Kekaburan Norma Pasal 97 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap Pertanggungjawaban Direksi atas Kerugian Perseroan

Authors

  • Ahmad Mudlofar Maulidi Universitas Gresik
  • Dara Puspitasari Universitas Gresik
  • Sylvia Setjoatmadja Universitas Gresik

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5020

Keywords:

Perseroan Terbatas, Pasal 97 UU PT, Pertanggungjawaban Direksi, Business Judgment Rule, Ambiguitas Norma.

Abstract

Perseroan Terbatas (PT) sebagai bentuk badan usaha dominan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (UU PT), yang bertujuan menyeimbangkan fleksibilitas bisnis dengan tata kelola yang baik. Namun, ketentuan mengenai pertanggungjawaban pribadi direksi atas kerugian perseroan dalam Pasal 97 ayat (3) UU PT sering kali menimbulkan ambiguitas norma. Frasa seperti "kesalahan", "kelalaian", dan "itikad baik" menciptakan ketidakpastian hukum dan berisiko melumpuhkan doktrin Business Judgment Rule (BJR), yang seharusnya melindungi direksi dari keputusan bisnis berisiko namun wajar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekaburan norma pada Pasal 97 ayat (3) UU PT dan implikasinya terhadap pertanggungjawaban direksi, serta merumuskan upaya harmonisasi dengan doktrin BJR. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan dan analisis deskriptif-analitis terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ambiguitas dalam Pasal 97 ayat (3) UU PT mengakibatkan yurisprudensi yang tidak konsisten, di mana pengadilan cenderung berfokus pada dampak kerugian daripada pembuktian unsur itikad baik. Hal ini menimbulkan risiko litigasi tinggi bagi direksi profesional dan berpotensi menghambat iklim investasi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah perlunya reformasi regulasi melalui amandemen UU PT untuk mengklasifikasikan derajat kesalahan direksi secara eksplisit dan mengadopsi doktrin Business Judgment Rule secara tertulis. Langkah ini krusial untuk memberikan kepastian hukum, membedakan antara risiko bisnis yang wajar dan kelalaian berat, serta menyeimbangkan perlindungan aset perseroan dengan hak-hak hukum direksi dalam menjalankan fungsinya.

References

Ani Wijayanti, Chris Anggi Natalia Berutu, M. S. (2025). Penerapan Business Judgment Rule Dalam Tanggung Jawab Direksi Badan Usaha Milik Negara. Jurnal Hukum TORA, 11(2), 267–276.

Febriadi, D. E. (2024). Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Atas Perbuatan Melawan Hukum Di Indonesia Magister Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Rio Law Jurnal, 5(2).

Jovinco, A. G., Syukri, W., Shafinah, A., Putri, E., Simanjuntak, R., Jennifer, K., Posumah, V., Cahya, N., Dwi, V., Pakolo, P., & Sifa, N. (2025). Tanggung Jawab Direksi Terhadap Kerugian Perseroan Terbatas ditinjau dari Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, 10(1), 96–106.

Maharani, A., Hanifah, N., Suryanti, N., Yuanitasari, D., Hukum, F., & Padjadjaran, U. (2024). Analisis Penerapan Doktrin Business Judgment Rule Terhadap Keputusan Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk Dalam Kasus Pembangunan Blast Furnace Complex. MANDUP : Jurnal Politik, Sosial Huhkum Dan Humaniaora, 2(1).

Pangaribuan, Z. M., Hukum, I., & Bung, U. (2025). Tanggung Jawab Direksi Terhadap Kerugian Perusahaan Berdasarkan Pasal 97 UU NO 40 Tahun 2007. Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(9).

Putra, M. R. (2021). Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Atas Perbuatan Melawan Hukum Di Indonesia. Lex Renaissan, 1(6), 107–119.

Rosida Diani. (2025). Tanggung Jawab Komisaris Dalam Hal Perseroan Terbatas Mengalami Kerugian. Simbur Cahaya, 30–46.

Winarno, A., Sugiri, B., & Law, B. (2021). Kekaburan Norma dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Media Luris, 4(3), 341–372. https://doi.org/10.20473/mi.v4i3.29023

Zulfikar, R. N., & Muryanto, Y. T. (2025). BUSINESS JUDGEMENT RULE KAITANNYA SEBAGAI PENGELOLAAN INVESTASI BUMN Abstrak : Privat Law, 13(2), 282–291.

Suyanto. (2022). Metode Penelitian Hukum. Unigres Press.

Downloads

Published

2026-03-27

How to Cite

Mudlofar, A., Puspitasari, D., & Setjoatmadja, S. (2026). Kekaburan Norma Pasal 97 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap Pertanggungjawaban Direksi atas Kerugian Perseroan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 5799–5807. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5020

Issue

Section

Articles