Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perundungan Di Pondok Pesantren Putra Nabil Husein Samarinda

Authors

  • Dini Amalia Anggraini Universitas Mulawarman, Samarinda
  • Abdul Kadir Sabaruddin Universitas Mulawarman, Samarinda
  • Rini Apriyani Universitas Mulawarman, Samarinda

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5031

Keywords:

Perlindungan Hukum, Perundungan, Santri, Pesantren.

Abstract

Meningkatnya pemberitaan mengenai kasus perundungan di lingkungan pesantren mengungkap kenyataan bahwa praktik tersebut sesungguhnya kerap terjadi, namun sering luput dari perhatian hukum maupun media. Berangkat dari pengalaman pribadi peneliti sebagai salah satu korban perundungan di pesantren, kondisi tersebut mendorong peneliti untuk menelaah lebih jauh fenomena ini sebagai dasar pemilihan topik penelitian. Oleh karena itu, penelitian ini difokuskan pada pengungkapan faktor-faktor penyebab terjadinya perundungan serta upaya perlindungan yang seharusnya diberikan kepada korban. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal dengan metode kualitatif deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara  menggunakan teknik purposive sampling yakni dengan pihak pesantren, santri, serta lembaga seperti LPKA Kelas II dan PPA Kota Samarinda. Data sekunder berasal dari studi literatur dan regulasi terkait, seperti KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Analisis dilakukan dengan mengaitkan temuan lapangan dengan teori kriminologi dan viktimologi untuk mengungkap pola penyebab dan dampak dari tindak perundungan terhadap santri putra. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perundungan di Pondok Pesantren Nabil Husein Samarinda dipengaruhi oleh faktor struktural, kultural, dan kelembagaan, seperti budaya senioritas berlebihan, lemahnya pengawasan, serta budaya diam yang menghambat pelaporan. Meskipun secara normatif perlindungan hukum terhadap korban telah diatur, implementasinya di lingkungan pesantren belum optimal, baik dalam aspek pencegahan maupun penindakan. Namun demikian, meningkatnya kesadaran hukum dan komitmen pengelola pesantren menjadi langkah awal menuju terciptanya lingkungan pendidikan yang lebih aman dan berorientasi pada perlindungan hak anak.

References

Amanda, Y. (2016). Kebijakan Moratorium dan Dampaknya Terhadap Pengiriman Tenaga Kerja ke Arab Saudi. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 466.

Anggraini, T., Desanti, M. A., & Nunes, M. G. D. J. (2023). EDUKASI MASYARAKAT DESA TERKAIT PENCEGAHAN PEKERJA MIGRAN NON-PROSEDURAL. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 5(2).

Azizah, A. W. N., Wirawan, R., Yuniarti, & Alexandra, F. (2023). Sistem Penempatan Satu Kanal sebagai Strategi Pemerintah Indonesia terhadap Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi. INTERDEPENDENCE JOURNAL OF INTERNATIONAL STUDIES, 4(2), 96-97.

Cahyaningtyas, I. P. (2025). Diskrepansi Kebijakan Moratorium terhadap Sistem Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi. 63-66.

Choir, S. C. U. (2022). PERAN INTERNATIONAL LABOUR ORGANIZATION (ILO) DALAM MELINDUNGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI ARAB SAUDI TAHUN 2018-2021. Diploma Thesis, 5-6.

Habib, M. A., & Windiani, R. (2019). MODUS PERDAGANGAN MANUSIA MELALUI PENYALAHGUNAAN VISA UMROH DALAM IMPLEMENTASI KEBIJAKAN MORATORIUM PEKERJA MIGRAN INDONESIA INFORMAL KE ARAB SAUDI TAHUN 2015 – 2017. https://doi.org/10.14710/jirud.v5i2.23723

Ismail. (2019). Alasan Pemerintah Indonesia Melakukan Moratorium TKI Domestik Ke Arab Saudi Pasca MOU Tahun 2014. 482-482.

Jumaah, S. H., Dewi, D. C., Kartini, F., & Benita, N. (2022). Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran (PMI) Sebagai Upaya Pencegahan PMI Non Prosedural Di Desa Bagik Payung Selatan Kabupaten Lombok Timur. Jurnal Abdi Masyarakat Ilmu Pemerintahan, 1(2).

