Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Peredaran Kosmetik Yang Tidak Memenuhi Standar BPOM Di E-Commerce

Authors

  • Ni Made Yusi Vanes Mardiah Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • Ni Made Jaya Senastri Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • Putu Ayu Sriasih Wesna Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5014

Keywords:

Izin Edar, Kosmetik Ilegal, Pertanggungjawaban Hukum, Perlindungan Konsumen, E-Commerce.

Abstract

Peredaran kosmetik ilegal melalui sistem perdagangan elektronik (e-commerce) telah memunculkan permasalahan serius terkait perlindungan konsumen dan pengawasan standar keamanan kesehatan di Indonesia. Tantangan hukum muncul ketika produk yang tidak memenuhi standar BPOM, seperti produk yang mengandung merkuri atau tanpa izin edar, dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat melalui platform digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai syarat izin edar produk kosmetik di Indonesia serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban hukum bagi pelaku usaha dan penyedia platform digital atas peredaran kosmetik yang tidak memenuhi standar BPOM di e-commerce. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan izin edar kosmetik bersifat imperatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan BPOM guna menjamin keamanan, mutu, dan kemanfaatan produk. Pertanggungjawaban hukum dalam ekosistem digital bersifat berlapis, di mana pelaku usaha bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian konsumen, sementara penyedia platform digital memikul tanggung jawab hukum apabila lalai dalam melakukan pengawasan dan kurasi terhadap konten produk ilegal di sistem elektroniknya.

References

Abidin, M., & Sarmilah. (2024). Standar Halal dalam Industri Kosmetika dan Perawatan Badan. Jurnal Ilmu Ekonomi Dan Implementasi, 1(1), 13–28. https://journal.alifba.id/index.php/jiei/about

Alamin, Z., Missouri, R., Sutriawan, S., Fathir, F., & Khairunnas, K. (2023). Perkembangan E-commerce: Analisis Dominasi Shopee sebagai Primadona Marketplace di Indonesia. J-ESA (Jurnal Ekonomi Syariah), 6(2), 120–131. https://doi.org/10.52266/jesa.v6i2.2484

Amanda, J. P., Yetti, & Dewi, S. (n.d.). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR. COLLEGIUM STUDIOSUM JOURNAL, 7(2), 2024.

Amory, J. D. S., Mudo, M., & J, R. (2025). Transformasi Ekonomi Digital dan Evolusi Pola Konsumsi: Tinjauan Literatur tentang Perubahan Perilaku Belanja di Era Internet. Jurnal Minfo Polgan, 14(1), 28–37. https://doi.org/10.33395/jmp.v14i1.14608

Angga Alpiana, D., Ayuningtyas, F., & Yustino Aribawa, M. (2025). Tanggungjawab Pelaku Usaha dalam Transaksi E-Commerce Perspektif Perlindungan Konsumen. Lex Journal: Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(2). http://ejournal.unitomo.ac.id/index.php/hukum

Annisa, A. N., Adhan, S., Zazili, A., Yusdianto, & Rohaini. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU USAHA TERHADAP PRAKTIK OVERCLAIM PADA PRODUK SKINCARE DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Jurnal Kelitbangan, 13(1). http://journalbalitbangdalampung.org

Aprilia, L., Mahendrawati, N. L. M., & Senastri, N. M. J. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Melalui Sertifikasi Halal pada Produk Obat-obatan Berdasarkan Undang- Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Jurnal Preferensi Hukum, 2(2), 288–293. https://doi.org/10.22225/jph.2.2.3324.288-293

Ardini, N. P. A. M., Dharmawan, N. K. S., & Hardiyan, S. P. (2025). COMPARATIVE ANALYSIS OF PLATFORM LIABILITY FOR ILLEGAL PREMIUM ACCOUNT SALES: A STUDY OF SAFE HARBOR PRINCIPLES IN INDONESIA AND THE UNITED STATES. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 54(3).

