Multitafsir Norma Penghinaan terhadap Lembaga Negara dalam Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Perspektif Kepastian Hukum

Authors

  • Gian Rahill Universitas Pendidikan Ganesha
  • Made Sugi Hartono Universitas Pendidikan Ganesha
  • I Nengah Suastika Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5039

Keywords:

Multitafsir norma, kepastian hukum, penghinaan lembaga negara, KUHP baru

Abstract

Pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai perubahan penting dalam sistem hukum pidana nasional. Namun demikian, beberapa ketentuan di dalamnya masih menimbulkan perdebatan akademik, khususnya terkait potensi multitafsir dalam rumusan norma hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi multitafsir dalam Pasal 240 KUHP nasional serta implikasinya terhadap prinsip kepastian hukum dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan yang menganalisis peraturan perundang-undangan, buku hukum, serta artikel jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan istilah “menghina” dalam Pasal 240 KUHP tidak disertai dengan definisi yang jelas sehingga membuka ruang interpretasi yang luas bagi aparat penegak hukum. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam menentukan batas antara kritik terhadap kebijakan pemerintah dan tindakan yang dianggap sebagai penghinaan terhadap lembaga negara. Selain itu, ketidakjelasan rumusan norma tersebut juga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dalam masyarakat demokratis. Oleh karena itu, diperlukan penafsiran yang lebih sistematis dan proporsional terhadap norma dalam Pasal 240 KUHP agar penerapannya tetap sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

References

Arief, B. N. (2014). Bunga rampai kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Jakarta: Kencana.

Asshiddiqie, J. (2019). Pengantar ilmu hukum tata negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Chazawi, A. (2016). Pelajaran hukum pidana: Bagian khusus. Jakarta: Rajawali Pers.

Hiariej, E. O. S. (2018). Prinsip-prinsip hukum pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, S. (2010). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Muladi. (2015). Kapita selekta sistem peradilan pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Sekretariat Negara.

Ariyestu, I. P. D. (2021). Pembaruan hukum pidana dalam perspektif kepastian hukum di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(2), 312–328.

Ariyestu, I. P. D. (2022). Prinsip kepastian hukum dalam pembentukan norma hukum pidana di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 18(1), 55–68.

Hartono, M. S. (2016). Dinamika kebijakan hukum pidana dalam sistem hukum nasional. Jurnal Hukum Prasada, 3(1), 45–56.

Hartono, M. S. (2019). Kebijakan hukum pidana dalam perlindungan hak masyarakat di negara demokrasi. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 7(2), 101–115.

Hartono, M. S. (2020). Perkembangan hukum pidana dalam menghadapi dinamika masyarakat modern. Jurnal Hukum Prasada, 7(1), 1–12.

Hartono, M. S. (2021). Kepastian hukum dalam perumusan norma pidana pada pembaruan KUHP Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(3), 421–435.

Parwati, P. E. (2023). Perlindungan kebebasan berpendapat dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Jurnal Hukum Prasada, 10(1), 78–90.

Parwati, P. E. (2024). Prinsip proporsionalitas dalam pembatasan kebebasan berekspresi melalui hukum pidana. Jurnal Ilmu Hukum, 20(2), 145–160.

Downloads

Published

2026-03-27

How to Cite

Rahill, G., Made Sugi Hartono, & I Nengah Suastika. (2026). Multitafsir Norma Penghinaan terhadap Lembaga Negara dalam Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Perspektif Kepastian Hukum. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 5917–5926. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5039

Issue

Section

Articles