Konflik Norma antara Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-Undangan yang Lebih Tinggi dalam Perspektif Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5021Keywords:
Konflik Norma, Peraturan Daerah, Lex Superior Derogat Legi InferioriAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan asas lex superior derogat legi inferiori dalam menyelesaikan konflik norma antara Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa diskrepansi norma materiil mayoritas terjadi pada sektor fiskal dan manajemen aset daerah. Meskipun mekanisme pembatalan telah bertransisi dari executive review ke judicial review pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi, ketidaksinkronan vertikal tetap terjadi akibat lemahnya pengawasan preventif dan miskonsepsi kewenangan atributif daerah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa supremasi hukum nasional memerlukan digitalisasi legislasi, penguatan kapasitas intelektual pembentuk hukum di daerah, serta integrasi asas hierarki dengan prinsip lex specialis dan lex posterior guna memitigasi fragmentasi hukum dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
References
Agus Riwanto. (2024). Politik Hukum Otonomi Daerah: Menuju Keseimbangan Sentralisasi dan Desentralisasi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 31(1).
Ahmad Redi. (2024). Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sinar Grafika.
Bayu Dwi Anggono. (2024). Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Reviu Politik, 14(1).
Bivitri Susanti. (2023). Reformasi Legislasi di Indonesia: Tantangan dan Harapan. Rajawali Pers.
Fitriciani Adsani. (2022). Sinkronisasi Vertikal Peraturan Daerah terhadap Undang-Undang dalam Perspektif Kepastian Hukum. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 11(2).
I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja. (2020). The Future of Regional Regulation Revocation in Indonesia. Mimbar Hukum, 32(3).
Jazim Hamidi, & Mustafa Lutfi. (2021). Reaktualisasi Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori dalam Pengujian Peraturan Daerah. Jurnal Konstitusi, 18(1).
Maria Farida Indrati Soeprapto. (2020). Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Kanisius.
Moch. Marsa Taufiqurrohman. (2021). Problematika Yuridis Pembatalan Peraturan Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(5).
Muhammad Addi Fauzani, & Sholahuddin Al-Fatih. (2021). Hukum Tata Negara: Dinamika Konstitusi Indonesia. Inteligensia Media.
Ni’matul Huda. (2021). Hukum Pemerintahan Daerah, Ed. Revisi, Sinar Grafika.
Sholahuddin Al-Fatih. (2023). The Effectiveness of Regional Regulation Supervision in Indonesia. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 12(1).
Sholahuddin Al-Fatih, & Muhammad Addi Fauzani. (2021). Sinkronisasi Peraturan Daerah terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Lebih Tinggi. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(1).
Wicipto Setiadi. (2022). Sanksi Administratif dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(2).
Yuliandri. (2019). Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik dalam Rangka Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(3).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Safara Akmaliah, Prihatin Effendi, Zakiah Noer

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a