Urgensi Rekonstruksi Kebijakan Diversi bagi Pelaku Anak dalam Kasus Kekerasan Seksual sebagai Upaya Perlindungan Hak Anak
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5025Keywords:
Diversi, kekerasan seksual anak, child-on-child crime, hak anak, sistem peradilan pidana anak.Abstract
Kekerasan seksual anak terhadap anak (child-on-child sexual abuse) merupakan fenomena yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia. Permasalahan ini tidak hanya berdampak terhadap korban, tetapi juga memerlukan pendekatan khusus terhadap pelaku anak yang masih memiliki potensi untuk direhabilitasi. Kebijakan diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak masih menghadapi keterbatasan dalam implementasinya, terutama dalam kasus kekerasan seksual. Penelitian ini menggunakan metode analisis hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, mengkaji data dari berbagai sumber kepustakaan, peraturan perundang-undangan, dan laporan investigasi. Temuan utama menunjukkan bahwa pemerintah perlu melakukan rekonstruksi kebijakan diversi melalui: (1) amandemen undang-undang yang memperluas cakupan diversi pada kasus kekerasan seksual anak, (2) pengembangan pedoman praktis untuk penerapan diversi dalam konteks child-on-child crime, dan (3) peningkatan kapasitas tenaga profesional dalam menjalankan fungsi diversi. Rekomendasi ini didasarkan pada prinsip perlindungan hak anak, kepentingan terbaik anak, dan nilai-nilai rehabilitatif yang sejalan dengan standar internasional.
References
Hendriyani, R., & Mariani, D. 'Efektivitas Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia: Studi Kasus di Polda Jawa Barat'. Jurnal Hukum dan Kebijakan Sosial, Vol. 15, No. 3 (2021), pp. 245-267. Juwono, Kurniawan. 'Child-on-Child Sexual Abuse: Tantangan dalam Implementasi Diversi di Indonesia'. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 22, No. 2 (2019), pp. 178-195.
Nasution, A. B., & Sosiawan, U. 'Kekerasan Seksual Anak di Indonesia: Tren, Faktor Risiko, dan Implikasi Kebijakan'. Jurnal Perlindungan Anak Indonesia, Vol. 28, No. 1 (2020), pp. 34-58.
Paulus, P., & Hartanto, S. 'Psikologi Forensik dan Penilaian Kapabilitas Anak Pelaku Kekerasan Seksual'. Jurnal Psikologi Klinik Indonesia, Vol. 18, No. 4 (2019), pp. 402-425.
Rafiq, M., & Siahaan, H. 'Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak: Perspektif Perbandingan Hukum'. Jurnal Komparatif Hukum, Vol. 12, No. 1 (2018), pp. 89-112.
Santoso, B., & Wijaya, R. 'Kebijakan Diversi dan Tantangan Implementasinya: Analisis Kasus di Tingkat Kepolisian'. Jurnal Kebijakan Publik, Vol. 14, No. 2 (2020), pp. 156-178.
Sinaga, S. R., & Lestari, S. 'Perlindungan Hak Anak Pelaku Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Anak'. Jurnal Hukum Keluarga dan Anak, Vol. 16, No. 3 (2021), pp. 267-289.
Supriyanto, H. 'Urgensi Perubahan Paradigma dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Indonesia'. Jurnal Advokasi Anak, Vol. 11, No. 2 (2020), pp. 112-135.
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Panduan Diversi di Tingkat Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Pengadilan. Jakarta: Directorat Jenderal Perundang-Undangan, 2009.
Finkelhor, D., Ormrod, R., & Chaffin, M. Juveniles Who Commit Sex Offences against Minors. Bulletin of the Office of Juvenile Justice and Delinquency Prevention. Washington: Office of Justice Programs, 2009.
Lipsey, M. W., Chapman, G. L., & Landenberger, N. A. Cognitive-Behavioral Programs for Offenders. Annals of the American Academy of Political and Social Science, Vol. 578 (2001), pp. 144-157.
Miers, D. An International Review of Restorative Justice. London: Crime and Justice Studies Press, 2001.
Packer, H. L. The Limits of the Criminal Sanction. Stanford: Stanford University Press, 1968.
Saputra, L., Pahlawi, K., & Harefa, S. Sistem Peradilan Pidana Anak dan Diversi. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Seisara, Y., & Waspada, L. Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Bandung: PT. Alumni, 2018.
Sherman, L. W., & Strang, H. Restorative Justice: The Evidence. London: The Smith Institute, 2007.
Sukma, P., & Mulyadi, L. Advokasi Anak dalam Sistem Peradilan Pidana. Medan: Universitas Sumatera Utara Press, 2015.
United Nations. Handbook for Judges on Child Sexual Abuse Cases. New York: UN Office on Drugs and Crime, 2015.
Konstitusi Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 287-296.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berusia 12 Tahun.
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Diversi.
Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 tentang Peranan Bayi dan Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Data Kekerasan Seksual Anak 2021-2023. Jakarta: KPAI, 2023.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Profil Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Studi Kasus di Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta. Jakarta: KPPPA, 2022.
Survei Pengalaman Hidup Anak Indonesia (SPHAI). Laporan Hasil Survei 2021. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2021.
Indonesia Judicial Studies Network (IJSN). Survei Persepsi Hakim Pidana Anak terhadap Diversi dalam Kasus Kekerasan Seksual. Jakarta: IJSN, 2021.
Mahkamah Agung RI. Statistik Perkara Anak 2019-2023. Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan, 2023.
Kejaksaan Agung RI. Data Penuntutan Kasus Kekerasan Seksual Anak 2018-2022. Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Khusus, 2023.
UNICEF Indonesia. Hidden in Plain Sight: The Impact of Child Sexual Abuse on Children in Indonesia. Jakarta: UNICEF Indonesia, 2023
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Diana Nurtika, Erna Dewi, Rini Fathonah, Ahmad Irzal Fardiansyah, Nikmah Rosidah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a