Penggunaan Smart Contract Di Indonesia Dalam Pandangan Hukum Perdata

Authors

  • Revan Rachmad Ramadhan Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Samarinda
  • Deni Slamet Pribadi Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Samarinda
  • Safwan Rizko Ramadoni Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Samarinda

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5032

Keywords:

Kontrak Pintar, Hukum Perdata, Blockchain, Kepastian Hukum, Keterlibatan Digital

Abstract

Perkembangan teknologi blockchain telah memperkenalkan kontrak pintar sebagai perjanjian digital yang secara otomatis mengeksekusi kewajiban. Di Indonesia, implementasinya menimbulkan tantangan yuridis terkait dengan validitas perjanjian dan kepastian hukum. Karakteristik kontrak pintar yang tidak dapat diubah, dapat dieksekusi sendiri, dan anonim dapat bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum kontrak berdasarkan KUHP (KUHP Perdata), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah tentang Operator Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Isu-isu utama meliputi kesulitan dalam memverifikasi kapasitas hukum para pihak karena anonimitas blockchain, tidak adanya mekanisme untuk koreksi atau pembatalan, penggunaan mata uang kripto sebagai biaya gas yang dapat bertentangan dengan Undang-Undang Mata Uang, dan penerapan force majeure yang terbatas dalam sistem otomatis. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan hukum dan konseptual, menganalisis materi hukum primer seperti KUHP, UU ITE, PP PSTE, PP PSTE, dan POJK. Studi ini menerapkan Teori Hukum Responsif oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick serta Teori Kepastian Hukum oleh Gustav Radbruch. Data dianalisis secara kualitatif untuk meneliti posisi kontrak pintar dalam hukum perdata Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak pintar belum sepenuhnya memenuhi persyaratan validitas Pasal 1320 KUHP, khususnya mengenai kapasitas hukum. Studi ini merekomendasikan regulasi khusus, sistem identitas digital berbasis KYC, standar audit kode, dan mekanisme penyelesaian sengketa digital yang lebih baik.

References

Akademi Crypto. (2023). Crypto trading guide. CV Bintang Semesta Media.

Dimyati, K. (2015). Teoritisasi Hukum Studi tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990. Surakarta: Muhammadiyah University Press.

Frans, R. U. (2024). Blockchain: Bagi yang ingin tahu, tapi tidak punya waktu. Suka Buku.

Hardiyanto, N., Rafdinal, W., & Juniarti, C. (2023). Financial Technology In The New Era: Cryptocurrency.

Muhammad Muhdar. (2019). Penelitian Doctrinal dan Non-Doctrinal. Mulawarman University Press, Samarinda.

Nonet, P., Selznick, P., & Kagan, R. A. (2017). Law and society in transition: Toward responsive law. Routledge.

Ali, A. A., Fitrian, D. A. F., & SH, M. (2022). Jurnal: Kepastian Hukum Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Sebuah Perjanjian Baku Ditinjau Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 1(2), 270-278.

Alzahrani, N., & Vahid, F. (2021, July). Common logic errors for programming learners: A three-decade literature survey. In 2021 ASEE Annual Conference.

Anisah, L., & Arista, W. (2021). Penerapan Asas Konsensualisme Dalam Perjanjian Mudharabah. Lex Librum, 8(1), 125-130.

Arianto, H. (2010). Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 7(2), 18013.

Azmi, M. U., Sunarmi, S., Azwar, T. K. D., & Sutiarnoto, S. (2023). Risiko Hukum Penggunaan Smart Contract pada Ethereum di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 235-242.

agenda, C., Murni, S. M., Fitrian, Y., Andika, C., & Hidayati, N. (2024). Analisis Yuridis Terhadap Pembatalan Perjanjian Berdasarkan Keadaan Memaksa (Force Majeure). Jurnal Kolaboratif Sains, 7(12), 4763-4768.

Budiyanto, A. E. (2023). Analisis yuridis penggunaan Smart Contract dalam perspektif asas kebebasan berkontrak. Journal Sains Student Research, 1(1), 815-827.

Danendra, D. (2023). Keabsahan Perjanjian Jual Beli Crypto Aset Menggunakan Smart Contract (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).

Fahlevi, F. S., & Fitriana, Z. M. (2024). Keabsahan Smart Contract Sebagai Solusi Praktik Manipulasi Kontrak Di Indonesia. Kabillah: Journal of Social Community, 9(2), 243-255.

FAJRYANI, M. Y. (2023). Kepastian Hukum Eksistensi Self-executing dan Perlindungan Hukum bagi Para Pihak Pada Smart Contract dalam Jaringan Blockchain (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).

Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman terhadap asas kepastian hukum melalui konstruksi penalaran positivisme hukum. Crepido, 1(1), 13-22.

Jusar, R., Taher, P., & Dwivismiar, I. (2023). Tanggungjawab Pelaku Usaha dan Marketplace terhadap Pelanggaran Asas Itikad Baik dalam Transaksi E-commerce. Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(1), 62-72.

