Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing Oleh Perusahaan Di Indonesia

Authors

  • I Made Dwiki Yolanda Universitas Warmadewa
  • Ni Made Puspasutari Ujianti Universitas Warmadewa
  • I Nyoman Putu Budiartha Universitas Warmadewa

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5040

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pekerja Migran, Moratorium.

Abstract

Norma kabur yang paling menonjol dalam pengaturan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) terdapat dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal ini secara tegas menyatakan: “Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu. Ketentuan tersebut mengandung ketidakjelasan norma (vage norm), khususnya pada frasa “jabatan-jabatan tertentu”. Undang-undang tidak memberikan batasan, klasifikasi, maupun kriteria normatif mengenai jabatan apa saja yang dimaksud, sehingga membuka ruang penafsiran yang sangat luas baik bagi pemberi kerja maupun bagi aparat penegak hukum ketenagakerjaan. Ketidakjelasan ini menjadi problematis karena larangan menduduki jabatan tertentu merupakan pembatasan hak bekerja bagi warga negara asing, sekaligus instrumen perlindungan kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia. Tipe Penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Pada penelitian hukum jenis ini, seringkali hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sanksi hukum terhadap pelanggaran penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia saat ini didominasi oleh sanksi administratif, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Pemberi kerja yang melanggar ketentuan perizinan dapat dikenai teguran, denda, penghentian sementara, hingga pencabutan RPTKA. Sementara itu, TKA yang menyalahgunakan izin tinggal dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian. Rezim sanksi ini menunjukkan pergeseran kebijakan hukum yang lebih menekankan pendekatan administratif daripada represif.

References

Abdul Hakim, 2009, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta, Citra Aditya Bakti

Agusmidah, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Dinamika dan Kajian Teori, Bogor,Ghalia Indonesia

Antara News. (2025). Kemnaker beri sanksi perusahaan pekerjakan 583 TKA tanpa dokumen sah. Kemnaker beri sanksi perusahaan pekerjakan 583 TKA tanpa dokumen sah – Antara News

Asyhadie, H. Z., & Rahmawati Kusuma, 2019. Hukum ketenagakerjaan dalam teori dan praktik di Indonesia. Jakarta, Prenada Media

Detik Finance. (2025). Perusahaan di Banten didenda Rp588 juta gegara pekerjakan 583 TKA ilegal. https://news.detik.com/berita/d-8095506/kemnaker-periksa-kepatuhan-penggunaan-tka-di-kawasan-imip-morowali

Detik Finance. (2025). Perusahaan di Banten didenda Rp588 juta gegara pekerjakan 583 TKA ilegal. https://news.detik.com/berita/d-8095506/kemnaker-periksa-kepatuhan-penggunaan-tka-di-kawasan-imip-morowali

HR Abdussalam, 2008, Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta, Restu Agung

I Dewa Gede Atmadja, Made Wiryani, Kade Richa Mulyawati, dan I Nyoman Putu Budiartha, 2022, Penalaran Hukum dan Pendapat Hukum (Legal Reasoning and Legal Opinion), Depok, Rajawali Pers

Imaniyati, N. S., & Adam, P. 2021. Pengantar hukum Indonesia: Sejarah dan pokok-pokok hukum Indonesia. Jakarta, Sinar Grafika

Lalu Husni, 2018, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada

Sendjun H. Manulang, 2011, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, Jakarta, Rhineka Cipta

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Kerja Asing

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini mengatur tentang ketenagakerjaan di Indonesia

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (khususnya Pasal 81 tentang Tenaga Kerja Asing)

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

PP No 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP)

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 223 Tahun 2003 tentang Jabatan-jabatan di Lembaga Pendidikan

Downloads

Published

2026-03-27

How to Cite

I Made Dwiki Yolanda, Ni Made Puspasutari Ujianti, & I Nyoman Putu Budiartha. (2026). Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing Oleh Perusahaan Di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 5907–5916. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5040

Issue

Section

Articles