sistem Peradilan Anak.Abstract
Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi dan menganalisis faktor kriminogen yang mempengaruhi anak menjadi pelaku tindak pidana pelecehan seksual di Kota Samarinda, serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban pidana dalam sistem peradilan pidana anak. Menggunakan metode socio-legal, penelitian menggabungkan pendekatan normatif dan empiris melalui wawancara mendalam dengan aparat penegak hukum, lembaga pembinaan, dan anak pelaku. Hasil penelitian menunjukkan faktor dominan meliputi lemahnya kontrol diri, pengawasan orang tua tidak efektif, pengaruh lingkungan maladaptif, rendahnya orientasi masa depan, dan ketidakpatuhan terhadap norma sosial. Berdasarkan Teori Social Control Hirschi, elemen attachment, commitment, involvement, dan belief pada anak pelaku berada pada tingkat rendah, meningkatkan kerentanan perilaku menyimpang. Dalam aspek pertanggungjawbaan pidana, penanganan perkara anak di Kota Samarinda telah sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA dengan penerapan prinsip perlindungan hak anak, keadilan restoratif, dan diversi pada setiap tahapan peradilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelecehan seksual oleh anak merupakan hasil interaksi multidimensional faktor internal dan eksternal yang memerlukan intervensi komprehensif melalui penguatan fungsi keluarga, pendidikan moral, dan lingkungan sosial, serta dibutuhkannya optimalisasi pembinaan, rehabilitasi, dan pengawasan untuk pemulihan efektif dan pencegahan residivisme.
References
Bariah, C., Esther, J., Sitanggang, C. E. P., Susatyo, F. A., Utami, S., Juita, S. R., & Watunglawar, B. 2024. Hukum pidana anak. Serang: PT Sada Kurnia Pustaka.
Bonger, W. An, 1962, Pengantar tentang kriminologi, terjemahan R.A. Koesnoe, Pembangunan, Jakarta.
Ibrahim Fikma Edrisy, Kamilatun, dan Angelina Putri, 2023, Kriminologi, Bandarlampung: Pusaka Media.
Krohn, M. D. 1987. Modern Criminology: Crime, Criminal Behavior and Its Control.
Moh Nazir, 2003, Metodologi Penelitian, Surabaya: Penerbit Ghalia
Nashriana. 2011. Perlindungan hukum pidana bagi anak di Indonesia (Edisi 1). Jakarta: Rajagrafindo Persada.Kriminologi, Suatu Pengantar, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Romli Atmasasmita, 2007, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Jakarta: RT
Saleh, R. 1983. Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana: Dua pengertian dasar dalam hukum pidana (Cetakan ke-3). Jakarta: Aksara Baru.
Setyadi, E., & Kholip, U. 2011. Pengantar sosiologi. Jakarta: Kencana.
Soekanto, S., Liklikuwata, H., & Kusumah, M. W. 1996. Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soetedjo, W., & Melani, M. 2017. Hukum Pidana Anaks Bandung: PT Refika
Sunggono, B. 2005. Metodologi penelitian hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Ain, N., Mahmudah, A. F., Susanto, A. M. P., & Fauzi, I. (2022). Analisis diagnostik fenomena kekerasan seksual di sekolah. Qazu, 7(22), hlm. 49–58.
Anarta, F., Fauzi, R. M., Rahmadhani, S., & Santoso, M. B. (2021). Kontrol sosial keluarga dalam upaya mengatasi kenakalan remaja. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(3), hlm. 493–494.
Andari, I. D. (2019). Pengaruh pengetahuan, sikap, dan perilaku orang tua tentang pendidikan seks dengan kejadian pelecehan seksual. Jurnal, 4(9), 141–148.
Arsad, A. R. S., & Thalib, H. (2021). Perlindungan hukum kekerasan seksual terhadap anak: Studi kasus di Kota Makassar. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(8), hlm. 1997–2009.
Astuti, W. M., Suhadi, & Rosdiana. (2019). Faktor penyebab terjadinya tindak pidana perkosaan oleh anak di Kota Balikpapan. Lex Suprema, 1(2), hlm. 14.
Eleanora, F. N., & Sari, A. (2019). Eksistensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam Memberikan Perlindungan terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 28(2), 153–163.
Fadlian, A. (2020). Pertanggungjawaban pidana dalam suatu kerangka teoritis. Jurnal Hukum Positum, 5(2), hlm. 10–19.
Hermawan, D., Sahari, A., & Fauzi, A. (2021). Pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Legalitas: Jurnal Hukum, 13(2), hlm. 98–107.
Mawaddah, F., Haikal, M., Saputra, E., Akbar, K., & Efendi, S. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Pemalsuan Merek dalam Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam. At-Tasyrīt: Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah, 15(2), hlm. 129–149.
Paradiaz, R., & Soponyono, E. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Korban Pelecehan Seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), hlm. 61–72.
Sa'diyah, M. H. (2021). Penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana percobaan perkosaan. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 2(2), hlm. 78–91.
Sanjaya, A. F. (2025). Peranan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Samarinda dalam Menangani Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Anak.
Sapiro, V. (2018). Sexual Harassment: Performances of Gender, Sexuality, and Power. Vol. 16(4), hlm. 1053–1066.
Senewe, N. P. (2022). Penyidikan Pelaku Anak yang Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur. Lex Privatum, 10(5), hlm. 2.
Stevan Saro Zebua, et al. Perspektif Kriminologi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Perundungan Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Universitas Dirgantara, Vo. 14, No 2, 2024.
Triwijati, N. E. (2007). Pelecehan seksual: Tinjauan psikologis. Vol. 4, hlm. 303–306.
Zein, N. H., & Siregar, M. F. Z. (2024). Faktor-faktor Kenakalan Remaja pada Remaja Usia 13-15 Tahun. Journal of Educational Research and Humaniora (JERH), 32-42.
Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2023 Kota Samarinda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Anak
Peraturan Daerah Prov. Kalimantan Timur Nomor 06 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak-Hak Anak https://beritaborneo.com/main/kenakalan-remaja-meningkat-dprd-samarinda-usulkan-pembatasan-jam-keluar-malam/ diakses 22 September 2025 pkl 17.52 https://www.kpai.go.id/publikasi/laporan-tahunan-kpai-jalan-terjal-perlindungan-anak-ancaman-serius-generasi-emas-indonesia diakses 22 September 2025 pkl 15.23
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Ammar.J, Rini Apriyani, Agustina Wati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a