Kadly, E. I., Rosadi, S. D., & Gultom, E. (2021). Keabsahan Blockchain-Smart Contract Dalam Transaksi Elektronik: Indonesia, Amerika Dan Singapura. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 5(1), 199-212.

Khalid, A. (2023). Analisis Itikad Baik Sebagai Asas Hukum Perjanjian. Jurnal Legal Reasoning, 5(2), 109-122.

Lim, W., Angkasa, S., & Wibowo, A. D. P. (2024). Smart Contracts: Validitas hukum dan tantangan di masa depan Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 829-838.

Nurfitrah, M. (2023). Janji Menikahi Yang Mengikat Dalam Kaitannya Dengan Asas Pacta Sunt Servanda. Jurnal USM Law Review, 6(1), 79-93.

OCHMATULLAH, M. F. (2022). Smart Contract dengan Ethereum Sebagai Dasar Lelang (Studi Kasus di Amerika Serikat) (Doctoral dissertation, Politeknik Keuangan Negara STAN).

Purwanto, E. (2023). Analisis Kesalahan Coding Pemrograman Di Microsoft Visual Basic For Applications Pada Mahasiswa Program Studi Pendidikan Matematika. ELIPS: Jurnal Pendidikan Matematika, 4(1), 93-102.

Rukman, J. A., Rahardiansah, T., & Notoprayitno, M. I. (2025). Legalitas dan Pemanfaatan Teknologi Blockchain Terhadap Smart Contract pada Perjanjian Bisnis di Indonesia. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(2), 6914-6925.

Saisab, R. V. (2021). Kajian Hukum Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Baku. Lex Privatum, 9(6).

Sari, P., & Harahap, M. Y. (2024). Eksistensi Asas Konsensualisme Dalam Perjanjian Kerja Sama Bagi Hasil Perkebunan Kelapa Berdasarkan KUHPerdata. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10).

Schär, F. (2021). Decentralized finance: On blockchain-and Smart Contract-based financial markets. FRB of St. Louis Review.

Silitonga, H. D., Windari, R. A., & Ardhya, S. N. (2024). Analisis Keabsahan (Smart Contract) Transaksi Aset Digital Di Platform Etherum Dalam Teknologi Blockchain. Jurnal Komunitas Yustisia, 7(1), 37-49.

Situmorang, M. E., & Salam, A. (2025). Analisis Aspek Hukum Kontrak Pintar dalam Transaksi Kebendaan Digital: Tantangan Anonimitas dan Peran Identitas Digital. Lex Patrimonium, 4(1), 2.

Smith, S., & Garcia, A. (2022). Blockchain Smart Contracts, Part 1: Introduction for Accounting and Auditing Professionals. ISACA Journal, 4, 1-6.

Sulaiman, S., & Nasir, M. (2023). Hukum Responsif: Hukum sebagai Institusi Sosial Melayani Kebutuhan Sosial dalam Masa Transisi. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan, 7(1), 94-103.

Sun, Z., Zhu, H., Xu, B., Du, X., Li, L., & Lo, D. (2024). Llm as runtime error handler: A promising pathway to adaptive self-healing of software systems. arXiv preprint arXiv:2408.01055.

Wahyuni, H. A., Naili, Y. T., & Ruhtiani, M. (2023). Penggunaan Smart Contract pada Transaksi E-Commerce dalam Perspektif Hukum Perdata di Indonesia. Jurnal Hukum In Concreto, 2(1), 1-11.

Wilona, M. Z., Latifah, E., & Purwadi, H. Asas Konsensualisme Dalam Smart Contract Pada E-Commerce. Prosiding Webinar Nasional Dan Call For Paper, 166.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

SKRIPSI, TESIS, DAN DISERTASI

Taryono, K. P. (2024). Asas Itikad Baik Dalam Penggunaan Smart Contract Pada Jaringan Blockchain dan Perbandingan Regulasi Smart Contract di Australia, Amerika Serikat dan Inggris (Skripsi, Universitas Islam Indonesia).

Bank Indonesia. Laporan Proof Of Concept (POC) Proyek Garuda. Diakses dari https://www.bi.go.id/id/rupiah/digital-rupiah/default.aspx. Diakses terakhir 3 Maret 2025.

Hara Agriculture White Paper. Diakses dari https://www.hara.ag/white-paper?type=bahasa. Diakses terakhir 25 Februari 2025.

Hukumonline. Cara Penegak Hukum Membuktikan Perikatan dalam Sebuah Smart Contract. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/cara-penegak-hukum-membuktikan-perikatan-dalam-sebuah-smart-contract-lt6764d0b3e309f/. Diakses terakhir 29 September 2025.

Etherscan.io Smart Contract Code For USDT https://etherscan.io/token/0xdac17f958d2ee523a2206206994597c13d831ec7#code. Diakses terakhir 2 Januari 2026.

Downloads

Published

2026-03-27

How to Cite

Revan Rachmad Ramadhan, Deni Slamet Pribadi, & Safwan Rizko Ramadoni. (2026). Penggunaan Smart Contract Di Indonesia Dalam Pandangan Hukum Perdata. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 5762–5774. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5032

Issue

Section

Articles