Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Menindaklanjuti Tindak Pidana Korupsi Di Badan Usaha Milik Negara
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5049Keywords:
KPK, BUMN, Korupsi.Abstract
Sebagai instrumen vital negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memegang tanggung jawab dalam mengurusi aset negara yang dipisahkan demi mencapai kesejahteraan publik. Walakin, besarnya volume aset serta kerumitan organisasinya membuat BUMN menjadi area yang rawan akan tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan kekuasaan. Studi ini difokuskan untuk meninjau kebijakan serta keabsahan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani berbagai kasus korupsi di sektor BUMN. Melalui metode riset hukum normatif yang menggunakan sudut pandang konseptual serta yuridis, penelitian ini mengevaluasi keselarasan regulasi yang sedang berjalan. Hasil kajian menunjukkan bahwa berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK memegang landasan operasional yang kuat, khususnya jika ditemukan bukti keterlibatan pejabat negara dan potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya satu miliar rupiah. Walaupun sempat terjadi pergeseran aturan lewat UU Nomor 1 Tahun 2025 yang mengecualikan jajaran pengurus BUMN dari kategori penyelenggara negara, KPK menanggapi hal tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2025 guna memperkuat kembali yurisdiksinya. Dalam praktiknya, KPK menerapkan strategi terpadu yang menggabungkan tindakan represif seperti penyidikan dengan langkah-langkah preventif melalui Program Pengendalian Gratifikasi serta Panduan Cegah Korupsi (PANCEK). Integrasi kebijakan ini sangat mendesak untuk memastikan terciptanya akuntabilitas, transparansi, serta pengamanan aset negara dari gangguan korupsi demi menyukseskan target pembangunan nasional jangka panjang.
References
Alimudin, G. C. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Direksi dan Komisaris BUMN Pasca Revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(4), 4822–4833. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4446
Asri, N., Khairunnisa, S. A., & Ramadhani, F. N. (2025). Integrasi Nilai Budaya Suku Bugis A’Bulo Sibatang Dalam Good corporate governance (GCG). Jurnal Aktiva: Riset Akuntansi Dan Keuangan, 7(2), 76–83.
Ayuningtias, V. K., & Gultom, E. (2024). Tata Kelola Perusahaan Yang Baik: Sebagai Upaya Penguatan BUMN. Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 2(1), 288–298. https://doi.org/10.51903/hakim.v2i1.1569
Azier Nanda Dwi Jendra, D. (2025). Membangun Kerangka Regulatory State Dalam Sistem Hukum Indonesia: Suatu Tinjauan Konseptual. Morality: Jurnal Ilmu Hukum, 11(2), 197–208. https://doi.org/10.52947/mjih.v11i2.1135
Dahoklory, M. V. (2020). DINAMIKA PENGELOLAAN KEUANGAN BUMN PERIHAL “DILEMA” ANTARA KERUGIAN NEGARA ATAUKAH KERUGIAN BISNIS. Jurnal Rechtsvinding, 9(3).
Darmansyah, E., & Gunadi, A. (2024). Dinamika Hukum dan Politik dalam Dugaan Kasus Korupsi yang Melibatkan Pertamina: Analisis Yuridis dan Implikasinya terhadap Kebijakan Energi Nasional. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(11). https://jhlg.rewangrencang.com/
Devi, N. K. D. A., Arsawati, N. N. J., Wulandari, N. G. A. A. M. T., & Rusmana, I. P. E. R. (2025). Peran Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Pengelolaan Barang Sitaan Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Korupsi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6).
Disyon, H., & Sibarani, K. B. (2023). Keadilan sebagai Tujuan Hukum dari Hak Menguasai Negara dalam Skema Holding BUMN. Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 3(2), 134–148. https://doi.org/10.52738/pjk.v3i2.184
Firmansyah, A., Machmud, A., & Suparji, S. (2024). Peran BUMN sebagai Pilar Utama Ekonomi Nasional yang Mandiri: Sebuah Kajian Hukum Korporasi. Binamulia Hukum, 13(2), 517–528. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.952
Hastangka, Armawi, A., & Kaelan. (2017). Empat Pilar MPR RI: Politik Bahasa dan Deligitimasi Makna Pancasila (Suatu Telaah Filsafat Bahasa). Jurnal Ilmiah CIVIS, VI(2).
Hidayat, W. (2023). OPTIMALISASI EKONOMI KERAKYATAN DALAM MENGHADAPI ANCAMAN RESESI MELALUI PENGATURAN HUKUM BAGI UMKM DAN KOPERASI. Majalah Hukum Nasional, 53(2). https://doi.org/10.33331/mhn.v53i2.230
Hykhal, M., & Ali, S. (2025). Status Keuangan BUMN Sebelum dan Sesudah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025: Reorientasi Hubungan Keuangan Negara-Korporasi. Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 2025. https://doi.org/10.47776/alwasath.v6i2/1
Juliani, H. (2018). Aspek Yuridis Transformasi Hukum Keuangan Publik Ke Keuangan Privat Terhadap Pengelolaan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Pada BUMN. Adminitrative Law & Governance Journal, 1(2). http://bumn.go.id/halaman/situs
Jundari, G. (2024). Analisis Terhadap Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Al-Dalil: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 2(3). https://ejournal.indrainstitute.id/index.php/al-dalil/index
Maisondra. (2022). SEMANGAT APARATUR MELAWAN KORUPSI (SERI MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR) (Cetakan 1). CV. RTujuh Mediaprinting.
Pradipta, F. S., & Widjajanti, E. (2025). Pembaharuan Hukum Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan BUMN Pasca Revisi Uu No 1 Tahun 2025. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(2). https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i2.431
Wattimena, H. (2016). Perkembangan Tindak Pidana Korupsi Masa Kini dan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara. Cahkim, XII(2).
Wiraguna, S. A. (2024). Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum, 3(3). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390
Yeremy Augie Putra Jacharia, E., Ardanis Nainggolan ab, A., & Ali Haji, R. (2025). Efektivitas Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Untuk Mencegah Korupsi: Studi Komparatif Indonesia dan Singapura. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 5(3). https://doi.org/10.56128/jkih.v5i3.626
Yusuf, D., Arrofii, T., & Muhammad, A. (2025). Implementasi Prinsip Good Corporate Governance dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di BUMN. Padjadjaran Law Review, 13(1). https://doi.org/10.56895/plr.v13i1.2210
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 I Gede Ananda Prema Abimanyu, Ni Made Sukaryati Karma, Nyoman Gde Antaguna

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a