Kelly, K. C., Restu, U., & Indriyany, I. A. (2022). Hegemony of Saudi Arabia's Kafala System in The Relationship Between Employer and Indonesian Female Domestic Migrant Workers 2018-2020. International Journal of Social. 10.57266/ijssr.v3i1.83

Lubis, M. S. B. (2019, Desember 27). Tanggungjawab Negara Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga (Analisis Kritis Berdasarkan Konstitusi Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dan Perkembangan Hukum Di Bidang Ketenagakerjaan).

Matompo, O. S., & Izziyana, W. V. (2022). Perlindungan Hukum Pekerja Migran Perempuan Indonesia Non Prosedural di Saudi Arabia Berdasarkan Hak Konstitusional Warga Negara. Jurnal Kesetaraan dan Keadilan Gender, 17(2), 46-50.

Pangestu, S., Primawanti, H., & Finaldin, T. (2020). DIPLOMASI INDONESIA DALAM MENINGKATKAN KEAMANAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI ARAB SAUDI. 3-5.

Regar, S. P. (2021). TINDAK PIDANA OLEH KORPORASI TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA. 10(4), 236-237.

Septian, V., Ginanjar, Y., & Akbar, T. (2024). KERJA SAMA INDONESIA - ARAB SAUDI DAN PENGARUH TERHADAP PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA: STUDI KASUS TAHUN 2020-2023. Jurnal Ilmu Hubungan Internasional, 8-9.

Tamba, R. T. (2019). Evaluasi Kebijakan Perlindungan PMI Sektor Informal di Arab Saudi 2011-2018. Jurnal Suara Hukum, 1(2).

Yoga, K. (2016). Moratorium Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan Tenaga Kerja Indonesia Bidang Penata Laksana Rumah Tangga yang Bekerja di Arab Saudi. 4.

BBC News Indonesia. (2017, April 5). TKI disekap di Arab Saudi, kebijakan moratorium 'kebobolan'. BBC. Retrieved June 28, 2025, from https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-39487767

Kedutaan Besar dan Konsulat AS di Indonesia. (n.d.). 2024 Laporan Perdagangan Manusia - Kedutaan Besar dan Konsulat AS di Indonesia. U.S. Embassy Jakarta. Retrieved June 28, 2025, from https://id.usembassy.gov/id/2024-laporan-perdagangan-manusia/

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2021, Februari 9). Menaker Ida Paparkan SPSK untuk Penempatan Pekerja Migran ke Arab Saudi. https://kemnaker.go.id/news/detail/menaker-ida-paparkan-spsk-untuk-penempatan-pekerja-migran-ke-arab-saudi

Kompas.com. (2024, Februari 27). Masih Berlaku, Moratorium Penempatan Pekerja Migran Domestik Ke Timur Tengah. https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/02/26/masih-berlaku-moratorium-penempatan-pekerja-migran-domestik-ke-timur-tengah

Migrant Care. (2017, Januari 23). Moratorium TKI Bukan Solusi Perlindungan. Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat. https://migrantcare.net/2017/01/moratorium-tki-bukan-solusi-perlindungan/

Nola, L. f. (2017, April). UPAYA PENGUATAN ATURAN MORATORIUM PENGIRIMAN TKI. Majalah Info Singkat, 9(8). https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/info_singkat/Info%20Singkat-IX-8-II-P3DI-April-2017-209.pdf

Yonathan, A. Z. (2024, August 14). 10 Negara Utama Tujuan Pekerja Migran Indonesia 2024. GoodStats. Retrieved June 28, 2025, from https://goodstats.id/article/10-negara-utama-tujuan-pekerja-migran-indonesia-2024-jyxqJ

Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. (2020). Data Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Tahun 2019. BNP2TKI.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2010, Juni 3). Risalah Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IX DPR RI dengan Pengurus JALA PRT, Serikat Pekerja Migran dan LBH APIK.

Milles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2018). Qualitative Data Analysis (Third Edition ed.). SAGE Publication.

Downloads

Published

2026-03-27

How to Cite

Dini Amalia Anggraini, Abdul Kadir Sabaruddin, & Rini Apriyani. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perundungan Di Pondok Pesantren Putra Nabil Husein Samarinda. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 5744–5761. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5031

Issue

Section

Articles