Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Kendaraan Bermotor Melalui Perantara Dalam Sengketa PT Benelli VS Abelma Brilian Suzeta
(Studi Putusan Nomor: 141/Pdt.Sus-BPSK/2025/PN Cbi)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5057Keywords:
Perlindungan konsumen, transaksi kendaraan bermotor, perantara, sengketa konsumen.Abstract
Perlindungan konsumen merupakan unsur penting dalam menjamin kepastian hukum dalam hubungan antara pelaku usaha dan konsumen. Dalam praktiknya, transaksi kendaraan bermotor kerap melibatkan pihak perantara, seperti karyawan atau tenaga pemasaran, yang berpotensi menimbulkan sengketa apabila transaksi dilakukan di luar prosedur resmi perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 141/Pdt.Sus-BPSK/2025/PN Cbi terkait sengketa antara PT Benelli dan Abelma Brilian Suzeta, serta mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi kendaraan bermotor yang melibatkan perantara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan pertimbangan bahwa transaksi dilakukan melalui rekening pribadi kepala cabang sehingga dinilai sebagai tindakan pribadi di luar tanggung jawab perusahaan. Namun, dalam perspektif hukum perlindungan konsumen, pelaku usaha tetap memiliki tanggung jawab atas tindakan karyawannya yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Oleh karena itu, konsumen yang mengalami kerugian seharusnya memperoleh perlindungan hukum serta hak atas ganti rugi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Implikasi penelitian ini menunjukkan pentingnya penguatan perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi yang melibatkan pihak perantara.
References
Barkatullah, A. H. (2019). Hukum perlindungan konsumen: Kajian teoritis dan perkembangan pemikiran. Bandung: Nusa Media.
Kristiyanti, C. T. S. (2018). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi perdagangan di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(2), 345–360.
Miru, A., & Yodo, S. (2017). Hukum perlindungan konsumen. Jakarta: Kencana.
Nasution, A. (2019). Perlindungan konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha dalam transaksi perdagangan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(3), 587–602.
Pratama, R. (2021). Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(2), 135–150.
Prayogo, S. (2020). Penyelesaian sengketa konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(1), 123–138. Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 141/Pdt.Sus-BPSK/2025/PN Cbi.
Shidarta. (2018). Hukum perlindungan konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.
Sidharta, B. A. (2019). Prinsip tanggung jawab pelaku usaha dalam hukum perlindungan konsumen. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(2), 215–228.
Susanti, D. O. (2020). Penyelesaian sengketa konsumen melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia. Jurnal Yudisial, 13(1), 95–110.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Wibowo, A. (2022). Legal Responsibility of Business Actors in Consumer Transactions. Journal of Law and Legal Reform, 3(2), 177–190.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Aditya Permana, Ahmad Zazili, Nenny Dwi Ariani, Sepriyadi Adhan S, Dora Mustika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a