Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Pada Jual Beli Mobil Bekas Consumer to Consumer di Platfrom Digital

Authors

  • Lembayung Azzahra Aliuni Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Sepriyadi Adhan S Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Harsa Wahyu Ramadhan Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Ahmad Zazili Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Nenny Dwi Ariani Fakultas Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5042

Keywords:

Wanprestasi, Jual Beli, Consumer to Consumer, Penyelesaian Sengketa, Platform Digital.

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong meningkatnya aktivitas perdagangan melalui platform digital, termasuk transaksi jual beli mobil bekas yang dilakukan secara consumer to consumer (C2C). Transaksi yang dilakukan secara informal melalui media digital berpotensi menimbulkan permasalahan hukum, khususnya apabila terjadi wanprestasi antara para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk wanprestasi serta mekanisme penyelesaian sengketa dalam praktik jual beli mobil bekas secara C2C melalui platform digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan tipe deskriptif yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang didukung oleh data hasil wawancara serta pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dapat terjadi dalam beberapa bentuk, seperti tidak diserahkannya kendaraan setelah pembayaran dilakukan, kondisi kendaraan yang tidak sesuai dengan informasi yang diberikan, maupun tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran oleh pembeli. Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa lebih sering dilakukan melalui mekanisme nonlitigasi berupa negosiasi antara penjual dan pembeli karena dianggap lebih sederhana dan efisien. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur litigasi melalui pengadilan berdasarkan ketentuan hukum perdata yang berlaku dengan memanfaatkan bukti elektronik sebagai alat pembuktian. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa wanprestasi dalam transaksi jual beli mobil bekas secara C2C melalui platform digital lebih banyak dilakukan melalui jalur nonlitigasi sehingga diperlukan peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak dapat terjamin.

References

Gani, A. G. (2015). Pengenalan Teknologi Internet Serta Dampaknya. JSI (Jurnal Sistem Informasi) Universitas Suryadarma, 2(2).

Hertanto, S., & Djajaputra, G. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli. UNES Law Review, 6(4), 10368-10380.

Juliantika, & Putri N., S. R. (2024). Telaah Teknologi Dalam Tinjauan Terminologis: Relevansi Teknologi Dalam Konsepsi Jaques Ellul di Masa Kini. Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan, 4(1), 62.

Paendong, K., & Taunaumang, H. (2022). Kajian Yuridis Wanprestasi Dalam Perikatan Dan Perjanjian Ditinjau Dari Hukum Perdata. Lex Privatum, 10(3).

Sulung, U., & Muspawi, M. (2024). Memahami Sumber Data Penelitian: Primer, Sekunder, dan Tersier. Edu Research, 5(3), 110-116.

Sumargono. (2018). Sejarah Perkembangan Internet dan Kebutuhan Informasi Era Online. Jurnal Universitas Darul Ulum Jombang, 1(6)

Utama, A. P. (2012). Upaya Meningkatkan Keberhasilan Trust Dan Reputasi Bisnis Melalui Consumer-to-consumer (C2c) E-commerce. Kajian Ilmiah Mahasiswa Manajemen, 1(3).

Ali, Zainuddin. (2013). Metode penelitian hukum, Cetakan ke-4. Jakarta: Sinar Grafika.

HS, Salim. (2022). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika

Hutagalung, Sophar Maru. (2012). Praktik Peradilan Perdata dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Sinar Grafika

Kusumaningsih, S., Sutopo, J., & Nurlaeli, F. (2021). Buku Panduan Marketplace, cetakan pertama. Surabaya: CV Global Aksara Pres.

Muhaimin, M. (2020). Metode penelitian hukum Dalam S. Dr. Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram-NTB: Mataram.

Muhammad, Abdulkadir. (2000). Hukum Perdata Indonesia. Cetakan Ke-III. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Purbo, Onno Widodo & Wahyudi, Aang. (2001). Mengenal e-commerce. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Downloads

Published

2026-03-27

How to Cite

Aliuni, L. A., Sepriyadi Adhan S, Harsa Wahyu Ramadhan, Ahmad Zazili, & Nenny Dwi Ariani. (2026). Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Pada Jual Beli Mobil Bekas Consumer to Consumer di Platfrom Digital. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 5861–5868. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5042

Issue

Section

Articles