Implementasi Nilai Keadilan Restoratif Dalam Hukum Adat Indonesia

Authors

  • Heskia Ibrani Mamahit Universitas Palangka Raya
  • Tahasak Sahay Universitas Palangka Raya
  • Claudia Yuni Pramita Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5061

Keywords:

Keadilan Restoratif, Hukum Adat, Penyelesaian Sengketa, Sistem Hukum Indonesia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan nilai keadilan restoratif dalam hukum adat di Indonesia dan meneliti tantangan yang muncul dalam pelaksanaannya. Studi ini menerapkan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui kajian pustaka yang mencakup materi hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan konsep keadilan restoratif serta praktik penyelesaian sengketa dalam hukum adat. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa prinsip keadilan restoratif sesungguhnya telah lama diimplementasikan dalam berbagai praktik hukum adat di Indonesia. Penyelesaian sengketa adat biasanya dilakukan melalui diskusi yang melibatkan pelaku, korban, anggota keluarga, dan tokoh masyarakat untuk mencapai kesepakatan yang adil serta mempertahankan keharmonisan sosial. Pendekatan ini tidak hanya fokus pada penjatuhan hukuman kepada pelaku, tetapi juga bertujuan untuk memulihkan hubungan sosial serta mengatasi kerugian yang dialami oleh korban. Walaupun demikian, pelaksanaan keadilan restoratif dalam hukum adat tetap menghadapi sejumlah tantangan, seperti kurangnya pengakuan dalam sistem hukum formal, perbedaan pandangan antara hukum negara dengan hukum adat, serta dampak perubahan sosial dalam masyarakat. Sehingga, penting untuk menggabungkan nilai-nilai hukum adat dengan sistem hukum nasional agar implementasi keadilan restoratif dapat berjalan lebih efisien dalam menghasilkan keadilan yang fokus pada pemulihan dan keharmonisan masyarakat.

References

Afifah, H. (2024). Keadilan restoratif dalam dinamika pembaruan hukum pidana Indonesia. Jurnal Syntax Admiration, 5(8), 3007–3015.

Afifah, N. N. (2024). Perbandingan antara pendekatan keadilan restoratif dan pendekatan hukuman adat dalam kasus tindak pidana ringan. Syntax Idea, 6(6), 2804–2816.

Chaudhary, S. I., Asghar, U., & Afzal, M. (2024). Examining restorative justice: Different approaches in Islamic customary law and international practices. Pakistan Islamicus: An International Journal of Islamic & Social Sciences, 4(2), 41–54.

Erfan, Z., Hasan, A., & Umar, M. (2023). Menelisik harta perpantangan: Menggali nilai keadilan distributif dalam adat Banjar. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 1(4), 694–717.

Harsya, R. M. K., & Triyantoro, A. (2025). Analisis yuridis penerapan restorative justice dalam tindak pidana ringan di Indonesia. Sanskara Hukum dan HAM, 3(3), 132–140.

Husnayain, N. (2025). Politik hukum terhadap integrasi keadilan restoratif dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Ilmiah Advokasi, 13(3), 1006–1020.

Ismail, D. E., Mantali, A. R. Y., & Moha, M. R. (2023). The concept of revitalizing traditional institutions in the criminal law system to realize restorative justice. Jambura Law Review, 5(2), 220–234.

Josviranto, M., Rangga, Y. D. P., & Wakhe, A. R. (2024). Philosophical study of the local wisdom of “Guni Gelo” as restorative justice in customary law in Kangae District, Sikka Regency, NTT Province. Journal of Law, Politic and Humanities, 5(1), 520–527.

Jzani, M. R. (2025). The effectiveness of restorative justice in resolving criminal acts: Interaction between Ocu customary law and positive law. Jurnal Ius Constituendum, 10(3), 394–414.

Kurniawan, A. (2025). Restorative justice and customary law studies in juvenile cases: Why should Indonesia learn from various countries? Lex Localis, 23(S5), 2843–2853.

Kurniawan, A., Triana, N., Sari, M., Hasibuan, N. L., & Ramadhona, A. (2024). Hukum adat dan nilai restoratif: Kontekstualisasi penyelesaian konflik sumbang adat di Jambi. Masalah-Masalah Hukum, 53(2), 111–122.

Maryani, D., Rahael, A. E., Rahawarin, A., Tuharea, F., Rumalean, Z. Z., & BR, W. (2023). A model of implementing restorative justice perspective of Trong Yowari traditional jurisdiction, Jayapura Regency. Nusantara: Journal of Law Studies, 2(1), 40–51.

Maulida, G. (2025). Korelasi hukum adat dan restorative justice: Membangun keadilan berbasis kearifan lokal di Indonesia. Pikukuh: Jurnal Hukum dan Kearifan Lokal, 2(1), 20–28.

Putra, A. R. K. (2024). Analisis literatur tentang restorative justice: Tinjauan terhadap implementasi dan dampaknya. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(24.2), 61–68.

Rizky, A., & Rahim, A. J. (2024). Pengaruh budaya lokal terhadap pelaksanaan restorative justice di Indonesia. Journal Publicuho, 7(3), 1443–1450.

Safira, N. (2025). Integrasi nilai hukum adat Badamai masyarakat Banjar dalam perancangan peraturan daerah Kalimantan Selatan sebagai implementasi keadilan restoratif. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(3).

Salwa, B. A. N., & Sunaryo, S. (2025). Keadilan dalam perspektif nilai-nilai Pancasila: Relevansi dan implementasinya dalam sistem hukum Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1956–1964.

Saputri, S. D., Astuti, L., & Raharjo, T. (2025). Upaya penerapan keadilan restoratif bagi pelaku tindak pidana ringan dengan pendekatan adat Bajanjang Naik Batanggo Turun. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 23, 170–178.

Sutanti, R. D., Rochaeti, N., & Damora, A. R. (2025). Customary law as an instrument of restorative justice: An alternative approach to criminal conflict resolution in plural legal systems. Clío: Revista de Historia, Ciencias Humanas y Pensamiento Crítico, (10), 1348–1381.

Syaputra, H., & Syauket, A. (2025). Penerapan prinsip keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana pencurian melalui hukum adat Manggarai: Implikasi terhadap supremasi hukum nasional. Jurnal Hukum Sasana, 11(2), 35–46.

Widjajanto, A., Astawa, I. G. P., & Rulyandi, M. (2025). Decolonising restorative justice in Indonesia: A comparative study across customary law traditions. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 33(2), 470–492.

Downloads

Published

2026-03-27

How to Cite

Heskia Ibrani Mamahit, Tahasak Sahay, & Claudia Yuni Pramita. (2026). Implementasi Nilai Keadilan Restoratif Dalam Hukum Adat Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 6033–6044. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5061

Issue

Section

Articles