Eksistensi Sanksi Adat Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5056Keywords:
Sanksi Adat, Hukum Pidana Adat, Sistem Peradilan Pidana.Abstract
Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki sistem hukum yang bersifat pluralistik, yang meliputi hukum negara, hukum agama, serta hukum adat yang berkembang dan hidup dalam masyarakat. Keberadaan hukum adat, termasuk penerapan sanksi adat, hingga saat ini masih memegang peranan penting dalam penyelesaian berbagai konflik sosial di sejumlah daerah di Indonesia. Meskipun demikian, keberadaan sanksi adat dalam sistem peradilan pidana nasional seringkali menjadi perdebatan, mengingat sistem hukum pidana di Indonesia pada dasarnya berlandaskan pada hukum tertulis serta prinsip legalitas. Analisis ini bertujuan untuk menganalisis konsep sanksi adat dalam hukum pidana adat, mengkaji keberadaan serta peran sanksi adat dalam sistem peradilan pidana Indonesia, serta menelaah bagaimana integrasi sanksi adat dalam proses pembaharuan hukum pidana nasional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap berbagai literatur serta jurnal nasional maupun internasional yang relevan dengan topik analisis. Hasil analisis menunjukkan bahwa sanksi adat masih memiliki kedudukan yang kuat dalam kehidupan masyarakat sebagai mekanisme penyelesaian konflik yang menitikberatkan pada pemulihan keseimbangan sosial. Selain itu, pengakuan terhadap konsep living law dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menunjukkan adanya upaya untuk mengintegrasikan hukum adat ke dalam sistem hukum nasional. Melalui integrasi tersebut diharapkan dapat tercipta sistem peradilan pidana yang lebih responsif terhadap nilai-nilai sosial serta kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
References
Afifah, Nabilla N. “Perbandingan Antara Pendekatan Keadilan Restoratif Dan Pendekatan Hukuman Adat Dalam Kasus Tindak Pidana Ringan.” Syntax Idea 6, no. 6 (2024): 2804–16. https://doi.org/https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v6i6.3749.
Andini, Orin Gusta. “Dissecting the Position of Living Law in the Criminal Code 2023.” Rechtidee 19, no. 2 (2024): 215–39. https://doi.org/https://doi.org/10.21107/ri.v19i2.27640.
Arafat, Muhammad Rusli, Margo Hadi Pura, and Taun Taun. “Tantangan Dan Peluang Integrasi Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.” Proceedings Series on Social Sciences & Humanities 27 (2025): 253–60.
Ari, Ernesta Arita, Agus Sugiarto, Yuniantoro Sudrajad, Iwan Rasiwan, and Johannes Triestanto. “Pengaturan Living Law Dalam Kuhp Nasional: Antara Pengakuan Hukum Adat Dan Kepastian Hukum.” Jurnal Kolaboratif Sains 9, no. 1 (2026). https://doi.org/https://doi.org/10.56338/jks.v9i1.10124.
Aribandi, Aribandi, and Yandi Wahyudi. “Konstruksi Model Peradilan Pidana Adat Berbasis Kearifan Lokal Untuk Mendukung Restorative Justice.” Proceedings Series on Social Sciences & Humanities 27 (2025): 83–91.
Asadullah, Muhammad, Alana Abramson, Xilonen Hanson Pastran, and Jori Fulks. “Indigenous Justice and Restorative Justice: Exploring Perceptions of Convergence and Divergence in British Columbia and Saskatchewan.” The International Journal of Restorative Justice 6, no. 2 (2023): 235–56. https://doi.org/https://doi.org/10.5553/TIJRJ.000146.
Febrianto, Roynald Donna, and Erry Meta. “Dinamika Penalaran Hukum Dalam Sistem Peradilan Plural.” Law and Humanity 3, no. 2 (2025): 123–38.
Habibi, M. Satria, et al. “DIinamika Hukum Adat Dalam Arus Modernitas : Kajian Antropologi Hukum.” Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 13, no. 7 (2025). https://doi.org/https://doi.org/10.6679/gkb89129.
Hamdani, Surya, Annisa Danti Avrilia Ningrum, and Muammar Muammar. “Eksistensi Peradilan Adat Pada Sistem Hukum Pidana Di Indonesia Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Nasional.” REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum 12, no. 1 (2024): 49–57. https://doi.org/https://doi.org/10.29103/reusam.v12i1.17992.
Handayani, Tri Astuti, and Andrianto Prabowo. “Analisis Hukum Pidana Adat Dalam Hukum Pidana Nasional.” Jurnal Hukum Ius Publicum 5, no. 1 (2024): 89–105. https://doi.org/10.55551/jip.v5i1.95.
