Implementasi SEMA No. 3 Tahun 2023 Perihal PKPU/Kepailitan dan AYDA dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5023Keywords:
Kepailitan, Pengembang Properti, Perlindungan Konsumen.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 mengenai standar pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di sektor properti Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, studi ini mengidentifikasi adanya pergeseran paradigma dari efisiensi likuidasi utang berdasarkan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 menuju prioritas perlindungan konsumen dan keberlanjutan proyek (going concern). Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun SEMA tersebut diproyeksikan untuk memitigasi risiko pengabaian proyek dan kepailitan massal, implementasinya memicu ketegangan hierarki dalam peraturan perundang-undangan serta menciptakan ambiguitas bagi kreditur separatis dalam penyelesaian kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL). Lebih lanjut, munculnya mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebagai alternatif non-litigasi pasca-pembatasan PKPU masih menghadapi kendala terkait eksekusi aset dan sengketa kepemilikan. Studi ini menyimpulkan bahwa harmonisasi hukum diperlukan melalui revisi Undang-Undang Kepailitan atau penerbitan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) untuk mengintegrasikan mekanisme pengawasan prudensial, seperti rekening penampungan (escrow account) dan standardisasi klausul force majeure, guna mencapai keseimbangan kepentingan yang adil bagi kreditur, debitur, dan publik dalam ekosistem properti nasional.
References
Andaru, D., & Sulistio Adiwinarto. (2025). Pembuktian Tidak Sederhana Kepailitan Pengembang Apartemen di dalam SEMA 3 Tahun 2023. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(1), 7. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i1.4555
Ivida Dewi Amrih Suci, Murjianto, S. (2024). Karakteristik PKPU sebagai Lembaga Perdamaian (F. F. D. R. P. Olivia Sahasrakirana Santasayacitta Angka Widjaja (ed.)). Laksbang Justitia.
Prameswari, Alfani Rizky Gultom, Elisatris, Rahmawati, E. (2024). KUALIFIKASI PEMBUKTIAN SEDERHANA DALAM KASUS PAILIT DEVELOPER RUMAH SUSUN DITINJAU DARI SEMA NOMOR 3 TAHUN 2023 DAN UNDANG-UNDANG TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An, 8(3), 99–115.
Pratiwi, C., & Maulisa, N. (2023). Mekanisme Aset yang Diambil Alih pada Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah PT Bank X. UNES Law Review, 6(2), 5501–5511
Sri Redjeki Slamet, & Fitria Olivia. (2024). Permohonan Kepailitan Atas Developer Apartemen Tidak Memenuhi Persyaratan Fakta Yang Terbukti Secara Sederhana Suatu Kajian Keadilan Dan Kepastian Hukum. Lex Jurnalica, 21(1), 114–120
Afifah Ilma Hamzani. (2025). Pembuktian Sederhana dalam Kepailitan dan PKPU Pasca SEMA No. 3 Tahun 2023 terhadap Pengembang Apartemen atau Rumah Susun. Universitas Andalas.
M. ARFAN SAIDI. (2024). RATIO LEGIS PERUBAHAN NORMA ALASAN PERCERAIAN PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN TERUS MENERUS DALAM SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2023. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KH ABDURRAHMAN WAHID PEKALONGAN.
Syahrul Ramadhan. (2025). TINJAUAN YURIDIS SEMA NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG LARANGAN PERMOHONAN PAILIT TERHADAP PENGEMBANG APARTEMEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Jimly Asshiddiqie. (2020). Konstitusi dan Ketertiban Hukum. Sinar Grafika
Peter Mahmud Marzuki. (2010). Penelitian Hukum (Media Group (ed.))
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2000). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat (U. Press (ed.))
Fitri Novia Heriani. (2024). Sebut Pengembang Tak Bisa Dipailit/PKPU, SEMA 3/2023 Dinilai Tak Sejalan UU Kepailitan. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/a/sebut-pengembang-tak-bisa-dipailit-pkpu--sema-3-2023-dinilai-tak-sejalan-uu-kepailitan-lt65eee651b9ad2/
HukumID. (2024). SEMA No. 3 Tahun 2023, Mahkamah Agung Cawe-cawe di Sektor Properti? Hukum ID Informatif, Kreatif & Edukatif. https://hukumid.co.id/sema-no-3-tahun-2023-mahkamah-agung-cawe-cawe-di-sektor-properti/
Nasywa Ananda Herliana. (2025). Implikasi Sema No. 3 Tahun 2023 Terhadap Status Kepailitan Pengembang Apartemen. SMARTLAWYER. https://smartlawyer.id/implikasi-sema-no-3-tahun-2023-terhadap-status-kepailitan-pengembang-apartemen/
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (1945).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (2004).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (1999).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum (2019).
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (2023).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Charles Agustinus Runtu, Suyanto, Ika Ayudyanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a