Ariesti, I. G. A. T. A., & Senastri, N. M. J. (2023). Legal Protection of Consumers in Online Transactions (E-Commerce). Proceedings of the International Conference on “Changing of Law: Business Law, Local Wisdom and Tourism Industry” (ICCLB 2023), 601–606. https://doi.org/10.2991/978-2-38476-180-7_64

Astaginy, N., Kumalasari, F., & Irasmia. (2023). Effect of Product Quality and Trust on Customer Loyalty of Tabita Skincare Cream. Journal Ilmiah Manajemen Dan Bisnis, 9(2), 252–262.

Astrawan, K. Y., Mahendrawati, L. M., & Wesna, P. A. S. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Investor Terhadap Pelaku Usaha yang Melakukan Bisnis Online Secara Ilegal. Jurnal Analogi Hukum, 4(2). https://doi.org/10.22225/ah.4.2.2022.172-176

Aulia, S. D., Assyfa, Mardiah, A. N. A., Maulida, N., Nurcahyati, S., Dewi, Y., & Yuniarsih, N. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYEBARAN BAHAN KIMIA KOSMETIK BERBAHAYA DAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA PADA PANGAN DI LINGKUNGAN MASYARAKAT INDONESIA. Jurnal Transparansi Hukum, 6(1).

Clarissa, A., Roza, I. D. M., Susanti, A. N., Riani, D., & Salsabila, M. (2026). Efektivitas Implementasi Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi Digital pada Marketplace di Indonesia. Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora, 3(1), 158–168. https://doi.org/10.62383/humif.v3i1.2837

Fatmawati, F. (2019). Meningkatkan Pemahaman Masyarakat dalam Sosialisasi Bahaya Cemaran Logam Berat Pada Kosmetik. DIMAS, 19(1).

Indrayana, I. P. D., Budiartha, I. N. P., & Senastri, N. M. J. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Online jika Terjadi Wanprestasi yang dilakukan oleh Pemberi Jasa Endorse. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(2), 435–439. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.2.3454.435-439

Ishep. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Peredaran Produk Palsu Di Pasar Digital. JUKAHU: Jurnal Kajian Hukum, 1(1), 9–16. https://doi.org/

Juliana, A., & Suyanto. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU USAHA ATAS PEREDARAN SEDIAAN FARMASI BERUPA KOSMETIK TANPA IZIN EDAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN. Jurnal Duta Hukum, 1(2).

Mahera, R. M., & Suryadi, N. (2025). Transformasi Mekanisme Pasar Dalam Ekonomi Berbasis Teknologi Digital. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 2(11). https://doi.org/10.5281/zenodo.15564449

Martono, Y. F., Prayoga, S. D., Uswatun, U., Maulina, S., & Ayu, F. R. (2026). PERAN HUKUM PERIZINAN DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN PRODUK KOSMETIK ILEGAL. GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal Dan Pembangunan, 13(1). https://www.pom.go.id.,2024

Maulida, E., Abdi, M. M., & Nofrizal, D. (2025). Tinjauan Yuridis Dampak Overclaim Kosmetik terhadap Konsumen. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 4(10), 2902–2913. https://doi.org/10.55681/sentri.v4i10.4736

Nugraha, A. B., & Fitriyanti, F. (2025). Antara UU dan Kebijakan Platform: Nasib UMKM yang Hidup dari Jualan Online. Journal Evidence Of Law, 4(3). https://jurnal.erapublikasi.id/index.php/JEL

Nur, A. W., Rijal, B. M. D. M., & Mustafa, D. W. (2024). Tanggung Jawab Pelaksana Sistem Elektronik dalam Melindungi Informasi Pemakai Media Sosial Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. LEGAL: Journal of Law, 3(1), 18.