Herlius, Ferry. “Kaidah Hukum Adat Dalam Penuntutan Demi Keadilan Berbasis Kearifan Lokal.” Perspektif: Kajian Masalah Hukum Dan Pembangunan 27, no. 2 (2022): 94–103. https://doi.org/https://doi.org/10.30742/perspektif.v27i2.831.
Kusworo, Daffa Ladro, and Maghfira Nur Khaliza Fauzi. “Living Law Dalam KUHP: Suatu Gagasan Menginventarisasi Kompilasi Hukum Adat.” Jurist-Diction 7, no. 3 (2024): 439–56. https://doi.org/https://doi.org/10.20473/jd.v7i3.56266.
Laia, Fianusman, Dalinama Telaumbanua, and Klaudius Ilkam Hulu. “Eksitensi Hukum Adat Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Perzinaan.” Jurnal Panah Keadilan 3, no. 1 (2024): 24–31. https://doi.org/https://doi.org/10.57094/jpk.v3i1.1444.
Lanora, Silfia, Wendra Yunaldi, and Riki Zulfiko. “Integritas Antara Hukum Pidana Dengan Hukum Adat Terhadap Tindak Pidana Penangkapan Ikan Secara Ilegal Di Jorong Ikan Banyak Kenagrian Pandam Gadang.” YUSTISI 11, no. 1 (2024): 507–20. https://doi.org/https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.17669.
Mufidah, Mufidah, Rizal Maulana, and Lia Fauziyyah Ahmad. “Peradilan Adat Sebagai Kerangka Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Di Indonesia.” Mizan: Journal of Islamic Law 6, no. 2 (2022): 227–44.
Narwastuty, Dian, and Steven Savio Budiyono. “Peradilan Adat Di Persimpangan Jalan: Peluang Harmonisasi Dengan Sistem Peradilan Pidana Nasional.” Proceedings Series on Social Sciences & Humanities 27 (2025): 112–21.
Prakarsa, Aliyth, Dadang Herli Saputra, and Abitsa Zora Sya’bana. “Keberlakuan Peradilan Adat Dalam Masyarakat Hukum Adat Bali: Posisi Dan Tantangan Dalam Sistem Hukum Nasional.” Proceedings Series on Social Sciences & Humanities 27 (2025): 175–83.
Putranto, Afandono Cahyo, and Irwan Triadi. “Konsep Hukum Pidana Adat Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Perspektif Living Law.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 5 (2025): 7317–38. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2372.
Saputra, Dadang Herli. “Pengaturan Penyidikan Tindak Pidana Adat Dalam Rancangan Undang-Undang KUHAP Sebagai Implementasi KUHP 2023.” Proceedings Series on Social Sciences & Humanities 27 (2025): 184–93.
Sianipar, Sofian Herianto. “Solutif Atau Kontradiktif: Pengaturan Dan Penerapan Living Law Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.” Bhayangkara Law Review 2, no. 2 (2025): 206–18. https://doi.org/https://doi.org/10.31599/bhalrev.v2i2.5025.
Sinaga, Niru Anita, and Riko Nugraha. “Perspektif Hukum Adat Dalam Konstitusi Hukum Positif Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 13, no. 1 (2022). https://doi.org/https://doi.org/10.35968/jihd.v13i1.1048.
Syaputra, Hendri, and Amalia Syauket. “Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Melalui Hukum Adat Manggarai Implikasi Terhadap Supremasi Hukum Nasional.” Jurnal Hukum Sasana 11, no. 2 (2025): 35–46. https://doi.org/https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.4153.
Valerina, Anindita Tresa, and Daud Rismana. “Living Law in Modern Legal Systems: Challenges to the Principle of Legality.” Walisongo Law Review (Walrev) 6, no. 1 (2024): 29–41. https://doi.org/https://doi.org/10.21580/walrev.2024.6.1.22062.
Wiraguna, Sidi Ahyar. “Eksplorasi Metode Penelitian Dengan Pendekatan Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum Di Indonesia.” Lex Jurnalica 22, no. 1 (2025): 66–72. https://doi.org/https://doi.org/10.47007/lj.v22i1.8801.
Yanova, Muhammad Hendri, Parman Komarudin, and Hendra Hadi. “Metode Penelitian Hukum: Analisis Problematika Hukum Dengan Metode Penelitian Normatif Dan Empiris.” Badamai Law Journal 8, no. 2 (2023): 394–408.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Renhard Imanuel, Andika Wijaya, Rizki Setyobowo Sangalang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a