Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Genteng Sokka Kebumen: Analisis Implementasi dan Tantangan Penegakan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5027Keywords:
Genteng Sokka Kebumen, Indikasi Geografis, Perlindungan Hukum.Abstract
Perlindungan terhadap Indikasi Geografis (IG) merupakan bagian penting dari sistem Hak Kekayaan Intelektual yang bertujuan menjaga reputasi, kualitas, serta karakteristik khas suatu produk yang dipengaruhi oleh faktor geografis. Salah satu produk yang telah memperoleh pengakuan sebagai Indikasi Geografis adalah Genteng Sokka Kebumen yang berasal dari Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Meskipun telah terdaftar sebagai IG, dalam praktiknya produk ini masih menghadapi berbagai permasalahan, terutama maraknya peredaran produk tiruan yang menggunakan nama “Genteng Sokka” namun berasal dari luar wilayah Kebumen dan tidak memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan hukum terhadap Indikasi Geografis Genteng Sokka Kebumen serta mengkaji upaya hukum yang dilakukan oleh para pengrajin dalam menghadapi peredaran produk tiruan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi terhadap pengrajin Genteng Sokka di Kecamatan Pejagoan serta inatansi terkait, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi perlindungan hukum telah dilakukan melalui sinergi antara pemerintah daerah dan komunitas pengrajin. Pemerintah Kabupaten Kebumen berperan aktif dalam proses pendaftaran, pembinaan, peningkatan kapasitas produksi, serta monitoring lintas instansi. Sementara itu, pengrajin melalui Perkumpulan Pengrajin Genteng Sokka Kebumen (PPGSK) melakukan upaya perlindungan hukum berupa standar mutu, pengawasan produksi, dan pembatasan penggunaan nama. Namun demikian, efektivitas perlindungan masih menghadapi kendala berupa lemahnya penegakan sanksi internal, belum optimalnya tindakan hukum terhadap pelanggaran eksternal, serta belum adanya regulasi daerah khusus yang memperkuat perlindungan IG.
References
A.A Ngurah Tresna Adnyana. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Indikasi Geografisdari Tindakan Peniruan. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol. 8 No. 1 Mei 2019, 49-60.
Antonius Ivananda Dias Wijaya & Diana Tantri Cahyaningsih. (2024). INKONSISTENSI MAHKAMAH AGUNG DALAM MENERAPKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERKENAL DALAM SENGKETA MEREK. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(22), 180-193. https://doi.org/10.5281/zenodo.14526267
Budi Santoso, 2009, Pengantar HKI dan Audit HKI untuk Perusahaan, Semarang: Pustaka Megister.
Denny, dkk. (2022). “Penyelesaian Sengketa Merek di Indonesia: Studi Putusan”. Jurnal Sapientia et Virtus, Vol 7, No 2, 2022. Hlm. 148-163.
Devica Rully Masrur, 2018, ‘Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Yang Telah Didaftarkan Sebagai Merek Berdasarkan Instrumen Hukum Nasional dan Hukum Internasional’, Lex Jurnalica, Volume 15 Nomor 2, Agustus 2018.
Feni Aryani dkk., (2025). EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN HUKUM INDIKASI GEOGRAFIS "BIMA NTANDA RAWO" PASCA PENDAFTARAN STUDI TENTANG DAMPAK EKONOMI DAN TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM. Jurnal Ganec Swara, Vol. 19 No. 4, Hlm. 1409-1421.
Ika Saputri, Tongat., (2024). Hak Kekayaan Intelektual Kolektif dan Indikasi Geografis: Tantangan dan Peluang bagi Produk Khas Indonesia di Pasar Internasional. Jurnal Fundamental Vol. 13 No. 2. Hal. 210-222.
M. Taufik E. Mahmud., (2024). "Pelindungan Songkok Recca To Bone Sebagai Upaya Mendorong Perekonomian Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah". Jurnal Media Hukum Indonesia, Desember 2024. Vol 2, No. 4, Hlm. 988-1000, https://doi.org/10.5281/zenodo.14536309 .
Masrur, D. R. (2018). “Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Yang Telah Didaftarkan Sebagai Merek Berdasarkan Instrumen Hukum Nasional Dan Hukum Internasional”. Jurnal Lex Jurnalica, 15(2), 198.
Moch Isnaeni. 2016. Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan. Surabaya: Revka Petra Media.
Nasrianti, N. (2022). “Perlindungan Hukum Terhadap Indikasi Geografis Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis”. Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin, 5(2), 177–187.
Rahmah, Mas, 2014, Perlindungan Indikasi Geografis di Sektor Kerajinan Batik, Surabaya: PT Revika Petra Media.
Rayes Senoper, S Turnip. (2022) "PENTINGNYA PERLINDUNGAN TERHADAP PENGETAHUAN TRADISIONAL DAN EKSPRESI BUDAYA DALAM NEGARA YANG KAYA AKAN BUDAYA," "Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, Vol. 1, Article 31. Hlm 2067-2076.
Winda Risna Yessiningrum, (2015). PERLINDUNGAN HUKUM INDIKASI GEOGRAFIS SEBAGAI BAGIAN DARI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Jurnal IUS: Vol 3 No. 7 . Hlm 42-53.
Yoan Nursari Simanjuntak., (2023)."Pelanggaran Indikasi Geografis ditinjau dari Aspek Perlindungan Konsumen". Jurnal Perspektif Hukum: Vol. 23 No. 1. Hlm. 58-81, https://doi.org/10.30649/ph.v23i1.188 .
Yunita Maya Putri, Ria Wierma Putri, Rehulina., (2021). PERLINDUNGAN BAGI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL. Jurnal Hukum De'rechtsstaat, Vol 7 No. 2. Hlm 173-184.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Dava Guruh Saputra, Diana Tantri Cahyaningsih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a