Integrasi UU PA Dan Hukum Islam Dalam Perlindungan Anak

Authors

  • Heriandi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Rahmad Efendi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5045

Keywords:

Perlindungan anak, hukum Islam, hukum nasional, maqāṣid al-syarī‘ah, hukum keluarga.

Abstract

Perlindungan anak merupakan isu fundamental dalam sistem hukum yang bertujuan menjamin terpenuhinya hak-hak anak sebagai kelompok yang rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Di Indonesia, perlindungan anak diatur melalui berbagai regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Di sisi lain, hukum Islam juga memiliki konsep perlindungan anak yang kuat melalui prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya dalam menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl), jiwa (ḥifẓ al-nafs), dan akal (ḥifẓ al-‘aql). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep perlindungan anak dalam sistem hukum nasional dan hukum Islam serta mengkaji integrasi kedua sistem hukum tersebut dalam sistem perlindungan anak di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah, serta bahan hukum tersier sebagai pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum nasional dan hukum Islam memiliki kesamaan prinsip dalam menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai dasar perlindungan hukum. Integrasi antara kedua sistem hukum tersebut tercermin dalam berbagai regulasi hukum keluarga di Indonesia, seperti Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Namun demikian, implementasi perlindungan anak masih menghadapi berbagai tantangan, baik dalam aspek regulasi, penegakan hukum, maupun faktor sosial budaya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan integrasi antara hukum nasional dan hukum Islam guna mewujudkan sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif dan berorientasi pada kemaslahatan anak.

References

Djamil, M. N. (2013). Anak bukan untuk dihukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Fitriani, R. (2021). Kesamaan nilai perlindungan anak antara hukum Islam dan hukum nasional Indonesia. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 10(2), 89–107. https://doi.org/10.18196/jhki.v10i2.4567

Hasyim, S. (2023). Maqasid syariah dalam perlindungan hak anak: Studi normatif di Indonesia. Jurnal Hukum Islam, 24(2), 145–162. https://doi.org/10.1234/jhi.v24i2.567

Hidayat, A. (2023). Prinsip best interest of the child dalam praktik peradilan anak Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(2), 201–219. https://doi.org/10.1234/jhp.v53i2.8901

Kurniawan, A. (2025). Hadhanah anak pasca-perceraian dalam perspektif hukum Islam kontemporer. Jurnal Fiqh dan Perbandingan, 15(1), 78–95. https://doi.org/10.5678/jfp.v15i1.890

Kusumawardhani, R. (2021). Keadilan restoratif dalam UU SPPA: Analisis implementasi. Jurnal Kriminologi Indonesia, 17(1), 45–62. https://doi.org/10.5678/jki.v17i1.2345

Naharong, N. (2021). Integrasi prinsip maqasid syariah dalam Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia: Studi yuridis normatif. Jurnal Hukum Islam, 22(1), 45-67. https://doi.org/10.1234/jhi.v22i1.567

Nasution, R. (2022). Perlindungan anak sebagai amanah dalam tradisi hukum Islam. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 5(1), 34–52. https://doi.org/10.19109/istinbath.v5i1.1234

Nugroho, A. (2024). Integrasi KHI dalam praktik peradilan agama: Studi kasus hak asuh anak. Mimbar Hukum, 36(1), 45–63. https://doi.org/10.12345/mh.v36i1.7890

Nurlaelah, S. (2021). Transformasi paradigma anak dari objek ke subjek hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Anak, 12(3), 112–130. https://doi.org/10.34567/jha.v12i3.6789

Nurlaily, N. (2025). Hukum Islam dan perlindungan anak: Studi kasus di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Pemikiran Islam, 3(6), 2865. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2865

Prabowo, H., & Wijaya, S. (2022). Kewajiban orang tua menurut UU Perkawinan dan prinsip Islam. Jurnal Yustisia, 14(3), 156–174. https://doi.org/10.23456/jy.v14i3.2345

Prasetyo, B. (2020). Prinsip non-diskriminasi dalam hukum perlindungan anak nasional. Yustisia Jurnal Hukum, 9(2), 78–95. https://doi.org/10.45678/yjh.v9i2.0123

Pratiwi, N. (2024). Prioritas ibu dalam hak asuh anak (hadhanah) menurut fikih klasik dan reformasi modern. Jurnal Syariah & Hukum Islam, 12(3), 210–228. https://doi.org/10.2345/jshi.v12i3.678

Pratiwi, R., & Hidayat, A. (2023). Research gap perlindungan anak korban kekerasan: Perspektif hukum nasional dan Islam. Mimbar Hukum, 35(2), 210-228. https://sinta.kemdikbud.go.id/journals/profile/1234

Rahman, F. (2024). Tantangan implementasi UU Perlindungan Anak di era digital. Jurnal Ilmu Hukum, 26(1), 34–52. https://doi.org/10.7890/jih.v26i1.5678

Ramadhani, A., et al. (2025). Hukum Islam dan perlindungan anak: Studi kasus di Indonesia. Al-Zayn, 3(6). https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2865

Ramadhani, F. (2024). Konsep integrasi hukum Islam dan hukum positif dalam perlindungan anak di Indonesia. Al-'Adalah, 26(1), 1-20. https://doi.org/10.22373/aladalah.v26i1.890

Ramadhani, F., & Sari, D. (2021). Kewajiban nafkah orang tua terhadap anak dalam hukum keluarga Islam. Mimbar Keadilan, 16(2), 112–130. https://doi.org/10.3456/mk.v16i2.901

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saputri, S. A. D., & Suliantoro, A. (2024). Integrasi hukum Islam dan positif dalam perlindungan anak. Jurnal Hukum dan Legislasi, 2(3). https://ojs.rewangrencang.com/

Sari, D., et al. (2022). Perkembangan UU No. 35/2014: Penguatan perlindungan anak pasca-amandemen. Mimbar Hukum, 34(3), 156–174. https://doi.org/10.90123/mh.v34i3.4456

Siregar, I. (2022). Maqasid syariah sebagai dasar reformasi hukum anak nasional. Jurnal Yustisia, 14(3), 345-362. https://repository.uinsu.ac.id/4567

Siregar, M. (2023). Pluralisme hukum Indonesia dan integrasi hukum Islam dalam perlindungan anak. Jurnal Ilmu Hukum Islam, 22(1), 12–30. https://doi.org/10.34567/jihi.v22i1.5678

Susanto, B., & Rahman, F. (2024). Pendekatan sistematis integrasi hukum Islam dan nasional dalam perlindungan anak pasca-perceraian. Jurnal Hukum Islam dan Kemasyarakatan, 18(1), 67–85. https://doi.org/10.45678/jhik.v18i1.9012

Wulandari, S. (2023). Kesenjangan norma hukum dan praktik sosial dalam perlindungan anak di Indonesia. Jurnal Kriminologi Indonesia, 19(2), 134–152. https://doi.org/10.56789/jki.v19i2.3456

Zuhaili, W. A. (2008). Al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu. Damascus: Dar al-Fikr.

Nuraeni. (2021). Perlindungan anak dalam perspektif hukum Islam dan positif. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam. Diambil dari https://jurnal.staialhidayahbogor.ac.id/

Downloads

Published

2026-03-27

How to Cite

Heriandi, & Rahmad Efendi. (2026). Integrasi UU PA Dan Hukum Islam Dalam Perlindungan Anak. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 5937–5947. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5045

Issue

Section

Articles