Analisis Hukum Terhadap Eksistensi Aset Bekas Milik Asing Tionghoa Di Sulawesi Utara
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5059Keywords:
Aset Bekas Milik Asing Tionghoa, Barang Milik Negara, Kepastian Hukum, Legitimasi Sosial.Abstract
Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa merupakan bagian dari kekayaan negara yang berasal dari kebijakan nasionalisasi dan pengambilalihan aset pada periode politik tertentu di Indonesia, khususnya sejak akhir tahun 1950-an hingga 1960-an. Hingga saat ini, penyelesaian aset-aset tersebut masih menghadapi berbagai persoalan hukum, administratif, dan sosial, terutama di daerah yang memiliki sejarah aktivitas ekonomi komunitas Tionghoa yang kuat, seperti di Provinsi Sulawesi Utara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status dan kepastian hukum aset bekas milik asing/Tionghoa yang telah dikuasai oleh pihak ketiga sebelum penetapan status hukumnya, mengkaji dampak sosial setelah penetapan status aset, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi Tim Asistensi Daerah XVI Manado dalam proses penyelesaiannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan sosio-legal yang dipadukan dengan studi lapangan melalui wawancara, observasi, serta studi dokumen pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak aset bekas milik asing/Tionghoa yang secara administratif tercatat sebagai aset negara, namun secara faktual telah lama dikuasai oleh pihak ketiga sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi konflik kepemilikan. Selain itu, lemahnya dokumentasi historis, tumpang tindih penerbitan sertifikat, serta koordinasi antarinstansi yang belum optimal menjadi hambatan utama dalam proses pemantapan status hukum aset tersebut. Penelitian ini juga menemukan bahwa pendekatan penyelesaian yang hanya menekankan aspek administratif belum sepenuhnya mampu menjawab persoalan sosial yang muncul di masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan integratif yang memadukan dimensi yuridis-administratif, sosial-politik, dan konstitusional guna menghasilkan kepastian hukum yang berkeadilan serta memiliki legitimasi sosial. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kajian hukum administrasi negara serta menjadi rekomendasi kebijakan bagi pemerintah dalam penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa secara lebih komprehensif dan berkeadilan.
References
Andora, Hengki. 2021. Penguasaan Dan Pengelolaan Tanah Pemerintah (Konsep dan Dialektika dalam Sistem Hukum Indonesia). Rajawali Press. Depok.
Asshiddiqie, Jimly, dkk. 2006. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum.
Firmanzah, dkk. 2020. Laporan Hasil Penelitian Faktor-Faktor Pembeda Sukses–Gagal Strategic Partnership: Empirical Case Perusahaan Listing di Bursa Efek. Universitas Paramadina.
Jusuf, Muri A. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & Gabungan. PT Fajar Interpratama Mandiri.
Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Tim Dosen Pancasila APTIK, Modul Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi Kearifan Lokal Menasional.
Triana, Nita. 2019. Alternative Dispute Resolution Penyelesaian Sengketa Alternatif Dengan Model Mediasi, Arbitrase, Negosiasi dan Konsiliasi. Kaizen Sarana Edukasi. Jogjakarta.
Zainal Arifin Mochtar, dkk. 2021. Dasar-Dasar Ilmu Hukum Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum.
Amiri, Kartika. ”Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Secara Akuntable Menuju Good Governance.”
Arifianto, Muhammad. 2022. ”Kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara Ditinjau Dari Teori Sistem Hukum”, Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial.
Asrori, Moh. Nashar. “Dampak Tumpang Tindih Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Terhadap Efektivitas Pelayanan Publik.”
Darini, Ririn, dkk. “Nasionalisasi Perusahaan Asing di Jawa Timur.” Jurnal Sejarah dan Budaya.
Djesika, Natania, dkk. 2023. “Pelaksanaan Hak Untuk Hidup Berdasarkan Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Gaffar, Suriyati. 2024. “Strategi Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa di Kalimantan Selatan dengan Pendekatan Kearifan Lokal.”
Istianto, Agung. 2024. “Permasalahan Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) yang Dilepaskan Penguasaannya dari Negara ke Pihak Ketiga Dengan Cara Pembayaran Kompensasi ke Pemerintah.” Artikel KPKNL Makassar.
Julius Frisher Maloringan, dkk. 2025, “Adminducracy: The Dialectics of Power and Authority in Indonesia’s Local Governance,” Advances in Social Humanities Research.
Martini, Rita, dkk. 2023 “Kedudukan Hukum Aset Bekas Milik Asing/ Tionghoa Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 62/PMK.06/2020 di Kementerian Keuangan Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara.” JEHSS.
Novia Tika Febriana, dkk. 2022. “Langkah Hukum Terhadap Sengketa Tumpang Tindih (Overlapping) Atas Hak Sertifikat Tanah (Studi Kasus Putusan Nomor 181/B/2020/PT.TUN.SBY)”. Universitas Bhayangkara Surabaya.
Rheno Jardhan dkk. 2024. “Peran Hukum Administrasi Negara terhadap Kasus Korupsi e-KTP di Indonesia.” Qistina:Jurnal Multidisiplin Indonesia. Universitas Tarumanegara.
Robes Oder Adi Guna. 2023. “Sinergitas Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah Dalam Perumusan Kebijakan.” Jurnal Legislasi Indonesia.
Rumokoy, Donald. 2017. “Penegakan Hukum Atas Peraturan Daerah Tentang Reklame di Kota Manado.”
Sasmita, Dony, dkk. 2025. “Optimalisasi Penyelesaian Aset: Tinjauan Kritis Kebijakan Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa.” Amanna.
Siti Jainab Latuapo, dkk. 2023. “Penataan Arsip pada Kantor Desa Negeri Larike,” Jurnal Administrasi Terapan.
Tarigan, Jusak, dkk. 2015. “Status Hukum Keberadaan Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) di Provinsi Sumatera Utara.” USU Law Journal.
Yudha, Dimas, dkk. 2020. “Tinjauan Yuridis Status Hukum Keberadaan Aset Bekas Milik Asing/ Tionghoa Terkait Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.06/2015. (Studi Kasus di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cirebon).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rinaldo Alexandro Palit; Donald A. Rumokoy, Josepus Jullie Pinori

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a