Pemakaian Softlens dalam Praktik Berhias Masyarakat Muslim Kontemporer dan Relevansinya dengan Maqāṣid al-Syarī‘ah

Authors

  • Istiqomah Nur Hidayah Fakultas Tariyah, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
  • Retno Wahyuningsih Fakultas Tariyah, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5036

Keywords:

Lensa Kontak, Praktik Kosmetik, Hukum Islam, Kesehatan Mata.

Abstract

Perkembangan praktik berhias dalam masyarakat Muslim kontemporer turut melibatkan penggunaan softlens yang tidak hanya berfungsi sebagai alat bantu penglihatan, tetapi juga sebagai elemen estetika untuk menunjang penampilan. Fenomena ini memunculkan kebutuhan akan kajian hukum Islam yang menilai kebolehan serta batasan penggunaannya dengan mempertimbangkan prinsip kemaslahatan dan potensi mudarat terhadap kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum pemakaian softlens sebagai bagian dari praktik berhias dalam perspektif Islam serta menentukan batasan penggunaannya sesuai prinsip syariat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan atau library research. Data diperoleh dari sumber-sumber hukum Islam yang meliputi Al-Qur’an, hadis, kaidah-kaidah fikih, serta literatur fikih klasik dan kontemporer yang relevan dengan pembahasan berhias. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis guna memperoleh gambaran yang sistematis mengenai kedudukan hukum pemakaian softlens. Hasil utama penelitian menunjukkan bahwa pemakaian softlens dalam praktik berhias pada dasarnya berstatus mubah, selama tidak mengandung unsur perubahan ciptaan Allah, tidak menggunakan bahan yang diharamkan, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan mata. Penggunaan softlens dianjurkan bagi individu yang memiliki gangguan penglihatan tertentu dan mengalami kesulitan menggunakan kacamata dalam aktivitas sehari-hari. Adapun penggunaan softlens untuk tujuan estetika semata perlu dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan keamanan, kesehatan mata, serta cara pemakaian dan perawatan yang benar. Kontribusi penelitian ini terletak pada penguatan kajian hukum Islam terhadap praktik berhias modern serta sebagai rujukan normatif dan edukatif bagi masyarakat agar lebih bijak, selektif, dan bertanggung jawab dalam menggunakan softlens. Penelitian ini juga memberikan dasar pertimbangan akademik bagi pengembangan fikih kontemporer yang responsif terhadap perubahan sosial umat Muslim kini.

References

Affattah, M. (2023). Halal cosmetics and Muslim consumer behavior: A contemporary perspective. Journal of Islamic Marketing, 14(2), 456–472.

Alfarisi, H. (2025). Relevansi Maqasid al-Shari’ah dalam Konteks Hukum Islam Kontemporer. Jurnal Lex Islamica, 1(2).

Al-Nawawi. (1997). Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab. Dar al-Fikr.

Al-Qardawi, Y. (1996). Fatwa Qardawi Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah. Risalah Gusti.

Al-Shatibi, A. I. (2004). Al-Muwafaqat fi Usul al-Shariah. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

Assegaf, Moh. A. T. (2011). Sehat Islami. Mizania.

Dyas Rahmawati, W. B. dan B. R. A. (2022). Pengaruh Lensa Kontak Lunak Terhadap Kenyamanan Pemakaian di SMK Kesehatan Letris. Jurnal Optik Mata, 3(1), 31.

Ibn Taymiyyah. (1995). Majmu’ Al-Fatawa. Mujamma‘ al-Malik Fahd li Tiba‘at al-Mushaf al-Syarif.

Idayati, R. (2016). Gambaran Penggunaan Lensa Kontak pada Mahasiswa Universitas Syiah Kuala. Jurnal Kedokteran Syiah Kuala, 129–134.

Kompas.com. (2024). Fenomena Softlens. https://search.kompas.com/search/?q=fenomena+softlens

Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.

Mutmainnah, N. (2007). Kotak Kecantikan Ajaib: Rahasia Kecantikan Abadi. Khansa.

Nazhariah, R. (2016). Gambaran Tingkat Pengetahuan Pelajar Putri tentang Penggunaan Lensa Kontak di SMK Nusantara 1 Ciputra Kota Tangerang Selatan Tahun 2015. Skripsi Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

Nihayah, N. (2012). Analisis Hukum Islam Terhadap Penggunaan Soft Lens (Kontak Mata). UIN Sunan Ampel Surabaya.

Nur, S., & Sam, Z. (2024). JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM IMPLEMENTATION OF THE RULE OF AL-MASYAQQAH TAJLIBU AL-TAIS Ῑ R IN JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM. 5(3), 445–464. https://doi.org/10.36701/bustanul.v5i3.1721.PENDAHULUAN

Nurhakim, A. (2023). Hukum Menggunakan Softlens. 1–5.

RI, D. A. (n.d.). Al-Qur’an dan Terjemahannya.

Rizqi, S. E. (2019). Aplikasi Tester Softlens Pada Optik Berbasis Android. Jurnal SITECH : Sistem Informasi Dan Teknologi, 1(2), 127–132.

Satria Efendi, M. Z. (2005). Ushul Fikih. Kencana-PrenadaMedia Group.

Setianingsih, S. dan W. (2019). ”Perilaku Pengguna Lensa Kontak (softlens) dalam Perawatan Kesehatan Mata di SMKN 3 Kota Blitar. Jurnal Ners Dan Kebidanan, 4(3), 219.

Sidarta, I. (2004). Ilmu Perawatan Mata. Sagung Seto.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Alfabeta.

Syarifuddin, A. (1999). Ushul Fikih II (II). Logos Wacana Ilmu.

Taralita, F. (2024). Islamic legal perspectives on aesthetic medical procedures in modern Muslim society. Journal of Religion and Health, 63(1), 112–128.

Wibowo, A. R. (2019). Tinjauan Hukum Islam Tentang Jual Beli Softlens Yang Expired (Studi Terhadap Perlindungan Konsumen di Pasar Pringsewu). Fakultas Syariah.

Downloads

Published

2026-03-29

How to Cite

Hidayah, I. N., & Wahyuningsih, R. (2026). Pemakaian Softlens dalam Praktik Berhias Masyarakat Muslim Kontemporer dan Relevansinya dengan Maqāṣid al-Syarī‘ah. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 6373–6385. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5036

Issue

Section

Articles