Oktaviani, F. D., Pelu, I. I. A. S., Baihaki, B., Amin, M., & Dewi, W. P. (2025). Pengawasan Peredaran Kosmetik Tanpa Izin Di Media Digital Melalui Platform Elamahamen. Jurnal USM Law Review, 8(3). https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3

Piyo, S., Munawwarah, S., & Kadir, M. K. K. (2025). REKONSTRUKSI PERAN REAKTIF BPOM TERHADAP PENGAWASAN OVERCLAIM PRODUK SKINCARE. Jurnal Hukum Bisnis (J-Kumbis), 3(1).

Pramudita, M., Husodo, D. P., Tresna, I. K., Istikharoh, U., Isfihan, E., Nugraha, L. A., & Pattynama, F. M. (2026). Izin Edar Sebagai Legalitas Usaha Kosmetik Berdasarkan Undang- Undang Kesehatan Tahun 2023 Dan Peraturan Bpom. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 2026. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1

Romadhoni, K., Rosidin, U., Kholik, M. A., & Alifi, A. (2025). Urgensi Pembaharuan Hukum melalui Pendekatan Ius Constitutum dan Ius Constituendum pada Tindak Pidana dalam Kegiatan Bisnis di Indonesia. Al-Mustla: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman Dan Kemasyarakatan, 7(2).

Samrin, M. M., Renggong, R., & Zubaidah, S. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU PERCOBAAN TINDAK PIDANA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR. Clavia, 22(3), 448–456. https://doi.org/10.56326/clavia.v22i3.5432

Simbolon, A. G., Zayyaan Nasco, M., Rizkian, M. H., & Tsaqif, A. M. (2025). Efektivitas Regulasi dan Pengawasan Pemerintah dalam Mencegah Manipulasi Komposisi Produk Kosmetik : Kajian Hukum dan Kesehatan. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 3(2). https://pchukumsosial.org/index.php/pchs

Su, B. R., Lie, G., & Putra, M. R. S. (2025). Kekosongan Hukum dan Ketidakjelasan Tanggung Jawab Platform E-Commerce Atas Produk Ilegal dalam Transaksi Digital. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://jhlg.rewangrencang.com/

Sudira, R. A. (2024). Pertanggungjawaban Hukum Penyedia Platform Terhadap Barang Yang Melanggar Merek Dalam Perdagangan Online Marketplace (Studi Kasus: Penyelenggara Perdagangan Online Dan Isu Pemalsuan Produk). Innovative: Journal of Social Science Research, 4(2).

Susantri, Y., Tgk Meurandeh Lr Keuchik Daud, J., Imarah, D., Besar, A., & Walny Rahayu, S. (2018). PENCANTUMAN INFORMASI PADA LABEL PRODUK KOSMETIK OLEH PELAKU USAHA DIKAITKAN DENGAN HAK KONSUMEN INCLUSION OF INFORMATION ON COSMETIC PRODUCTS LABEL BY THE BUSINESS ACTOR ASSOCIATED THE CONSUMER RIGHTS. Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 2(1), 23111. http://waspada.co.id,

Widodo, G., Purgito, P., & Suryani, R. (2020). Aspek Hukum Delik Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pamulang Law Review, 3(1), 57. https://doi.org/10.32493/palrev.v3i1.6528

Zainuddin, M., & Karina, A. D. (n.d.). PENGGUNAAN METODE YURIDIS NORMATIF DALAM MEMBUKTIKAN KEBENARAN PADA PENELITIAN HUKUM USE OF NORMATIVE JURIDICAL METHODS IN PROVING THE TRUTH IN LEGAL RESEARCH. Smart Law Journal, 2023(2), 114–123. Retrieved http://stikesyahoedsmg.ac.id/ojs/index.php/sljpISSN2830-6430;eISSN2830-683X

Downloads

Published

2026-03-18

How to Cite

Vanes Mardiah, N. M. Y., Ni Made Jaya Senastri, & Putu Ayu Sriasih Wesna. (2026). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Peredaran Kosmetik Yang Tidak Memenuhi Standar BPOM Di E-Commerce. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 5512–5523. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5014

Issue

Section

Articles