Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu No 208/Pid.Sus/2020/Pn/Bgl. Tentang Manipulasi Data Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5018Keywords:
Manipulasi Data Elektronik, UU ITE, Kejahatan Siber.Abstract
Meningkatnya kejahatan siber, khususnya tindak pidanamanipulasi data elektronik yang menimbulkan ancamanserius terhadap keamanan informasi dan kepastian hukum di Indonesia. Kasus yang menjadi objek kajian adalah perkaraNomor 208/Pid.Sus/2020/PN.Bgl, di mana terdakwadinyatakan bersalah melakukan manipulasi data elektroniknamun dijatuhi pidana yang relatif ringan. Penelitian inibertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan serta mengidentifikasikelemahan dalam proses penegakan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridisnormatif, dengan pendekatan undang-undang, studi kasus, dan konseptual. Sumber data meliputi bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan), sekunder (literatur dan jurnal hukum), serta tersier (kamusdan ensiklopedia hukum). Analisis data dilakukan secarakualitatif melalui pendekatan deduktif dan analisis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukumhakim dalam perkara ini belum sepenuhnya mencerminkanprinsip kepastian hukum dan teori pemidanaan yang proporsional, karena putusan yang dijatuhkan tidakmemberikan efek jera yang cukup terhadap pelaku. Kelemahan hakim juga ditemukan dalam aspek pemahamanteknis terhadap bukti digital serta kesulitan dalampembuktian alat bukti elektronik. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan pembaruan hukum siber agar penegakan hukum terhadapkejahatan digital lebih efektif dan adil.
References
Arief Rahman, (“Perlindungan Data Pribadi dalam Perspektif Hak Asasi Manusia,)” Jurnal HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, No. 1 2024.
Ashibly. And Marlinah. (Buku Panduan Penulisan Tugas Akhir Fakultas Hukum). Bengkulu: Fakuktas Hukum Universitaa Prof.Dr.Hazairin Sh, 2024.
Alwi Dahlan, (Pembuktian Hukum Elektronik di Indonesia) Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2022.
Darmoko Yuti Witanto & Arya Putra Negara Kutawaringin, (Diskresi Hakim: Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif dalam Perkara-Perkara Pidana) Bandung: Alfabeta, 2024.
Edmon Makarim, (Pengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Kajian), Edisi Revisi 2019 Jakarta: Rajawali Pers, 2019.
FX Adji Samekto, (Memahami Ajaran Hukum Gustav Radbruch) Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2025.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Hamzah, Andi. Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika, 2017.
Jan M. Otto, Hukum dan Kepastian .Jakarta 2023.
Jonaedi Efendi, Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim: Berbasis Nilai-nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat Jakarta 2018.
Jonner Marulitua Butarbutar, Revolusi Digital dan Tantangan Kriminologis: Analisis terhadap Tren Kriminalitas dalam Era Digitalisasi (Krueng Mane: Yayasan Daarul Huda, 2025)
Kumampung, Dina Natalia. "Tugas, Fungsi Dan Diskresi Hakim Untuk Mengadili Dan Memutus Perkara Pidana." Lex Administratum 6.2 2018.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan revisi, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2018.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2018.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Margono, Asas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim.Yogyakarta.2021.
Sudikno Mertokusumo, (Hukum Acara: Teori dan Praktek Peradilan di Indonesia ), Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2019,
Sahat Maruli T. Situmeang, CYBER LAW Jakarta: Penerbit Cakra, 2020.
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Yogyakarta: Liberty, 2017.
Tubagus Fathurrahman, Pertimbangan Hakim pada Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jakarta: Rajawali Pers, 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Pedi Sandiki, Dwikari Nusristiningsih, Marlinah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a