Perlindungan Hukum Terhadap Hak Para Pihak Dalam Perjanjian Perkawinan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5043Keywords:
Perlindungan Hukum, Perjanjian Perkawinan, Hak Para Pihak.Abstract
Perkawinan tidak hanya merupakan ikatan lahir batin, tetapi juga peristiwa hukum yang berimplikasi pada status harta kekayaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak para pihak dalam perjanjian perkawinan di Indonesia, serta implikasi yuridis pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang membawa perubahan fundamental terhadap waktu pembuatan perjanjian perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian perkawinan berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum preventif yang memberikan kepastian atas harta bawaan, pembagian beban utang, serta perlindungan bagi pihak istri dalam mengelola aset pribadi. Perluasan makna dalam Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan perjanjian dibuat selama masa perkawinan (postnuptial agreement) memberikan fleksibilitas bagi pasangan, namun menuntut ketelitian dalam aspek pendaftaran agar memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga.
References
Al-Ghifarry, I., Ja’far, A. K., & Faizal, L. (2021). Urgensi perjanjian perkawinan dalam membentuk keluarga sakinah perspektif hukum keluarga Islam. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 3(2), 180–202. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v3i2.825
Barkatullah, A., & Tavinayati, T. (2020). Janji kawin dalam perspektif hukum perdata. Lambung Mangkurat Law Journal, 5(1), 25. https://doi.org/10.32801/lamlaj.v5i1.148
Damarjati, E. (2025). Legalitas perjanjian pranikah: Peran notaris dalam menjamin kepastian hukum. Jurnal Internasional Pendidikan Humaniora dan Ilmu Sosial, 4(6), 2617. https://doi.org/10.55227/ijhess.v4i6.1616
Mahmudah, & Sururie, R. W. (2023). Bentuk dan pola penyelesaian sengketa harta bersama di Indonesia. Jurnal Hukum Islam, 9(1), 2548–5903.
Pramasantya, O. S. (2017). Perjanjian perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Jurnal Cakrawala Hukum, 8(2).
Purwanto, R. (2023). Konsep dan penerapan keadilan retributif dalam hukum perdata Indonesia. Jurnal Hukum Nusantara, 8(1), 45–62.
Putri, A. R., Luisa, M., & Adhi, F. R. W. (2025). Perlindungan harta dalam perkawinan: Pentingnya pencatatan perjanjian perkawinan di Indonesia. Jurnal Panorama Hukum, 10(1), 34–44.
Putri, S. (2023). Akibat hukum perjanjian perkawinan yang bertujuan sebagai sarana perlindungan pihak dalam perkawinan. Jurnal Hukum Keluarga, 12(1), 45–60.
Rezki, M., Marzuki, M., & Hanafi, S. (2025). Sengketa harta bersama dan alternatif penyelesaiannya. Jurnal Hukum, 546–550.
Santoso, B. N. U., & Rahmat, D. (2024). Legal consequences of cancellation of the land sale and purchase agreement by the seller due to buyer defaulting. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(2).
Saputra, M. A., dkk. (2024). Urgensi mediasi terhadap sengketa pembagian harta bersama. Jurnal USM Law Review, 7(2), 788–803. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9012
Hatum, A. (2010). Next Generation Talent Management: Talent Management to Survive Turmoil. London: Palgrave Macmillan.
Asshiddiqie, J. (2015). Hukum dan teori keadilan. Konstitusi Press.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.
Prawirohamidjojo, S. (1997). Hukum perkawinan Indonesia. Airlangga University Press.
Raharjo, H. (2010). Hukum perjanjian Indonesia. Mandar Maju.
Prawirohamidjojo, S. (1997). Hukum perkawinan Indonesia. Airlangga University Press.
Prodjodikoro, W. (1992). Asas-asas hukum perdata di Indonesia. Sumur Bandung.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Salim, H. S. (2016). Perkembangan hukum perjanjian di Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [KUHPerdata].
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian Undang-Undang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Putri Nurul Zulia Lubis, Syahrul Bakti Harahap, Dani Sintara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a