Kekosongan Hukum Transfer Of Sentenced Persons Pemindahan Mary Jane Ke Filipina

Authors

  • Diva Aurora Chantika Universitas Mulawarman Samarinda
  • Mahendra Putra Kurnia Universitas Mulawarman Samarinda
  • Rika Erawaty Universitas Mulawarman Samarinda

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5030

Keywords:

Transfer of Sentenced Persons, Mary Jane, Kekosongan Hukum.

Abstract

Transfer of Sentenced Persons (TSP) merupakan mekanisme kerja sama hukum internasional yang memungkinkan narapidana menjalani sisa masa pidananya di negara asal. Namun, Indonesia hingga saat ini belum memiliki regulasi khusus yang mengatur prosedur, syarat, dan kewenangan pelaksanaan Transfer of Sentenced Persons (TSP) secara komprehensif. Kekosongan hukum tersebut tampak pada kasus pemindahan Mary Jane, warga negara Filipina yang dijatuhi pidana di Indonesia, tetapi kemudian diakui sebagai korban tindak pidana perdagangan orang. Pemindahannya dilakukan melalui kesepakatan administratif bilateral (practical arrangement), tidak didasarkan pada pengaturan hukum nasional yang komprehensif.

Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi kekosongan hukum Transfer of Sentenced Persons (TSP) terhadap kepastian hukum, pemenuhan hak narapidana, dan posisi diplomatik Indonesia dalam kerja sama hukum internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach), melalui kajian terhadap undang-undang, instrumen hukum internasional, doktrin, serta praktik Transfer of Sentenced Persons (TSP) di negara lain seperti Australia, Malaysia, dan Thailand. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan regulasi Transfer of Sentenced Persons (TSP) menyebabkan pemindahan narapidana di Indonesia bersifat ad hoc dan bergantung pada diskresi politik serta hubungan bilateral. Kondisi ini berimplikasi pada lemahnya kepastian hukum, potensi ketidaksetaraan perlakuan antar narapidana, serta terbatasnya posisi tawar Indonesia dalam diplomasi hukum internasional. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan undang-undang tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara sebagai upaya untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan hak narapidana, dan penguatan peran Indonesia dalam sistem pemasyarakatan global.

References

Council of Europe. (1983). Convention on the Transfer of Sentenced Persons. Strasbourg.

Laode, N. M. (2025). Pentingnya Pembentukan Aturan Pemindahan Narapidana Asing Antar Negara sebagai Upaya Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. Muhammadiyah Law Review, 9(1), 1–12.

Purwanto, D., & Binaji, S. H. (2020). Analisis Penundaan Eksekusi Pidana Mati Pelaku Tindak Pidana Narkotika atas Nama Mary Jane Fiesta Veloso. Kajian Hasil Penelitian Hukum, 4(2), 827–839.

United Nations. (2000). United Nations Convention against Transnational Organized Crime. New York, 15 November 2000.

United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (2012). Handbook on the International Transfer of Sentenced Persons. Vienna.

Utrecht. (1983). Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta.

Zaidan, M. Ali. (2021). Kebijakan Kriminal. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Downloads

Published

2026-03-26

How to Cite

Diva Aurora Chantika, Mahendra Putra Kurnia, & Rika Erawaty. (2026). Kekosongan Hukum Transfer Of Sentenced Persons Pemindahan Mary Jane Ke Filipina. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 5731–5743. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5030

Issue

Section

Articles