Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Cacat Tersembunyi Barang
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5022Keywords:
Cacat Tersembunyi, Perlindungan Konsumen, Strict Liability.Abstract
Transformasi perlindungan konsumen terhadap cacat tersembunyi (hidden defects) di Indonesia telah bergeser dari paradigma kontraktualistik kolonial menuju pengukuhan hak asasi manusia kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas proteksi yuridis konsumen dalam kasus cacat tersembunyi melalui harmonisasi antara Pasal 1491 KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK). Metode penelitian yang diterapkan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun doktrin strict liability dan prinsip caveat venditor telah diintegrasikan guna memperkuat posisi tawar konsumen, terdapat disparitas normatif yang signifikan, terutama mengenai batasan masa kedaluwarsa klaim enam bulan dalam KUHPerdata yang dinilai restriktif bagi komoditas tahan lama (durable goods). Selain itu, muncul tantangan teknis dalam ekosistem e-commerce dan produk digital yang memicu asimetri informasi serta hambatan pembuktian. Studi ini menyimpulkan perlunya reformasi regulasi melalui amandemen UUPK yang mengintegrasikan AI traceability, sinkronisasi masa klaim dengan standar internasional (seperti EU Directive 85/374/EEC), serta institusionalisasi peradilan khusus konsumen guna menjamin kepastian hukum yang proporsional bagi konsumen dan pelaku usaha.
References
Ahmad Sudiro. (2023). Tanggung Jawab Produk Cacat dalam E-Commerce. Jurnal Hukum Bisnis, 25(1), 45–60.Jimly Asshiddiqie. (2020). Konstitusi dan Ketertiban Hukum. Sinar Grafika
I Made Gede Pradnyana. (2024). Perlindungan Konsumen atas Cacat Tersembunyi pada Barang Jual Beli. Kertha Negara: Jurnal Ilmiah Hukum, 12(2), 150–170.
Nathania, G., Manurung, D., Januar, I., & Silitonga, M. P. (2024). PRODUK CACAT TERSEMBUNYI DALAM TRANSAKSI PEMBELIAN MOBIL. Jurnal Hukum To-Ra, 10, 157–169.
Ulfa Syaidatina. (2023). Perlindungan Konsumen Atas Cacat Tersembunyi Pada Barang Yang Dibeli Dari Pelaku Usaha (Menurut Kuhperdata Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen). Universitas Islam Malang.
Utami, R., & P. (2023). Analisis asimetri informasi: Perilaku konsumen pada pasar online. Jurnal Oikos, 3(1), 1–5.
Jimly Asshiddiqie. (2018). Hukum Konstitusi dan Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika.
Maria Farida Indrati. (2022). Hukum Perlindungan Konsumen. Kanisius.
Peter Mahmud Marzuki. (2010). Penelitian Hukum (Media Group (ed.))
Saldi Isra. (2015). Perlindungan Konsumen di Indonesia : Antara Norma dan Realitas. Rajawali Pers.
Satrio. (2016). Hukum Perikatan. Balai Pustaka.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2000). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat (U. Press (ed.))
Solahudin, M. F. (2018). Hukum konsumen di Indonesia. Sinar Grafika.
Subekti. (2007). Hukum Perjanjian. Intermasa.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (1945).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) (1915).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (1999).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Roni Pranata Ferdiyansyah, Ika Ayudyanti , Zakiah Noer

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a