Perbandingan Pengalihan Hak Atas Merek Melalui Waris Antara Indonesia dan Belanda

Authors

  • Hafifah Permata Azahra Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Rohaini Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Dianne Eka Rusmawati Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Selvia Oktaviana Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Harsa Wahyu Ramadhan Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5019

Keywords:

Hak Atas Merek; Waris; Hak Merek Indonesia; Hak Merek Belanda

Abstract

Hak atas merek merupakan aset tak berwujud yang memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga perlindungan hukumnya termasuk mekanisme pengalihannya menjadi krusial dalam hukum kekayaan intelektual. Di Indonesia, pengaturan mengenai pengalihan hak atas merek melalui waris diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, namun dalam praktiknya masih sering ditemukan kompleksitas prosedural dan ketidakpastian hukum bagi ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan regulasi serta mekanisme pengalihan hak atas merek melalui waris antara sistem hukum di Indonesia dan Belanda guna menemukan formulasi perlindungan hukum yang lebih efektif bagi pemegang hak merek. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum (comparative approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait merek di kedua negara, bahan hukum sekunder seperti literatur dan jurnal hukum, serta bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan gambaran komprehensif mengenai perbedaan dan persamaan sistem pewarisan merek di Indonesia dan Belanda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia dan Belanda sama-sama mengakui merek sebagai objek yang dapat diwariskan, terdapat perbedaan signifikan dalam hal prosedur pendaftaran dan pembuktian hak bagi ahli waris. Di Belanda, sistem pengalihan cenderung lebih terintegrasi dengan hukum perdata umum yang memudahkan transisi kepemilikan, sementara di Indonesia diperlukan pencatatan resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar pengalihan tersebut memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga. Perbandingan ini menyimpulkan bahwa Indonesia dapat mengadopsi efisiensi birokrasi dari sistem Belanda untuk memperkuat kepastian hukum bagi ahli waris pemilik merek di Indonesia

References

Amanda, U. (2025). Kedudukan Hukum Para Pihak Dalam Pewarisan Menurut Sistem Hukum Perdata Indonesia. Paraduta: Jurnal Ekonomi Dan Ilmu-Ilmu Sosial, 3(1), 21–28. https://doi.org/https://doi.org/10.56630/paraduta.v3i1.854

Benelux-verdrag inzake de intellectuele eigendom (merken en tekeningen of modellen), ’s-Gravenhage, 25-02-2005. (n.d.). Overheid.

Boek 4 Artikel 182 (4:182 BW). (n.d.). Wetboek.

Burgerlijk Wetboek Boek 3. (2025).

De saisine op hoogte: de erfrechtelijke gevolgen van een val van het dak. (2025). INM.

HAPSARI, A. A. Y. U. (2025). Efektivitas Surat Keterangan Waris Yang Dikeluarkan Oleh Kelurahan Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Karena Warisan Di Wilayah Kecamatan Boyolali. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Hasibuan, V. A., Saidin, O. K., & Kamello, T. (2025). Analisis Yuridis Pengalihan Hak atas Merek Terdaftar berdasarkan Pewarisan (Studi Putusan No. 74/Pdt. Sus-HKI/Merek/2023/Pn Niaga Jkt. Pst). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1376

Hasyim, F. (2009). Hukum dagang. Sinar Grafika.

Heinze, C., & Warmuth, C. (2020). Intellectual property and the Brussels Ibis Regulation. In Research Handbook on the Brussels Ibis Regulation (pp. 147–171). Edward Elgar Publishing. https://doi.org/https://doi.org/10.4337/9781788110792.00011

Jamed, R. (2015). Hukum Merek. Prenadamedia Group.

Muhammad Djumhana, R. D. (2003). Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia,. PT. Citra Aditya Bakti.

Pramitasari, P., & Adjie, H. (2024). Pengalihan Hak Atas Merek Kepada Ahli Waris Berdasarkan Surat Keterangan Waris. Aladalah: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(2), 199–207. https://doi.org/https://doi.org/10.59246/aladalah.v2i2.812

Pramurti, R. D. (2018). Akibat hukum pengalihan hak atas merek terdaftar berdasarkan akta hibah wasiat. Notarius, 11(1), 130–140. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/nts.v11i1.23131

Rahmadanti, T. Z., Saptono, H., & Muhyidin, M. (2025). ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PENGALIHAN HAK MEREK (STUDI KASUS BERALIHNYA HAK ATAS MEREK BB BAKERY KEPADA PT BINTANG BERSINAR LESTARI). Diponegoro Law Journal, 14(3). https://doi.org/https://doi.org/10.14710/dlj.2025.51108

Sayidah, N. (2018). Metode Penelitian Hukum Disertai Dengan Contoh Penerapannya Dalam Penelitian.

Storme, M. E., & Malekzadem, J. (2020). Security Rights in Intellectual Property in Belgium BT - Security Rights in Intellectual Property (E.-M. Kieninger (Ed.); pp. 119–146). Springer International Publishing. https://doi.org/10.1007/978-3-030-44191-3_4

Tarigan, J. D., Leviza, J., & Rizky, F. K. (2025). Analisis Perlindungan Hukum terhadap Warna yang Diakui sebagai Merek Dagang dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1694

Tinenta, K. (2018). Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar Menurut Undang-Undang Republik Inodnesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Lex Privatum, 6(5).

Tobing, D. R. L. (2025). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Ekonomi Digital: Tantangan Penegakan Hak Cipta dan Merek di Indonesia: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(2), 11899–11906. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i2.3745

Wibisono, W. A. (2025). Implementasi Penilaian Merek yang memiliki Unsur Persamaan Pada Pokoknya di Lingkungan DJKI. Universitas Islam Indonesia.

Widiarti, A. (2024). Pelanggaran Merek Sebagai Perbuatan Melawan Hukum Dan Upaya Penyelesaiannya Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan.

Downloads

Published

2026-03-27

How to Cite

Azahra, H. P., Rohaini, Rusmawati, D. E., Oktaviana, S., & Ramadhan, H. W. (2026). Perbandingan Pengalihan Hak Atas Merek Melalui Waris Antara Indonesia dan Belanda. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 5836–5842. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5019

Issue

Section

Articles