Analisis Klausul Baku dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa dalam Perjanjian Pembiayaan Cicil Emas Bank Syariah
(Perspektif Perlindungan Konsumen)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5029Keywords:
Klausul Baku; Penyelesaian Sengketa; Pembiayaan Cicil Emas; Perlindungan Konsumen; LAPS-SJK.Abstract
Perjanjian baku dalam produk pembiayaan cicil emas bank syariah menyimpan potensi ketidakadilan struktural bagi nasabah. Penelitian ini berfokus menganalisis dua persoalan spesifik: (1) klausul-klausul baku dalam perjanjian pembiayaan cicil emas yang bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan (2) kesesuaian mekanisme penyelesaian sengketa dalam perjanjian tersebut dengan standar POJK Nomor 22 Tahun 2023. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dan pendekatan analitis terhadap perjanjian Bank Muamalat Indonesia, penelitian ini menemukan empat klausul baku yang batal demi hukum: klausul eksonerasi tanggung jawab bank (Pasal 10 Perjanjian Gadai), pembatasan ganti rugi berdasarkan nilai taksiran historis (Pasal 12 Akad Murabahah), kuasa yang tidak dapat dicabut (Pasal 17 Akad Murabahah), dan pembebasan total dari tuntutan ganti rugi (Pasal 23 Akad Murabahah). Dalam aspek penyelesaian sengketa, perjanjian hanya menyediakan musyawarah dan Pengadilan Agama, tanpa mencantumkan mekanisme pengaduan internal formal maupun opsi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) yang diwajibkan POJK. Temuan ini menunjukkan ketidakpatuhan bank syariah terhadap regulasi perlindungan konsumen, sehingga diperlukan reformasi klausul perjanjian dan penguatan pengawasan oleh OJK.
References
Nasution, A.Z. (2020). Hukum Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan Pasca POJK. Jurnal Hukum Ekonomi, 9(2), 45–62.
Praptianingsih, S. (2021). Klausul Eksonerasi dan Perlindungan Hukum Nasabah Perbankan. Jurnal Hukum Bisnis, 40(1), 88–107.
Ramadan, A., & Suhartono. (2022). Mekanisme LAPS-SJK sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konsumen Jasa Keuangan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(1), 1–22.
Susanto, H. (2019). Perjanjian Baku dalam Kontrak Perbankan: Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Yustisia, 8(3), 202–219.
Widodo, H. (2018). Klausul Eksonerasi dalam Perjanjian Baku dan Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(3), 535–556.
Yuspin, W., & Wardiono, K. (2021). Penyelesaian Sengketa Konsumen di Sektor Perbankan Syariah melalui LAPS-SJK. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(4), 780–798.
Badrulzaman, M.D. (2015). Aneka Hukum Bisnis. Alumni.
Fuady, M. (2014). Hukum tentang Perjanjian Baku. Citra Aditya Bakti.
Hadjon, P.M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu.
Kristiyanti, C.T.S. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika.
Mardani. (2015). Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Kencana Prenadamedia Group.
Marzuki, P.M. (2016). Penelitian Hukum. Kencana Prenadamedia Group.
Salim HS. (2014). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Sinar Grafika.
Sjahdeini, S.R. (2018). Perbankan Syariah: Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya. Kencana Prenadamedia Group.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.
Subekti, R. (2005). Hukum Perjanjian. Intermasa.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 94.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. OJK.
Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Peraturan OJK Nomor 61/POJK.03/2020 tentang Bank Umum Syariah. OJK.
Dewan Syariah Nasional MUI. (2000). Fatwa Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. MUI.
Dewan Syariah Nasional MUI. (2002). Fatwa Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas. MUI.
Dewan Syariah Nasional MUI. (2022). Fatwa Nomor 153/DSN-MUI/XI/2022 tentang Akad Murabahah. MUI.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ahmad Thoriq Zulfikar, Ahmad Zazili, Dora Mustika, Kasmawati, Nenny Dwi Ariani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a